Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR PPPK Paruh Waktu 2026 Jadi Sorotan, ASN Kontrak 1 Tahun Ini Berpeluang Dapat Tunjangan Lebaran Sesuai UU ASN

Kirana Meigita Luciana Rani • Jumat, 6 Maret 2026 | 10:10 WIB

THR PPPK paruh waktu 2026 jadi sorotan. Berdasarkan UU ASN, pegawai ASN kontrak ini berpeluang menerima tunjangan hari raya.
THR PPPK paruh waktu 2026 jadi sorotan. Berdasarkan UU ASN, pegawai ASN kontrak ini berpeluang menerima tunjangan hari raya.

RADAR TULUNGAGUNG-  Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, isu THR PPPK paruh waktu kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja dengan skema paruh waktu mulai mempertanyakan apakah mereka berhak menerima tunjangan hari raya seperti ASN lainnya.

Berdasarkan regulasi yang ada, THR PPPK paruh waktu sebenarnya masih memiliki peluang untuk diberikan. Hal ini karena dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa ASN terdiri dari dua kategori, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Dengan demikian, secara hukum PPPK tetap termasuk dalam kelompok ASN yang memiliki hak kesejahteraan dari negara, termasuk tunjangan hari raya. Namun, dalam praktiknya masih ada beberapa perbedaan teknis yang membuat kebijakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu menjadi perhatian khusus.

Baca Juga: Heru Tjahjono Sosialisasikan Manfaat Program MBG di Tulungagung, Ajak Warga Rejotangan Berpartisipasi

Status PPPK Paruh Waktu dalam UU ASN

Dalam Pasal 1 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dijelaskan bahwa aparatur sipil negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Artinya, baik PNS maupun PPPK memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai ASN. Tidak ada klasifikasi ASN utama maupun tambahan dalam regulasi tersebut.

Hal ini menjadi dasar kuat bahwa PPPK, termasuk yang bekerja dengan skema paruh waktu, tetap memiliki hak yang melekat sebagai ASN. Termasuk dalam hal kebijakan kesejahteraan yang diberikan negara.

Namun demikian, skema kerja PPPK paruh waktu memang memiliki perbedaan dibandingkan PPPK penuh waktu. Perbedaan utama terletak pada jam kerja dan mekanisme penggajian yang biasanya diatur langsung oleh instansi tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Revisi UU ASN 2026 Hapus P3K Paruh Waktu, Ini Nasib Ribuan Pegawai dan Syarat Beralih Jadi P3K Penuh Waktu

Regulasi THR Masih Menunggu PMK

Salah satu faktor yang membuat kepastian THR PPPK paruh waktu belum sepenuhnya jelas adalah karena pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur mekanisme pembayaran tunjangan hari raya bagi ASN tahun ini.

Setelah PMK tersebut diterbitkan, barulah pemerintah pusat akan mendistribusikan aturan teknis kepada seluruh instansi pemerintah di Indonesia.

Dari situ kemudian masing-masing instansi akan menentukan mekanisme pembayaran THR kepada pegawai mereka, termasuk bagi PPPK yang bekerja dengan sistem paruh waktu.

Karena itulah, banyak pihak saat ini masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga: Sosialisasikan MBG di Kalidawir, Heru Tjahjono Ajak Warga Tulungagung Sukseskan Program Pemerintah Pusat

Nominal THR Kemungkinan Berbeda

Jika nantinya THR PPPK paruh waktu benar-benar diberikan, besar kemungkinan nominal yang diterima tidak sama dengan ASN penuh waktu.

Hal ini karena sistem penggajian PPPK paruh waktu biasanya dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja. Dengan demikian, besaran THR kemungkinan juga akan disesuaikan dengan beban kerja dan durasi kerja masing-masing pegawai.

Artinya, nominal THR yang diterima bisa berbeda antara satu PPPK paruh waktu dengan yang lainnya.

Meski begitu, prinsip dasar yang menjadi perhatian adalah hak sebagai ASN tidak boleh dihapus hanya karena perbedaan skema kerja.

Baca Juga: Heboh Kabar PPPK Dihentikan 2026, Ternyata Rekrutmen Guru Dialihkan ke CPNS dan Muncul Skema PPPK Paruh Waktu

Hak ASN Tidak Boleh Didiskriminasi

Dalam UU ASN juga ditegaskan bahwa tidak ada pembatasan hak keuangan ASN hanya karena perbedaan sistem kerja. Skema paruh waktu hanya berkaitan dengan pengaturan teknis jam kerja dan beban tugas.

Karena itu, pemberian THR yang tidak setara atau bahkan tidak diberikan kepada PPPK paruh waktu dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam regulasi ASN.

Jika PPPK penuh waktu menerima tunjangan hari raya, maka secara normatif PPPK paruh waktu juga seharusnya memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan hak tersebut.

Baca Juga: Update THR 2026 Guru ASN dan Pencairan TPG Februari, Ini Perkiraan Jadwal Cair ke Rekening Guru

PPPK Paruh Waktu Bersifat Sementara

Skema PPPK paruh waktu sendiri merupakan kebijakan yang relatif baru dalam sistem kepegawaian pemerintah. Para pegawai dengan skema ini biasanya dikontrak dalam jangka waktu satu tahun.

Setelah masa kontrak tersebut berakhir, mereka memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu apabila tersedia formasi yang sesuai.

Karena itu, kebijakan terkait hak-hak kesejahteraan PPPK paruh waktu masih terus berkembang seiring evaluasi pemerintah terhadap sistem kepegawaian yang baru diterapkan ini.

Untuk saat ini, para PPPK paruh waktu di berbagai instansi pemerintah masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan THR PPPK paruh waktu 2026.

Jika merujuk pada prinsip dalam UU ASN, peluang untuk mendapatkan tunjangan hari raya sebenarnya tetap terbuka. Namun keputusan final tetap bergantung pada regulasi teknis yang akan ditetapkan pemerintah dalam waktu dekat.

Baca Juga: Puding Program Makan Bergizi Gratis di Salah Satu SD di Lowokwaru Kota Malang Ditemukan Berulat

Editor : Kirana Meigita Luciana Rani
#Tunjangan Hari Raya ASN #THR ASN 2026 #THR PPPK paruh waktu