RADAR TULUNGAGUNG – Suasana awal Maret 2026 ini mendadak riuh di kalangan purnawirawan, mulai dari obrolan warung kopi hingga grup WhatsApp keluarga. Isu yang paling panas adalah kabar mengenai rapelan gaji pensiunan yang konon akan cair bersamaan dengan THR pada 11 Maret 2026. Perhatian tertuju pada lima golongan yang disebut-sebut bakal menerima nominal paling fantastis, yakni golongan IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE. Banyak pensiunan yang kini rajin mengecek aplikasi mobile banking hingga bolak-balik ke ATM demi memastikan apakah saldo mereka sudah bertambah secara signifikan.
TASPEN Klarifikasi Isu Rapelan dan Nominal Fantastis
Menyikapi derasnya kabar burung tersebut, PT TASPEN Kediri memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan pemahaman para peserta. Pihak TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini, Pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai penetapan maupun kenaikan pensiun pokok yang menghasilkan rapelan gaji pensiunan untuk periode Maret 2026. Penegasan ini sangat penting agar para pensiunan tidak memiliki ekspektasi berlebih yang justru dapat memicu kekecewaan.
"Hingga pertengahan Desember 2025 dan memasuki Maret 2026, tidak ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapelan selisih gaji. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada angka-angka fantastis yang beredar tanpa dasar hukum yang jelas," ungkap pernyataan resmi TASPEN. Keputusan terkait penyesuaian penghasilan tetap menjadi kewenangan penuh Pemerintah Pusat yang akan diumumkan secara formal jika sudah ditetapkan.
Realisasi THR 2026: Dimulai 10 Maret Tanpa Potongan
Meskipun isu rapelan belum terbukti, ada kepastian hukum mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran THR bagi penerima pensiun resmi dimulai pada 10 Maret 2026. Komponen THR tahun ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang dibayarkan sesuai kondisi penghasilan bulan Maret 2026.
Kabar baiknya, THR 2026 dipastikan bebas pajak karena Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. Selain itu, dana THR tidak akan dikenakan potongan iuran atau cicilan kredit apa pun. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui mitra bank seperti BRI, Mandiri Taspen, BSI, dan BPD di berbagai wilayah.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan TASPEN
Di tengah tingginya arus informasi, PT TASPEN mengingatkan para pensiunan untuk waspada terhadap modus penipuan. Jangan pernah memberikan data sensitif seperti nomor rekening, PIN, atau kode OTP kepada pihak mana pun yang menjanjikan percepatan pencairan dana.
Seluruh proses pelayanan TASPEN tetap mengacu pada prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat diharapkan hanya merujuk pada kanal resmi seperti Call Center 1500 919 atau situs www.taspen.co.id. Dengan bersikap bijak, masa pensiun yang tenang dan bermartabat dapat tetap terjaga tanpa gangguan berita bohong.
Editor : Natasha Eka Safrina