RADAR TULUNGAGUNG – Kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR 2026 sedang menjadi perbincangan hangat setelah Pemerintah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun. Menteri Keuangan mengonfirmasi bahwa realisasi pembayaran untuk aparatur negara dan pensiunan sudah mulai mengalir sejak 6 Maret 2026. Namun, di tengah euforia tersebut, muncul isu viral di media sosial mengenai adanya rapelan kenaikan gaji pensiun yang diklaim akan cair dalam waktu dekat, sehingga memicu kebingungan di kalangan purnawirawan mengenai nominal yang akan mereka terima.
Realisasi Anggaran THR dan Polemik Pajak
Pemerintah menyebutkan bahwa kenaikan anggaran THR 2026 sebesar 10 persen dibanding tahun lalu bertujuan untuk mempercepat distribusi kesejahteraan. Hingga saat ini, sekitar 3,6 juta pensiunan atau 93,5 persen dari target telah menerima hak mereka. Selain masalah teknis pencairan, muncul protes terkait pemotongan pajak THR bagi karyawan swasta. Kemenkeu menjelaskan bahwa pajak ASN ditanggung pemerintah karena status mereka sebagai pegawai pemerintahan, sedangkan sektor swasta mengikuti kebijakan perusahaan masing-masing.
Klarifikasi TASPEN Soal Isu Rapelan Gaji Pensiun
Merespons kesimpangsiuran informasi yang beredar, PT TASPEN Kediri secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan. Informasi yang viral di masyarakat mengenai pencairan rapelan dipastikan tidak akurat. TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan mengenai penyesuaian pensiun merupakan kewenangan absolut Pemerintah dan akan diumumkan secara formal jika sudah ditetapkan.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan," tulis pernyataan resmi TASPEN. Perusahaan berkomitmen menjaga kepercayaan peserta dengan menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat guna menghindari kesalahan administrasi yang merugikan.
Pantau Kanal Resmi untuk Informasi Valid
Mengacu pada regulasi terakhir, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024, memang terdapat penetapan pensiun pokok, namun untuk periode akhir 2025 hingga Maret 2026, belum ada pembaruan nilai kenaikan. TASPEN meminta para pensiunan untuk tetap waspada terhadap hoaks yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan.
Segala informasi valid terkait THR 2026 dan hak pensiun hanya dapat diakses melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919 atau situs resmi www.taspen.co.id. Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi dan tetap menunggu pengumuman resmi dari instansi berwenang.
Editor : Natasha Eka Safrina