RADAR TULUNGAGUNG – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kabar jadwal pencairan rapel selisih kenaikan gaji pensiunan yang disebut-sebut bakal cair mulai 11 Maret 2026. Isu viral ini menyebutkan bahwa pensiunan golongan IV (IVA hingga IVE) akan menerima nominal paling fantastis dibandingkan golongan lainnya. Hal ini dikaitkan dengan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dimulai PT Taspen sejak 5 Maret 2026 lalu.
Kabar yang beredar luas di grup WhatsApp dan YouTube tersebut mengklaim adanya penyesuaian gaji sebesar 12 persen bagi golongan IV. Dengan perhitungan selisih beberapa bulan, para pensiunan golongan tertinggi ini diprediksi mendapatkan rapelan jutaan rupiah. Namun, apakah informasi mengenai tanggal 11 Maret tersebut valid dan sudah mendapat restu dari pemerintah?
Klarifikasi Resmi PT Taspen Terkait Isu Kenaikan Gaji
Menanggapi gelombang informasi tersebut, PT Taspen memberikan pernyataan tegas untuk meluruskan kesimpangsiuran di masyarakat. Berdasarkan fakta resmi, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan final mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok bagi PNS, Purnawirawan TNI, maupun Polri untuk periode terbaru tahun 2026.
Pihak PT Taspen menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait perubahan nominal gaji adalah wewenang penuh pemerintah pusat. Hingga pertengahan Maret 2026, belum ada instruksi resmi maupun regulasi teknis yang memerintahkan pembayaran rapelan selisih gaji sebagaimana yang dinarasikan dalam video-video viral.
Prinsip 5T dan Validitas Data
PT Taspen Kediri dan kantor cabang lainnya mengimbau agar para penerima manfaat tidak mudah tergiur dengan angka-angka fantastis yang beredar tanpa dasar hukum. Perusahaan berkomitmen pada prinsip 5T: Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
"Besaran rapel sangat bergantung pada faktor golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Hingga kini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, belum ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok untuk tahun berjalan," tulis pernyataan resmi tersebut.
Kesimpulan: Waspada Hoaks Menjelang Lebaran
Meskipun penyaluran THR 2026 sudah berjalan lancar sejak 5 Maret, para pensiunan diminta tetap bijak memilah informasi. Isu mengenai pencairan rapel pada 11 Maret 2026 dipastikan tidak memiliki dasar instruksi resmi dari Kementerian Keuangan maupun PT Taspen.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan haknya, disarankan untuk mengecek melalui kanal resmi seperti Call Center Taspen di 1500 919 atau situs www.taspen.co.id. Jangan memberikan data pribadi atau rekening kepada pihak yang tidak bertanggung jawab dengan iming-iming percepatan pencairan rapel.
Editor : Natasha Eka Safrina