RADAR TULUNGAGUNG – Kabar mengenai peluang pencairan rapel gaji pensiunan tahun 2026 kini tengah menjadi sorotan tajam dan perhatian serius Menteri Keuangan. Isu ini mencuat di tengah suasana antusiasme para purnabakti setelah pemerintah melalui PT TASPEN (Persero) resmi menyalurkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap sejak awal Maret 2026 lalu.
Banyak pensiunan mulai mempertanyakan kapan kepastian penyesuaian penghasilan tersebut akan masuk ke rekening, mengingat narasi yang beredar menyebutkan adanya "bonus" tambahan berupa rapelan selisih gaji. Isu ini kian santer dibicarakan seiring dengan rencana pemerintah melakukan penyesuaian penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga berdampak pada para penerima manfaat pensiun di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Heboh Rapel Gaji Pensiunan 2026: PT Taspen Ungkap 4 Golongan yang Berpotensi Alami Penundaan Cair
TASPEN Pastikan THR Cair, Rapelan Masih Tunggu Regulasi
Menanggapi simpang siur informasi tersebut, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini fokus utama perusahaan adalah menuntaskan penyaluran THR kepada lebih dari 3 juta pensiunan dan penerima tunjangan. Terkait isu rapel gaji pensiunan, TASPEN Kediri menekankan bahwa sampai pertengahan Desember 2025 belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan maupun kenaikan pensiun pokok.
"Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan," tulis keterangan resmi TASPEN. Informasi mengenai jadwal pasti pencairan rapel yang beredar luas di media sosial dipastikan belum memiliki instruksi resmi dari pusat hingga saat ini.
Empat Golongan Berpotensi Terima Rapelan Terbesar
Meskipun jadwal pencairan belum diketok palu, secara matematis terdapat empat golongan yang diprediksi akan menerima nominal rapel gaji pensiunan tertinggi jika kebijakan tersebut direalisasikan. Golongan tersebut berada pada jenjang Golongan IV, khususnya pada sub-golongan puncaknya. Hal ini disebabkan karena dasar gaji pokok golongan IV lebih tinggi, sehingga jika kenaikan dihitung berdasarkan persentase, nilai tambahan yang diterima akan jauh lebih besar.
TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada faktor masa kerja dan golongan masing-masing peserta. Perusahaan berkomitmen menjalankan prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat) untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam proses pembayaran nantinya.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Valid
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh berita yang menjanjikan tanggal pencairan tanpa rujukan yang jelas. TASPEN meminta para pensiunan untuk selalu melakukan verifikasi data dan informasi melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919 atau akun media sosial bercentang biru.
Hingga kini, para purnabakti diminta untuk tetap tenang dan menunggu pemberitahuan resmi dari Kementerian Keuangan serta PT TASPEN mengenai tindak lanjut penyesuaian gaji tersebut. Faktanya, semua penyesuaian penghasilan harus didasarkan pada aturan hukum yang sah guna menjamin keamanan fiskal negara.
Editor : Natasha Eka Safrina