Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kenapa Gaji Guru Honorer Bisa Hanya Rp60 Ribu? Ini Penjelasan Lengkap Soal Sistem Gaji Guru Honorer di Indonesia

Cholifatun Nisak • Rabu, 11 Maret 2026 | 22:35 WIB

Gaji guru honorer bisa sangat rendah bahkan Rp60 ribu. Ini penjelasan sistem gaji guru honorer, dana BOS, dan peran pemerintah daerah.
Gaji guru honorer bisa sangat rendah bahkan Rp60 ribu. Ini penjelasan sistem gaji guru honorer, dana BOS, dan peran pemerintah daerah.

RADAR TULUNGAGUNG– Persoalan gaji guru honorer kembali menjadi sorotan publik. Banyak tenaga pendidik non-ASN di berbagai daerah masih menerima bayaran jauh di bawah standar upah minimum. Bahkan sempat viral kasus guru honorer yang hanya menerima gaji Rp60 ribu per bulan.

Fenomena ini memicu pertanyaan besar di masyarakat: mengapa gaji guru honorer bisa sangat rendah? Padahal guru merupakan pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia dan kualitas pendidikan nasional.

Masalah gaji guru honorer ternyata tidak sesederhana kurangnya anggaran dari pemerintah pusat. Berdasarkan berbagai kajian kebijakan pendidikan dan sistem pengelolaan anggaran, persoalan tersebut berkaitan dengan regulasi, kewenangan daerah, hingga pengelolaan dana pendidikan.

Status Guru Honorer dan Aturan Kepegawaian

Salah satu akar masalah berasal dari status kepegawaian guru honorer yang tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN). Dalam regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer secara resmi.

Sebelum aturan tersebut diterapkan, perekrutan guru honorer banyak dilakukan oleh pemerintah daerah atau sekolah. Mereka menentukan jumlah tenaga kerja, beban tugas, hingga besaran gaji secara mandiri.

Akibatnya, tidak ada standar nasional mengenai gaji guru honorer. Besaran upah sangat bergantung pada kemampuan anggaran sekolah atau pemerintah daerah.

Pada sekolah negeri, sumber pendanaan biasanya berasal dari anggaran daerah atau dana pendidikan yang disalurkan melalui pemerintah daerah. Sementara di sekolah swasta, gaji guru honorer ditentukan oleh yayasan pengelola sekolah.

Perbedaan kemampuan keuangan antar daerah dan sekolah inilah yang menyebabkan kesenjangan besar dalam kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

Dana Pendidikan Sebagian Besar Dikelola Daerah

Secara konstitusi, anggaran pendidikan Indonesia mencapai minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun tidak seluruh dana tersebut dikelola langsung oleh kementerian di tingkat pusat.

Sebagian besar anggaran pendidikan justru disalurkan ke daerah melalui berbagai skema transfer, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta program bantuan pendidikan lainnya.

Artinya, pengelolaan dana pendidikan, termasuk untuk kesejahteraan guru, sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

Dalam beberapa kasus, alokasi dana pendidikan di daerah tidak sepenuhnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru atau fasilitas pendidikan. Ada daerah yang justru mengalokasikan anggaran untuk program lain yang dianggap kurang tepat sasaran.

Masalah Penyaluran Dana BOS

Selain faktor kebijakan daerah, masalah administratif juga sering menjadi penyebab keterlambatan pembayaran gaji guru honorer.

Salah satu sumber pendanaan operasional sekolah adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana ini berasal dari pemerintah pusat, tetapi disalurkan melalui mekanisme administrasi yang cukup ketat.

Jika data sekolah dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak valid atau tidak lengkap, proses verifikasi bisa tertunda. Akibatnya, pencairan dana BOS menjadi lambat.

Ketika dana tersebut belum cair, sekolah tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar gaji guru honorer. Situasi ini sering berujung pada keterlambatan pembayaran hingga berbulan-bulan.

Distribusi Guru Tidak Merata

Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah distribusi guru yang tidak merata di berbagai daerah dan mata pelajaran.

Secara jumlah, Indonesia sebenarnya tidak selalu kekurangan tenaga pengajar. Berdasarkan data pendidikan dasar dan menengah, rasio guru dan murid di tingkat sekolah dasar bahkan mencapai sekitar 1 banding 16.

Angka ini sebenarnya lebih baik dibanding standar global yang berada pada rasio 1 banding 28.

Namun kenyataannya, sebagian daerah mengalami kekurangan guru, sementara daerah lain justru kelebihan tenaga pengajar. Selain itu, beberapa mata pelajaran memiliki jumlah guru berlebih, sedangkan bidang lain kekurangan tenaga pendidik.

Ketidakseimbangan distribusi ini mendorong sekolah merekrut guru honorer secara mandiri untuk menutup kebutuhan yang belum terpenuhi.

Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan

Pemerintah pusat sebenarnya telah mencoba berbagai kebijakan untuk memperbaiki kondisi tersebut. Salah satunya melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memungkinkan guru honorer diangkat menjadi bagian dari ASN.

Namun implementasi kebijakan ini juga menghadapi kendala di tingkat daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi PPPK secara maksimal meskipun kuota telah disediakan pemerintah pusat.

Selain itu, pemerintah juga mulai memberikan berbagai bentuk tunjangan bagi guru honorer, terutama bagi mereka yang telah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara sambil memperbaiki sistem pengelolaan tenaga pendidik secara lebih menyeluruh.

Perlu Perbaikan Sistem Secara Menyeluruh

Masalah gaji guru honorer pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan anggaran, tetapi juga sistem distribusi tenaga pengajar, pengelolaan dana pendidikan, hingga koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Para pakar pendidikan menilai bahwa reformasi kebijakan diperlukan untuk memastikan kesejahteraan guru lebih terjamin.

Sebab tanpa guru yang sejahtera, peningkatan kualitas pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia akan sulit tercapai secara optimal.

 

Editor : Cholifatun Nisak
#dana bos #distribusi guru Indonesia #kesejahteraan guru #gaji guru honorer #guru pppk