RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji pensiun 2026 kembali ramai dibicarakan di media sosial. Berbagai pesan berantai di WhatsApp hingga video di YouTube menyebutkan bahwa pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan segera menerima kenaikan gaji pensiun sekaligus rapelan dalam waktu dekat.
Kabar mengenai kenaikan gaji pensiun 2026 tersebut bahkan disertai dengan klaim bahwa pencairan rapelan bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Informasi itu menyebar cepat dan memicu harapan di kalangan pensiunan yang menantikan peningkatan penghasilan bulanan mereka.
Namun, di tengah ramainya kabar tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai kebenaran informasi tersebut. Pasalnya, hingga kini belum ada pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan kenaikan gaji pensiun 2026 maupun pembayaran rapelan baru.
Baca Juga: Komisi 10 DPR Usul Gaji Guru Honorer Rp5 Juta per Bulan, Soroti Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi
Menanggapi kabar yang beredar, PT TASPEN memberikan klarifikasi resmi. Perusahaan pengelola dana pensiun itu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap berbagai informasi yang beredar di masyarakat dan dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
TASPEN menegaskan bahwa seluruh kebijakan mengenai pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya dapat diberlakukan setelah ada keputusan resmi berupa regulasi atau peraturan pemerintah.
Hingga saat ini, dasar pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen.
Rapelan Tidak Bisa Dibayarkan Tanpa Regulasi
TASPEN juga menegaskan bahwa pembayaran rapelan tidak dapat dilakukan tanpa adanya kebijakan resmi dari pemerintah.
Rapelan sendiri merupakan selisih pembayaran yang muncul ketika ada kebijakan kenaikan yang berlaku surut. Tanpa adanya regulasi baru yang menetapkan penyesuaian nilai pensiun, maka tidak ada dasar hukum untuk melakukan pembayaran rapelan.
Artinya, informasi yang menyebutkan rapelan pensiun akan segera cair dipastikan belum memiliki dasar kebijakan resmi.
TASPEN Imbau Masyarakat Cek Informasi Resmi
Dalam klarifikasinya, TASPEN juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.
Pensiunan disarankan untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi seperti situs resmi TASPEN, media sosial resmi perusahaan, atau melalui Call Center TASPEN di nomor 1500-919.
Selain itu, TASPEN menegaskan komitmennya memberikan pelayanan kepada peserta dengan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Dengan demikian, hingga saat ini isu kenaikan gaji pensiun 2026 dan pencairan rapelan yang ramai beredar di media sosial belum dapat dipastikan kebenarannya. Para pensiunan diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah sebelum mempercayai kabar yang beredar.
Editor : Natasha Eka Safrina