RADAR TULUNGAGUNG – Isu rapel gaji pensiunan ASN 2026 kembali viral di media sosial menjelang Lebaran. Berbagai video di YouTube dan pesan berantai di WhatsApp menyebutkan bahwa pemerintah akan mencairkan rapelan gaji pensiunan sebelum Lebaran 2026.
Dalam kabar yang beredar, rapel gaji pensiunan ASN 2026 disebut akan diterima oleh sejumlah golongan dengan nominal berbeda. Bahkan, ada narasi yang menyebut lima golongan pensiunan akan menerima rapelan dengan nilai tertinggi jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Informasi mengenai rapel gaji pensiunan ASN 2026 itu membuat banyak pensiunan berharap adanya tambahan penghasilan dalam waktu dekat. Namun hingga kini kebenaran kabar tersebut masih dipertanyakan karena belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Taspen Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi isu yang beredar, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan pensiun bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri.
Klarifikasi tersebut disampaikan Taspen untuk merespons berbagai informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Taspen menegaskan bahwa seluruh kebijakan mengenai perubahan manfaat pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Setiap penyesuaian nilai pensiun harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti peraturan pemerintah atau keputusan presiden.
Jika memang terdapat kebijakan baru terkait kenaikan pensiun atau rapelan, pemerintah akan mengumumkannya secara resmi melalui kanal resmi yang dapat diverifikasi publik.
Rapelan Bergantung Golongan dan Masa Kerja
Taspen juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat kebijakan rapelan diberlakukan, nominal yang diterima setiap pensiunan tidak akan sama.
Besaran rapel sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan terakhir saat masih aktif bekerja, masa kerja, serta komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pensiun.
Karena itu, klaim angka rapelan yang seragam atau pasti bagi semua pensiunan yang beredar di media sosial dipastikan tidak tepat.
Dasar Pensiun Masih Mengacu Aturan 2024
Hingga saat ini, dasar pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024.
Taspen menegaskan bahwa di luar kebijakan tersebut belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian pensiun maupun pembayaran rapelan tambahan.
Selain itu, perusahaan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial.
Para pensiunan disarankan untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi pemerintah atau Taspen sebelum mempercayai kabar yang belum terverifikasi.
Dengan demikian, isu rapel gaji pensiunan ASN 2026 yang disebut akan cair sebelum Lebaran hingga saat ini belum memiliki dasar keputusan resmi dari pemerintah.
Editor : Natasha Eka Safrina