Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

MK Soroti Perbedaan PNS dan PPPK dalam UU ASN, Pemohon Diminta Jelaskan Alasan Uji Materi Pasal Jabatan ASN

Cholifatun Nisak • Rabu, 11 Maret 2026 | 23:50 WIB

MK soroti perbedaan PNS dan PPPK dalam UU ASN. Pemohon uji materi diminta jelaskan alasan perubahan aturan pengisian jabatan ASN.
MK soroti perbedaan PNS dan PPPK dalam UU ASN. Pemohon uji materi diminta jelaskan alasan perubahan aturan pengisian jabatan ASN.

 

RADAR TULUNGAGUNG– Polemik mengenai perbedaan PNS dan PPPK kembali menjadi perhatian dalam sidang uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan terbaru, majelis hakim menyoroti sejumlah norma yang dipersoalkan pemohon, khususnya terkait pengisian jabatan dalam struktur ASN.

Hakim menilai pemohon perlu memberikan penjelasan lebih kuat mengenai alasan pengujian terhadap aturan yang mengatur perbedaan PNS dan PPPK dalam pengisian jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Isu perbedaan PNS dan PPPK ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan sistem kepegawaian negara, termasuk filosofi rekrutmen serta kedudukan hukum masing-masing status pegawai dalam birokrasi pemerintah.

MK Minta Penjelasan Soal Makna “Diutamakan dari PNS”

Dalam persidangan, hakim menyoroti frasa dalam undang-undang yang menyebutkan bahwa jabatan manajerial dan nonmanajerial tertentu “diutamakan diisi dari PNS”.

Pemohon dalam perkara tersebut meminta agar frasa tersebut dimaknai berbeda, yakni memungkinkan pengisian jabatan oleh pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berdasarkan kompetensi.

Namun majelis hakim mengingatkan agar pemaknaan tersebut tidak menciptakan terminologi baru yang tidak terdapat dalam UU ASN.

Hakim menegaskan bahwa konsep PPPK sudah memiliki definisi yang jelas dalam undang-undang, yaitu pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Karena itu, perubahan makna terhadap frasa dalam undang-undang harus tetap sejalan dengan konsep dasar yang sudah diatur dalam regulasi.

Perbedaan PNS dan PPPK Dinilai Punya Filosofi Berbeda

Dalam sidang tersebut, hakim juga menekankan bahwa perbedaan PNS dan PPPK tidak hanya berkaitan dengan status administratif, tetapi juga menyangkut filosofi sistem kepegawaian yang berbeda.

PNS merupakan pegawai tetap yang direkrut melalui mekanisme seleksi nasional dan memiliki jalur karier dalam struktur birokrasi negara.

Sementara itu, PPPK diangkat melalui kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Perbedaan filosofi ini dinilai penting untuk dipertimbangkan sebelum mengubah norma yang mengatur pengisian jabatan dalam birokrasi.

Majelis hakim mengingatkan bahwa penghapusan atau perubahan norma tanpa kajian mendalam berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Mahkamah Konstitusi juga mengingatkan bahwa setiap permohonan uji materi harus mempertimbangkan dampak terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Jika suatu pasal dihapus atau diubah tanpa perhitungan matang, hal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi aparatur sipil negara.

Hakim menegaskan bahwa MK tidak akan mengabulkan permohonan yang berpotensi menimbulkan problem hukum baru dalam sistem kepegawaian negara.

Selain itu, pemohon juga diminta menunjukkan apakah usulan perubahan tersebut benar-benar mewakili aspirasi anggota organisasi yang diwakili.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengajuan uji materi bukan hanya merupakan keinginan segelintir pengurus organisasi.

Pemohon Diberi Tiga Pilihan

Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan tiga pilihan kepada pemohon terkait kelanjutan permohonan uji materi tersebut.

Pertama, pemohon dapat melanjutkan permohonan tanpa melakukan perbaikan terhadap dokumen yang sudah diajukan.

Kedua, pemohon juga dapat memilih untuk menarik kembali permohonan jika merasa masih terdapat banyak hal yang perlu dipertimbangkan.

Pilihan ketiga adalah melanjutkan permohonan dengan melakukan perbaikan terhadap materi permohonan sesuai masukan dari majelis hakim.

Batas Waktu Perbaikan Hingga 25 Maret 2026

Jika pemohon memilih melakukan perbaikan, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari sejak persidangan berlangsung.

Artinya, batas akhir pengajuan perbaikan permohonan adalah pada 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa kesempatan perbaikan hanya diberikan satu kali. Karena itu, pemohon diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyusun perbaikan secara matang.

Dengan proses ini, Mahkamah Konstitusi berharap permohonan uji materi yang diajukan dapat memberikan kejelasan hukum serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sistem kepegawaian negara.

Isu perbedaan PNS dan PPPK sendiri diperkirakan akan terus menjadi perdebatan dalam reformasi birokrasi Indonesia, terutama terkait sistem karier, pengisian jabatan, dan kepastian status aparatur sipil negara.

 

Editor : Cholifatun Nisak
#jabatan ASN #uji materi ASN #uu asn #mahkamah konstitusi #perbedaan PNS dan PPPK