Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR Guru 2026 Mulai Cair! Jawa Tengah Umumkan Jadwal Pencairan, P3K Paruh Waktu Juga Kebagian

Cholifatun Nisak • Kamis, 12 Maret 2026 | 03:25 WIB

THR guru 2026 mulai cair. Jawa Tengah umumkan jadwal pencairan 13 Maret, termasuk untuk P3K paruh waktu.
THR guru 2026 mulai cair. Jawa Tengah umumkan jadwal pencairan 13 Maret, termasuk untuk P3K paruh waktu.

RADAR TULUNGAGUNG– Kabar mengenai THR guru 2026 akhirnya mulai menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah pertama yang mengumumkan jadwal resmi pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, termasuk guru.

Pengumuman terkait THR guru 2026 tersebut menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik di berbagai daerah. Jika satu daerah sudah mulai mengeksekusi pencairan, biasanya daerah lain akan mengikuti dalam waktu yang tidak jauh berbeda.

Selain THR, ada dua tunjangan lain yang juga ditunggu para guru pada Maret ini, yaitu Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ketiga tunjangan ini menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Tunjangan Khusus Guru Sudah Mulai Cair

Sebelum membahas THR guru 2026, perkembangan positif juga terjadi pada pencairan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Berdasarkan pemantauan terbaru, pencairan TKG sudah mulai masuk ke rekening sejumlah guru.

TKG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal atau yang dikenal sebagai wilayah 3T.

Bagi guru yang menerima tunjangan tersebut, statusnya biasanya terlihat pada sistem Info GTK dengan tampilan yang berbeda dari guru di wilayah biasa. Pada data tersebut, terdapat dua Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), yaitu untuk TPG dan TKG.

Pencairan yang terjadi saat ini umumnya merupakan pembayaran untuk periode Januari hingga Februari 2026. Guru yang bertugas di wilayah 3T diharapkan bisa memanfaatkan tunjangan tersebut sebagai tambahan motivasi dalam menjalankan tugas di daerah penugasan yang tidak mudah.

Sinyal Pencairan TPG Mulai Terlihat

Selain TKG, para guru juga menunggu realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Maret. Saat ini sistem Info GTK diketahui sedang dalam proses pemeliharaan atau maintenance.

Kondisi ini biasanya menjadi tanda bahwa sistem sedang melakukan proses pembaruan data atau penarikan data terbaru sebelum penerbitan SKTP.

Jika proses tersebut selesai, besar kemungkinan akan muncul informasi terbaru terkait status pencairan TPG bagi guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi.

Meski belum ada kepastian waktu, proses maintenance pada sistem Info GTK sering kali berlangsung tidak lama sebelum akhirnya menampilkan pembaruan status penerima tunjangan.

Jadwal THR Guru 2026 di Jawa Tengah

Sementara itu, informasi paling menarik datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah mengumumkan jadwal pencairan THR guru 2026.

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui situs pemerintah provinsi, disebutkan bahwa pembayaran THR berupa gaji akan direalisasikan pada 13 Maret 2026.

Sedangkan komponen tambahan penghasilan pegawai atau TPP akan dibayarkan pada 16 Maret 2026.

Pengumuman ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi daerah lain yang kemungkinan besar akan menyalurkan THR dalam periode waktu yang hampir sama.

P3K Paruh Waktu Juga Terima THR

Salah satu hal menarik dari kebijakan di Jawa Tengah adalah pemberian THR kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan sebanyak 13.077 P3K paruh waktu di lingkungan pemerintah provinsi akan menerima THR pada tahun ini.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemprov Jawa Tengah menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar.

Besaran THR bagi P3K paruh waktu dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai. Jika masa kerja sudah lebih dari satu tahun, maka THR akan diberikan penuh setara satu bulan gaji.

Namun jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka perhitungannya dilakukan secara proporsional.

Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji satu bulan.

Sebagai contoh, jika masa kerja baru enam bulan, maka perhitungannya adalah 6 dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

Tidak Semua Daerah Mampu Memberikan THR

Meski Jawa Tengah sudah memastikan pencairan THR guru 2026, pemerintah daerah lain belum tentu memiliki kemampuan fiskal yang sama.

Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama dalam menentukan apakah pemerintah daerah dapat memberikan THR kepada seluruh pegawai, termasuk P3K paruh waktu.

Beberapa daerah mungkin belum mampu mengalokasikan anggaran tambahan untuk kebijakan tersebut.

Karena itu, para guru dan tenaga pendidik di daerah lain masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing-masing terkait jadwal pencairan THR tahun ini.

Guru Diminta Perbarui Data Rekening

Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan para guru untuk memastikan data rekening bank yang terdaftar dalam sistem sudah benar dan aktif.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa kesalahan data rekening sering menjadi penyebab gagalnya proses transfer tunjangan.

Jika rekening tidak aktif atau terdapat kesalahan satu digit nomor rekening, dana tunjangan yang dikirimkan bisa kembali ke sistem.

Karena itu, para guru diminta rutin melakukan pembaruan data melalui sistem Dapodik agar tidak mengalami kendala dalam pencairan berbagai tunjangan, termasuk THR guru 2026.

 

Editor : Cholifatun Nisak
#pencairan THR guru #THR guru #THR guru 2026 #TPG Guru #P3K Paruh Waktu