Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tunjangan Guru Cair Tiap Tanggal 20, Jangan Kosongkan Rekening dan Segera Update Dapodik Agar Dana Tidak Tertunda

Cholifatun Nisak • Kamis, 12 Maret 2026 | 03:30 WIB

 

Tunjangan guru cair tiap tanggal 20. Guru diminta update Dapodik dan menjaga rekening tetap aktif agar dana tidak tertunda.
Tunjangan guru cair tiap tanggal 20. Guru diminta update Dapodik dan menjaga rekening tetap aktif agar dana tidak tertunda.

RADAR TULUNGAGUNGTunjangan guru cair langsung ke rekening penerima setiap bulan. Namun ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan para guru agar dana tidak tertunda. Salah satunya adalah memastikan data pada sistem Dapodik selalu diperbarui dan rekening penerima tetap aktif.

Hal tersebut disampaikan dalam sebuah sesi diskusi terkait penyaluran tunjangan guru. Pemerintah menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan melalui mekanisme yang sudah terjadwal dan berbasis data yang terverifikasi.

Dalam penjelasan tersebut disebutkan, dana tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui pihak ketiga. Karena itu, penerima diminta menjaga rekening tetap aktif dan tidak mengosongkan saldo sepenuhnya.

“Kalau uangnya masuk jangan diambil habis. Kalau rekening kosong total, bisa menjadi tidak aktif,” jelas narasumber dalam diskusi tersebut.

Jika rekening tidak aktif, transfer berikutnya berpotensi gagal dan dana bisa kembali ke sistem. Akibatnya, pencairan tunjangan guru bisa tertunda sampai masalah rekening diperbaiki.

Penyaluran Tunjangan Guru Setiap Tanggal 20

Pemerintah menjelaskan bahwa penyaluran dana mengikuti jadwal administrasi yang ketat. Setiap tanggal 20, pemerintah daerah akan mengirimkan rekomendasi penyaluran ke Kementerian Keuangan.

Setelah itu, rekomendasi tersebut diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses transfer ke rekening guru penerima.

Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak terlambat mengirimkan rekomendasi tersebut. Jika lewat dari jadwal, proses pencairan bisa mundur ke bulan berikutnya.

Sementara bagi guru yang belum menerima tunjangan pada bulan sebelumnya, pemerintah meminta agar tidak langsung khawatir. Hak pembayaran tetap ada selama guru tersebut tercatat memenuhi syarat di sistem Dapodik.

“Jika Bapak Ibu memenuhi syarat di Dapodik, hak pembayaran tidak akan hilang. Penyalurannya akan dilakukan pada bulan berikutnya,” jelasnya.

Pentingnya Update Data Dapodik

Masalah paling sering yang menyebabkan tunjangan guru cair terlambat adalah data yang belum diperbarui di sistem Dapodik.

Misalnya ketika terjadi mutasi guru, perubahan sekolah, atau perubahan status kepegawaian. Jika data tersebut tidak segera diperbarui, sistem tidak dapat memverifikasi kelayakan penerima.

Karena itu guru diminta aktif memeriksa dan memperbarui data secara berkala.

Selain itu, bagi guru ASN yang mengalami ketidaksesuaian data gaji pokok, pangkat, golongan, maupun masa kerja juga diminta segera memperbarui data kepegawaian melalui sistem SIASN.

Proses pembaruan dapat dilakukan dengan melaporkan perubahan data kepada BKD atau BKPSDM di daerah masing-masing.

Semakin cepat data diperbarui, semakin lancar pula proses pencairan tunjangan.

Cerita Guru yang Sudah Menerima Tunjangan

Dalam diskusi tersebut, seorang guru bernama Ribut juga membagikan pengalamannya setelah menerima tunjangan yang langsung ditransfer ke rekening pribadi.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut memang masuk langsung tanpa perantara.

“Betul, langsung ditransfer ke rekening saya,” katanya.

Ribut juga menyampaikan harapannya agar guru berstatus PPPK paruh waktu di Indonesia dapat segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Menurutnya, banyak guru yang telah mengabdi puluhan tahun tetapi masih berstatus paruh waktu dengan kesejahteraan terbatas.

“Saya sudah 23 tahun mengabdi. Mudah-mudahan guru PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu agar kesejahteraan meningkat,” ujarnya.

Beban Kerja Guru Sama

Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa beban kerja guru pada dasarnya sama, baik guru ASN maupun non-ASN.

Aturan mengenai beban kerja guru telah diatur dalam peraturan kementerian yang menetapkan beban kerja minimal 24 jam pembelajaran.

Karena itu tidak ada perbedaan kewajiban mengajar antara guru honorer, PPPK, maupun ASN.

Namun perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sangat bergantung pada kebutuhan formasi di pemerintah daerah.

Jika ada formasi yang sesuai dengan mata pelajaran guru tersebut, pemerintah daerah dapat mengangkat guru paruh waktu menjadi penuh waktu.

Pemerintah Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru

Pemerintah menegaskan bahwa berbagai program terus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah percepatan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), peningkatan tunjangan, serta penataan status kepegawaian guru.

Guru juga diminta mendukung program tersebut dengan memastikan data mereka akurat dan terverifikasi.

Selain itu, pemerintah berharap para guru tetap fokus menjalankan tugas utama mereka dalam mendidik generasi muda.

“Setelah menerima tunjangan, mari bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan dan membentuk karakter anak bangsa,” pesan narasumber PPPK paruh waktu
kesejahteraan guru.

Editor : Cholifatun Nisak
#PPPK Paruh Waktu #kesejahteraan guru #tunjangan guru cair #Dapodik guru #Tunjangan Profesi Guru