RADAR TULUNGAGUNG– TPG Maret dan THR Guru 2026 menjadi perhatian banyak tenaga pendidik di Indonesia. Pada awal Maret ini, sejumlah guru sempat panik setelah melihat perubahan pada data gaji pokok di Info GTK yang tiba-tiba menurun.
Perubahan tersebut memicu kekhawatiran terkait pencairan tunjangan profesi guru (TPG) bulan Maret. Namun, pihak admin sistem memastikan bahwa penurunan angka gaji pokok di Info GTK bukan kesalahan data, melainkan bagian dari proses penyesuaian sistem.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah banyak guru melaporkan perubahan data di akun Info GTK mereka.
Admin Info GTK menyebutkan bahwa gaji pokok yang terlihat turun sebenarnya merupakan data gaji pokok per Januari 2025. Data itu sedang digunakan sistem untuk menghitung potensi carryover atau sisa pembayaran tunjangan profesi dari tahun sebelumnya.
“Guru tidak perlu panik. Data tersebut hanya digunakan untuk menghitung carryover tahun 2025,” jelas admin dalam keterangan yang disampaikan kepada para guru.
Penyesuaian Data di Info GTK
Meski terjadi perubahan di Info GTK, pemerintah memastikan bahwa data gaji pokok terbaru sebenarnya sudah terbaca di sistem lain, yakni aplikasi Simtun yang digunakan oleh dinas pendidikan.
Simtun merupakan sistem pengelolaan tunjangan yang menjadi rujukan utama dalam proses pencairan TPG bagi guru.
Karena itu, selama data yang diinput dalam Dapodik sudah benar dan sesuai, guru tidak perlu khawatir dengan perubahan sementara yang muncul di Info GTK.
Nantinya, sistem Info GTK akan kembali disesuaikan dengan data yang sudah terbaca di Simtun.
“Yang penting data di Dapodik sudah benar. Info GTK akan menyesuaikan dengan data tersebut,” jelasnya.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa perubahan tampilan data di Info GTK tidak memengaruhi hak guru dalam menerima tunjangan profesi.
Baca Juga: THR Guru 2026 Mulai Cair! Jawa Tengah Umumkan Jadwal Pencairan, P3K Paruh Waktu Juga Kebagian
Perkembangan THR Guru 2026
Selain TPG bulan Maret, kabar mengenai TPG Maret dan THR Guru 2026 juga menjadi topik yang banyak ditanyakan oleh para guru.
Berdasarkan perkembangan terbaru, pencairan THR 2026 sudah mulai dilakukan untuk kategori pensiunan PNS.
Dana tersebut dilaporkan mulai cair pada 5 Maret dan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.
Sementara itu, untuk ASN aktif termasuk guru PNS dan PPPK, pencairan THR masih menunggu proses administrasi lebih lanjut.
Pemerintah sendiri telah memastikan bahwa ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, masuk dalam kategori penerima THR tahun ini.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran THR.
Komponen THR untuk Guru ASN
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR bagi ASN terdiri dari beberapa unsur.
Di antaranya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan dan pangkat.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Dalam kasus tersebut, pemerintah memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru sebagai bagian dari komponen THR.
Artinya, guru ASN yang telah memiliki sertifikasi pendidik dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh tambahan TPG dalam THR.
Ketentuan ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang diterapkan pada tahun sebelumnya.
Jadwal Proses Pembayaran THR
Dalam dokumen petunjuk teknis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, proses penerbitan SP2D untuk pembayaran THR dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 17 Maret.
Setelah dana tersebut diproses oleh pemerintah pusat, pencairan ke rekening guru biasanya dilakukan melalui pemerintah daerah.
Karena mekanisme ini melibatkan beberapa tahapan administrasi, pencairan THR guru sering kali tidak langsung terjadi secara serentak di seluruh daerah.
Pemerintah daerah akan menyalurkan dana tersebut setelah proses transfer dari pusat selesai.
Ketentuan THR untuk Guru PPPK
Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk penerima THR.
Namun ada beberapa ketentuan khusus terkait masa kerja.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap bisa menerima THR, tetapi jumlahnya dihitung secara proporsional.
Perhitungannya menggunakan rumus jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan dengan besaran gaji satu bulan.
Sebagai contoh, jika seorang PPPK telah bekerja selama 10 bulan, maka THR yang diterima adalah 10/12 dari penghasilan satu bulan.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak akan menerima THR.
Ketentuan tersebut telah diatur secara rinci dalam lampiran aturan teknis yang dikeluarkan pemerintah.
Editor : Cholifatun Nisak