RADAR TULUNGAGUNG– TPG Maret 2026 dan THR guru menjadi kabar yang paling ditunggu oleh para tenaga pendidik menjelang Hari Raya Idulfitri. Pada bulan ini, guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik berpeluang menerima beberapa pencairan tunjangan sekaligus.
Selain tunjangan profesi guru (TPG) untuk bulan Maret, sejumlah guru juga berpotensi menerima tunjangan lain seperti THR serta pembayaran tunjangan yang tertunda dari periode sebelumnya.
Informasi tersebut menjadi kabar baik bagi guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, selama mereka telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Beberapa daerah bahkan dilaporkan masih memproses pembayaran sisa tunjangan tahun sebelumnya yang belum sempat dicairkan pada 2025.
TPG Guru Sertifikasi Cair di Bulan Maret
Dalam skema tunjangan profesi guru, besaran TPG berbeda antara guru ASN dan non-ASN.
Bagi guru ASN, nilai TPG yang diterima setara dengan gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing.
Sementara itu, untuk guru non-ASN yang telah bersertifikasi, pemerintah menetapkan besaran TPG sekitar Rp2 juta per bulan.
Guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025 juga berpotensi menerima tunjangan profesi tersebut mulai tahun ini.
Namun demikian, pencairan tetap bergantung pada penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi syarat utama pembayaran.
Contoh Perhitungan Nominal TPG ASN
Besaran TPG bagi guru ASN biasanya akan dipotong pajak penghasilan dan iuran BPJS sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, jika seorang guru golongan III memiliki gaji pokok sekitar Rp3.533.000, maka tunjangan profesi yang diterima juga sebesar nilai tersebut sebelum dipotong pajak.
Setelah dikenakan potongan pajak PPh Pasal 21 sebesar sekitar 5 persen serta potongan BPJS sekitar 1 persen, maka nilai yang diterima diperkirakan sekitar Rp3,3 juta.
Sementara bagi guru golongan IV, potongan pajak biasanya lebih besar, yakni sekitar 15 persen.
Perbedaan potongan tersebut menyebabkan nominal yang diterima guru bisa berbeda meskipun nilai gaji pokoknya hampir sama.
Potongan BPJS dalam TPG
Banyak guru mempertanyakan mengapa tunjangan profesi guru juga dikenakan potongan BPJS.
Hal ini sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang menyebutkan bahwa setiap penghasilan yang diterima pegawai dapat dikenakan iuran BPJS.
Artinya, tidak hanya gaji bulanan, tetapi juga tunjangan profesi yang diterima guru.
Iuran tersebut nantinya menjadi bagian dari jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan bagi para guru.
Manfaatnya dapat digunakan untuk layanan kesehatan hingga pencairan dana ketika memasuki masa pensiun, terutama bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Percepatan Penerbitan SKTP
Kabar baik lainnya adalah percepatan penerbitan SKTP pada bulan Maret 2026.
SKTP merupakan dokumen penting yang menentukan apakah seorang guru berhak menerima tunjangan profesi atau tidak.
Jika SKTP belum terbit, maka pencairan TPG tidak dapat dilakukan.
Penerbitan SKTP sendiri sangat bergantung pada validitas data guru yang tercatat dalam sistem Dapodik dan Info GTK.
Apabila terdapat kesalahan data atau sistem tidak dapat membaca data guru, maka SKTP tidak akan diterbitkan.
Karena itu, guru diminta memastikan data di Dapodik sudah benar dan dapat diakses melalui Info GTK.
TPG Berpotensi Cair Lebih Cepat
Pada bulan Maret ini, penerbitan SKTP dipercepat karena adanya libur panjang dan cuti bersama menjelang Lebaran.
Percepatan tersebut memungkinkan pencairan TPG bulan Maret dilakukan lebih awal dibandingkan bulan sebelumnya.
Jika proses administrasi berjalan lancar, sebagian guru bahkan berpotensi menerima TPG sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun waktu pencairan tetap dapat berbeda-beda tergantung proses di pemerintah daerah masing-masing.
Komponen THR Guru ASN
Selain TPG, guru ASN juga akan menerima THR pada bulan Maret.
Komponen THR biasanya terdiri dari beberapa unsur, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.
Karena terdiri dari berbagai komponen, nilai THR yang diterima guru sering kali lebih besar dibandingkan tunjangan profesi guru.
Pencairan THR bagi ASN biasanya dilakukan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Guru Diminta Cek Data di Info GTK
Agar tidak terjadi kendala pencairan, guru diminta secara aktif memeriksa data mereka di sistem Info GTK.
Selain itu, sinkronisasi data Dapodik juga perlu dilakukan jika terdapat perubahan data penting seperti status kepegawaian atau jam mengajar.
Pemerintah daerah juga menjadi pihak yang berperan dalam proses akhir pencairan tunjangan.
Karena itu, informasi resmi dari dinas pendidikan setempat juga perlu dipantau oleh para guru.
Dengan berbagai potensi pencairan tersebut, Maret 2026 menjadi bulan penting bagi guru sertifikasi karena berpeluang menerima beberapa tunjangan sekaligus.
Editor : Cholifatun Nisak