Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

21 Sekolah di Tulungagung Masih Tanpa Kepala Sekolah, Dapodik dan Dana BOS Terhambat

Sandy Sri Yuwana • Rabu, 22 April 2026 | 09:26 WIB
Masih ada 21 sekolah di Tulungagung yang belum punya kepala sekolah.(ILUSTRASI GEMINI AI)
Masih ada 21 sekolah di Tulungagung yang belum punya kepala sekolah.(ILUSTRASI GEMINI AI)

RADAR TULUNGAGUNG – Kekosongan jabatan kepala sekolah di Tulungagung masih menyisakan persoalan serius.

Meski pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah (kepsek) dipastikan bisa menandatangani ijazah, hingga kini masih ada 21 sekolah yang belum memiliki kepsek sama sekali.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung, Deni Susanti mengungkapkan, dari total 139 sekolah yang sebelumnya kosong jabatan kepala sekolah, sebanyak 118 sudah terisi Plt.

Namun, sisanya masih menunggu surat keputusan (SK) penugasan.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Pending Distribusi Ratusan SK Plt Kepsek, Polemik SK Era Gatut Sunu Wibowo Kian Memanas Jelang Kelulusan

“Masih ada 21 sekolah yang belum ada pejabat kepsek-nya. Saat ini masih proses pengajuan dan menunggu SK,” ujarnya, Senin (20/4).

Puluhan sekolah tersebut terdiri dari 2 taman kanak-kanak (TK), 17 sekolah dasar (SD), dan 2 sekolah menengah pertama (SMP).

Kondisi ini tak hanya berdampak administratif, tetapi juga menghambat operasional sekolah.

Deni menjelaskan, ketiadaan kepala sekolah membuat sejumlah proses krusial tersendat. Di antaranya, sinkronisasi data pokok pendidikan (dapodik) yang mensyaratkan keberadaan kepsek sebagai penanggung jawab.

Selain itu, pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga ikut terhambat.

Baca Juga: Polemik Ratusan SK Plt Kepala Sekolah di Tulungagung: Dugaan Oligarki, OTT, hingga Dampak ke Dana BOS dan Guru

“Dapodik harus ada kepala sekolah. BOS juga begitu, sehingga ini memang harus segera diselesaikan,” jelasnya.

Meski demikian, disdik memastikan tidak ada masalah terkait legalitas ijazah siswa.

Deni menegaskan, Plt kepsek tetap memiliki kewenangan menandatangani ijazah. Hal itu sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Pendidikan.

“Untuk tanda tangan ijazah, Plt kepsek diperbolehkan,” tegasnya.

Saat ini, dinas telah mengajukan sejumlah nama kepada Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Namun, pengisian kepsek definitif juga tidak bisa dilakukan cepat karena terbentur syarat administratif.

Baca Juga: Kontroversi 118 SK Plt Kepala Sekolah di Tulungagung Dibagikan Usai OTT KPK, DPRD Panggil BKPSDM dan Soroti Peran Gatut Sunu Wibowo

Dari sisi ketersediaan SDM, hanya 18 orang yang memenuhi syarat menjadi kepsek definitif.

Rinciannya, 3 orang untuk SMP negeri dan 15 orang untuk SD negeri. Mereka telah mengantongi sertifikat calon kepsek.

Masalah lain, hingga kini tim pertimbangan kepala sekolah belum terbentuk.

Padahal, tim tersebut menjadi syarat dalam proses pengangkatan definitif. 

“Kami masih belum memiliki tim pertimbangan kepsek,” imbuh Deni.

Baca Juga: Ratusan SK Plt Kepala Sekolah Tulungagung Usai OTT KPK Dipertanyakan, Akademisi Soroti Dugaan Transaksi Jabatan dan Transparansi Gatut Sunu Wibowo

Kondisi ini turut mendapat sorotan DPRD Tulungagung. Ketua Fraksi Partai Golkar Asrori mendesak pemkab segera melantik kepsek definitif agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan, terutama menjelang kelulusan siswa.

“Harus segera dilakukan pengisian. Jangan sampai berdampak pada administrasi, termasuk ijazah,” tegasnya.

Dia juga menyoroti adanya sekolah yang bahkan belum memiliki Plt kepsek.

Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi memicu kebingungan di tingkat sekolah, terutama terkait kewenangan penandatanganan dokumen resmi. (sri/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#dana bos #surat keputusan #dapodik #kepsek