RADAR TULUNGAGUNG – Rencana percepatan pendefinitifan 139 kepala sekolah (kepsek) di Tulungagung tak luput dari perhatian DPRD.
Komisi A memastikan akan ikut mengawasi proses tersebut agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dewan akan memantau. Kalau tidak ada informasi negatif ya alhamdulillah. Tapi kalau ada hal-hal yang janggal, tentu akan kami panggil untuk klarifikasi,” ungkap Anggota Komisi A DPRD Tulungagung, Sukanto.
Dia juga menjelaskan bahwa memang belum memanggil badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) untuk membahas lebih lanjut.
Baca Juga: 139 Jabatan Kepsek Dipetakan, Disdik Tulungagung Percepat Penetapan Kepala Sekolah Definitif
Yakni terkait polemik SK Plt kepsek yang tiba-tiba terbit setelah terjadinya kasus OTT Bupati Tulungagung.
Hal itu karena dewan masih menyelesaikan agenda lain yang dinilai mendesak.
“Belum. Kami belum sempat memanggil. Kemarin masih ada agenda lain yang cukup urgen,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4).
Meski begitu, Sukanto menegaskan dewan akan segera menindaklanjuti perkembangan pengisian jabatan kepsek, terlebih masih adanya sejumlah sekolah yang sebelumnya belum memiliki kepala sekolah.
Dia menilai percepatan perlu dilakukan agar tidak mengganggu layanan pendidikan.
Baca Juga: Pekan Depan Diisi, Plt Bupati Pastikan 21 Sekolah Segera Punya Kepsek Definitif
Menurutnya, kepastian jabatan kepsek sangat penting, terutama terkait legalitas administrasi sekolah.
Jika terlalu lama dibiarkan, dikhawatirkan berdampak pada berbagai hal, mulai dari penandatanganan ijazah hingga pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau terlalu lama, kasihan. Bisa jadi polemik, terutama soal legalitas. Penandatanganan ijazah bisa terkendala. Pencairan dana BOS juga bisa terhambat,” jelasnya.
Karena itu, komisi A mendorong agar proses pendefinitifan segera dituntaskan tanpa ditunda-tunda.
Dia juga mengingatkan agar tidak ada kepentingan di luar pelayanan publik yang memengaruhi proses tersebut.
“Kalau dari kami, sebaiknya segera saja. Jangan terlalu diulur-ulur. Hilangkan kepentingan lain, fokus saja melayani masyarakat,” tegasnya.
Terkait mekanisme penentuan siapa saja yang akan diangkat menjadi kepsek definitif, Sukanto menegaskan hal itu merupakan kewenangan eksekutif.
Namun, DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Dia menambahkan, terpenting adalah masyarakat tidak dirugikan akibat dinamika di internal pemerintahan.
Pelayanan pendidikan, kata dia, harus tetap berjalan optimal dengan didukung legalitas kepemimpinan yang jelas.
“Walaupun ada dinamika di pemerintah, pelayanan ke masyarakat harus tetap baik. Legalitas harus terpenuhi. Itu yang paling penting,” pungkasnya. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri