RADAR TULUNGAGUNG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Salah satunya melalui Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB jenjang TK, SD, dan SMP Negeri yang digelar sebagai upaya memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Jumat (5/6).
Kegiatan yang menjadi rangkaian deklarasi komitmen pelaksanaan SPMB tersebut diikuti 90 peserta yang terdiri dari perwakilan Kementerian Agama, kepala SMP negeri se-Kabupaten Tulungagung, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Fajar Widarianto, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0301/CHK/04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 serta Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/197/20.02.03 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB pada jenjang TK, SD, dan SMP Negeri.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan proses seleksi berjalan secara objektif, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Selain itu, kami ingin memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh peserta terkait tata cara pelaksanaan SPMB,” ujarnya.
Menurut Fajar, sosialisasi juga menjadi sarana untuk menyampaikan secara rinci berbagai jalur penerimaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Mulai jalur domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi.
“Informasi mengenai seluruh jalur pendaftaran harus dipahami dengan baik oleh penyelenggara maupun masyarakat agar daya tampung sekolah dapat terpenuhi secara optimal,” terangnya.
Tak berhenti pada sosialisasi tingkat kabupaten, Disdik Tulungagung juga menyiapkan agenda sosialisasi lanjutan yang menjangkau seluruh wilayah. JKegiatan tersebut akan menyasar kepala sekolah dan operator SPMB jenjang SD serta MI.
Total peserta yang akan mengikuti sosialisasi lanjutan mencapai 1.522 orang. Terdiri dari 634 kepala SD, 127 kepala MI, 634 operator SPMB SD, dan 127 operator SPMB MI. Kegiatan dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 9 hingga 17 Juni 2026.
Fajar menegaskan, langkah jemput bola ke wilayah korwil sengaja dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat memahami regulasi secara utuh dan mampu mengimplementasikannya dengan benar.
“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi terkait juknis penerimaan murid baru yang juga menjadi satu rangkaian dengan deklarasi komitmen pelaksanaan SPMB. Setelah ini kami akan turun langsung ke korwil-korwil untuk melakukan sosialisasi lanjutan,” katanya.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap petunjuk teknis menjadi kunci sukses pelaksanaan SPMB. Dengan begitu, potensi kesalahan administrasi maupun kesalahpahaman di masyarakat dapat diminimalkan.
“Kami ingin teman-teman di korwil bukan hanya mengetahui secara sepintas, tetapi benar-benar memahami dan mampu melaksanakan seluruh ketentuan sesuai juknis yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Melalui serangkaian sosialisasi tersebut, Disdik Tulungagung berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 berjalan lancar dan memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah di Kabupaten Tulungagung.
“Harapan kami seluruh anak-anak usia sekolah di Tulungagung, baik yang akan masuk SD maupun SMP, dapat tertampung di sekolah negeri sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Fajar.
Dengan komitmen objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi, Pemkab Tulungagung optimistis pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 mampu memberikan layanan pendidikan yang adil sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan akses pendidikan yang berkualitas.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pendidikan telah melakukan sejumlah pembaruan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.
Beberapa perubahan yang menjadi perhatian antara lain komponen pada jalur prestasi nilai rapor. Dalam jalur ini, penilaian terdiri atas nilai rapor sebesar 60 persen dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 40 persen.
Selain itu, terdapat penyesuaian terkait prosentase jalur mutasi serta penambahan jalur keagamaan dalam mekanisme penerimaan murid baru.
Perubahan lain yang cukup penting adalah tidak digunakannya lagi surat keterangan domisili sebagai persyaratan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Sementara itu, pelaksanaan SPMB Gelombang I dijadwalkan dimulai pada 22 hingga 23 Juni 2026 untuk tahap pendaftaran.
Selanjutnya, verifikasi data dan seleksi berlangsung pada 24 hingga 26 Juni 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 27 Juni 2026, sedangkan proses daftar ulang dijadwalkan pada 29 hingga 30 Juni 2026.
Untuk jenjang TK dan SD, pelaksanaan SPMB dilakukan secara offline, sedangkan untuk jenjang SMP dilaksanakan secara online. Dengan berbagai pembaruan tersebut, diharapkan pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat berlangsung lebih objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
Editor : Sandy Sri Yuwana