TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kenaikan gaji ASN 2026 kembali menjadi perhatian publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang adanya penyesuaian gaji bagi aparatur sipil negara pada tahun depan. Meski belum dipastikan, pemerintah menyebut opsi tersebut masih terbuka dan akan bergantung pada hasil kajian kemampuan keuangan negara.
Pernyataan mengenai kenaikan gaji ASN 2026 muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana peningkatan kesejahteraan sejumlah aparatur negara. Aturan tersebut memunculkan harapan baru bagi jutaan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN 2026 belum menjadi keputusan final. Seluruh rencana masih akan melalui proses pembahasan dan perhitungan menyeluruh agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: BPNT Tahap 2 Susulan Masih Cair Juli 2026, Bank Mandiri Mulai Salurkan Rp600 Ribu, Ini Penjelasannya
Menkeu Sebut Peluang Kenaikan Gaji Tetap Terbuka
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kemungkinan menaikkan gaji aparatur sipil negara masih sangat terbuka. Menurutnya, pemerintah tetap mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan, terutama kondisi fiskal nasional.
Ia belum mengungkapkan besaran kenaikan maupun waktu pelaksanaannya. Pemerintah masih membutuhkan kajian mendalam untuk menghitung kemampuan anggaran sekaligus memastikan kebijakan tersebut tetap mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal positif bagi ASN yang menantikan kebijakan peningkatan kesejahteraan setelah kenaikan terakhir diberlakukan pada 2024.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Jadi Dasar Munculnya Wacana
Wacana kenaikan gaji semakin menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Dalam lampiran peraturan tersebut disebutkan adanya rencana kenaikan gaji bagi sejumlah kelompok aparatur negara. Selain ASN, kebijakan itu juga mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Keberadaan poin tersebut berbeda dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang sebelumnya tidak memuat rencana kenaikan gaji aparatur negara.
Masuknya agenda peningkatan gaji dalam Perpres terbaru membuat isu tersebut kembali menjadi perhatian luas, terutama di kalangan pegawai negeri sipil dan aparatur pemerintah lainnya.
Kementerian PANRB: Belum Ada Pembahasan Resmi
Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa hingga saat ini pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan.
Artinya, meski telah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, implementasi kebijakan tersebut masih membutuhkan tahapan lanjutan sebelum benar-benar diberlakukan.
Pemerintah harus memastikan seluruh aspek administratif, regulasi, serta kemampuan pembiayaan negara telah memenuhi syarat sebelum keputusan resmi diumumkan.
Kenaikan Gaji Terakhir Terjadi pada 2024
Sebagai perbandingan, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2024 sebesar 8 persen. Pada periode yang sama, pemerintah juga menaikkan pensiun aparatur negara sebesar 12 persen.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi serta meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat.
Karena itu, munculnya kembali rencana kenaikan gaji pada 2026 memunculkan optimisme bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan ASN.
Meski demikian, keputusan akhir tetap bergantung pada kondisi ekonomi nasional, pertumbuhan penerimaan negara, serta prioritas belanja pemerintah dalam APBN.
Untuk saat ini, ASN masih perlu menunggu hasil pembahasan resmi pemerintah mengenai besaran, waktu pelaksanaan, maupun mekanisme kenaikan gaji yang akan diterapkan apabila kebijakan tersebut benar-benar disetujui.
Dengan adanya sinyal positif dari Menteri Keuangan dan munculnya dasar hukum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, peluang kenaikan gaji ASN pada 2026 memang semakin terbuka. Namun pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara hati-hati agar tetap menjaga kesehatan fiskal sekaligus mendukung kesejahteraan aparatur negara.
Baca Juga: Tradisi Sakral Tombak Korowelang Dijamasi, Pemdes Ringinpitu Tulungagung Bersihkan Hati dan Pikiran
Editor : Cholifatun Nisak