Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Taspen Buka Suara soal Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Benarkah Ada Rapelan dan Gaji ke-13 Cair 2 Juni?

Cholifatun Nisak • Sabtu, 4 Juli 2026 | 20:10 WIB
Kenaikan gaji pensiun 2026 kembali jadi sorotan. Taspen memastikan belum ada rapelan, sementara gaji ke-13 mulai cair bertahap pada 2 Juni 2026.
Kenaikan gaji pensiun 2026 kembali jadi sorotan. Taspen memastikan belum ada rapelan, sementara gaji ke-13 mulai cair bertahap pada 2 Juni 2026.

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kenaikan gaji pensiun 2026 kembali menjadi perbincangan setelah beredar berbagai informasi mengenai rapelan gaji pensiunan dan pencairan gaji ke-13. Menanggapi kabar yang beredar, PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kepastian kenaikan gaji, rapelan, hingga jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Informasi mengenai kenaikan gaji pensiun 2026 banyak dicari para pensiunan PNS karena beredar kabar adanya penyesuaian gaji sekaligus pembayaran rapelan pada Juni 2026. Namun, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima regulasi resmi dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut.

Meski demikian, kabar baik tetap datang bagi para pensiunan ASN. Gaji ke-13 pensiunan dipastikan mulai disalurkan secara bertahap mulai 2 Juni 2026 sesuai ketentuan pemerintah.

Taspen Pastikan Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rapelan

Dalam penjelasan resminya, Taspen menyatakan hingga saat ini belum terdapat surat edaran maupun keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan.

Artinya, berbagai informasi yang menyebut adanya persentase kenaikan gaji pensiun ataupun pencairan rapelan pada Juni 2026 belum dapat dibenarkan.

Taspen menegaskan bahwa apabila nantinya pemerintah menerbitkan kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji pensiun, perusahaan akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh peserta.

Karena itu, pensiunan diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum berasal dari sumber resmi.

Gaji ke-13 Mulai Cair 2 Juni 2026

Sementara itu, pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui mitra bayar Taspen, baik perbankan maupun kantor pos.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sehingga tidak seluruh penerima memperoleh dana pada hari pertama pencairan.

Taspen juga menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026. Dengan demikian, apabila pembayaran pensiun bulan Mei telah diterima tanpa kendala, maka gaji ke-13 akan diproses secara otomatis.

Peserta tidak perlu melakukan autentikasi tambahan khusus untuk pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Dibuka, Menkeu Sebut Peluang Masih Terbuka, Benarkah Bakal Segera Naik?

Autentikasi Cukup Dilakukan Satu Kali

Taspen turut memberikan penjelasan mengenai proses autentikasi yang selama ini menjadi perhatian para pensiunan.

Pada Juni 2026, peserta cukup melakukan autentikasi satu kali untuk pembayaran gaji pensiun bulan Juni.

Sementara itu, pencairan gaji ke-13 tidak memerlukan autentikasi ulang karena mengacu pada data pembayaran bulan Mei yang telah tervalidasi.

Taspen juga mengingatkan peserta agar segera menyelesaikan berbagai administrasi apabila masih memiliki kendala pada data kepesertaan maupun proses pembayaran agar tidak menghambat pencairan hak pensiun.

Tunjangan Tetap Dibayarkan Bersama Gaji

Selain gaji pokok, pensiunan ASN tetap menerima berbagai komponen tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen tersebut meliputi tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, serta tunjangan pangan yang nilainya setara 10 kilogram beras atau sekitar Rp72.420 per orang.

Seluruh komponen tersebut dibayarkan bersamaan dengan transfer gaji pensiun bulanan maupun gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.

Waspadai Informasi Hoaks

Taspen juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai informasi yang mengatasnamakan perusahaan, termasuk kabar mengenai pesangon pensiun bernilai miliaran rupiah maupun kenaikan gaji yang belum memiliki dasar hukum.

Menurut Taspen, hingga kini belum terdapat program pesangon sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.

Karena itu, peserta diminta selalu mengacu pada informasi resmi yang diterbitkan pemerintah maupun Taspen untuk menghindari penipuan dan informasi yang menyesatkan.

Sampai saat ini, fokus utama pemerintah masih pada penyaluran gaji bulanan dan gaji ke-13 sesuai jadwal. Sementara mengenai kenaikan gaji pensiun 2026, masyarakat masih harus menunggu keputusan resmi yang diterbitkan pemerintah. Selama belum ada regulasi maupun surat edaran, tidak ada persentase kenaikan maupun pembayaran rapelan yang dapat dipastikan.

Baca Juga: Tradisi Sakral Tombak Korowelang Dijamasi, Pemdes Ringinpitu Tulungagung Bersihkan Hati dan Pikiran

Editor : Cholifatun Nisak
#kenaikan gaji pensiun 2026 #rapelan gaji pensiun #taspen #Pensiunan PNS #gaji ke-13 pensiunan