Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kenaikan Gaji ASN 2026 Berpeluang Naik, Menkeu Purbaya Ungkap Sinyal Positif dan Single Salary

Cholifatun Nisak • Sabtu, 4 Juli 2026 | 20:16 WIB
Kenaikan gaji ASN 2026 kembali menguat usai Menkeu Purbaya membuka peluang. Simak penjelasan pemerintah dan perkembangan sistem single salary.
Kenaikan gaji ASN 2026 kembali menguat usai Menkeu Purbaya membuka peluang. Simak penjelasan pemerintah dan perkembangan sistem single salary.

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kenaikan gaji ASN 2026 kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang adanya penyesuaian penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan. Meski belum memberikan kepastian, pemerintah menegaskan kemungkinan tersebut tetap terbuka bergantung pada kondisi keuangan negara dan prioritas anggaran.

Pernyataan mengenai kenaikan gaji ASN 2026 semakin menguat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dalam beleid tersebut, pemerintah memasukkan rencana kenaikan gaji bagi sejumlah kelompok aparatur negara sebagai salah satu program prioritas nasional.

Meski demikian, kenaikan gaji ASN 2026 belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan yang akan berdampak pada jutaan pegawai negeri, mulai dari PNS, PPPK, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga anggota TNI dan Polri.

Menkeu Sebut Peluang Kenaikan Gaji Selalu Ada

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan peluang kenaikan gaji aparatur sipil negara selalu terbuka.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar akan direalisasikan pada 2026. Menurutnya, seluruh keputusan masih bergantung pada hasil pembahasan pemerintah dan kemampuan fiskal negara.

"Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita belum tahu," ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal positif bagi ASN yang telah menantikan penyesuaian penghasilan sejak kenaikan terakhir pada 2024.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Jadi Dasar Wacana

Wacana kenaikan gaji ASN menguat setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Dalam lampiran peraturan tersebut tercantum rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, tenaga kesehatan, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Kebijakan itu berbeda dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang sebelumnya belum memuat agenda kenaikan gaji aparatur negara.

Selain kenaikan gaji, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga memuat delapan program prioritas pemerintah, seperti program makan bergizi gratis, peningkatan produktivitas pertanian, renovasi sekolah, perluasan perlindungan sosial, hingga peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga: Taspen Buka Suara soal Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Benarkah Ada Rapelan dan Gaji ke-13 Cair 2 Juni?

Pemerintah Masih Mengkaji Kebijakan

Meski telah masuk dalam dokumen perencanaan pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut rencana kenaikan gaji ASN masih belum dibahas secara resmi.

Artinya, kebijakan tersebut masih berada pada tahap pengkajian dan belum memiliki keputusan final mengenai besaran maupun waktu pelaksanaannya.

Pemerintah juga harus memastikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Single Salary Masih Dimatangkan

Selain wacana kenaikan gaji, pemerintah juga tengah mempersiapkan penerapan sistem single salary bagi ASN.

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, Tri Budianto, menjelaskan sistem penggajian tunggal bertujuan menyederhanakan struktur penghasilan ASN agar lebih transparan dan mudah dipahami.

Melalui skema tersebut, berbagai komponen penghasilan ASN nantinya akan disusun dalam satu sistem yang lebih sederhana sehingga hak pegawai dapat diberikan secara penuh dan lebih akuntabel.

Saat ini pemerintah masih berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk menyusun mekanisme teknis penerapan kebijakan tersebut.

Kenaikan Terakhir Berlaku pada 2024

Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS pada 2024 sebesar 8 persen.

Pada periode yang sama, pemerintah juga menaikkan pensiun sebesar 12 persen sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi.

Hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai besaran kenaikan gaji ASN pada 2026. Pemerintah menegaskan seluruh kebijakan masih menunggu hasil kajian fiskal, prioritas pembangunan nasional, serta kesiapan penerapan sistem single salary yang saat ini masih terus dimatangkan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Belum Diputuskan, MenPAN-RB Ungkap Nasib Gaji PNS dan PPPK Tahun Depan

Editor : Cholifatun Nisak
#Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #kenaikan gaji asn 2026 #Single salary ASN #gaji pns #Purbaya Yudhi Sadewa