TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kenaikan gaji ASN 2026 hingga kini masih belum memiliki kepastian. Meski tahun 2025 segera berakhir, pemerintah belum menetapkan keputusan resmi mengenai penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN), baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kondisi tersebut membuat jutaan ASN masih menunggu kejelasan mengenai kenaikan gaji ASN 2026. Pemerintah menyatakan pembahasan masih berlangsung dan keputusan akhir akan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selama belum ada keputusan resmi, kenaikan gaji ASN 2026 belum dapat diberlakukan. Artinya, besaran gaji PNS dan PPPK pada tahun depan masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
MenPAN-RB Sudah Ajukan Usulan ke Kemenkeu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait usulan kenaikan gaji ASN.
Namun, ia menegaskan bahwa usulan tersebut masih harus melalui pembahasan lebih lanjut. Keputusan mengenai kenaikan gaji tidak hanya menjadi kewenangan Kementerian PAN-RB, tetapi juga mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Karena itu, hingga saat ini pemerintah belum dapat memastikan apakah penyesuaian gaji ASN akan direalisasikan pada 2026.
APBN Menjadi Faktor Penentu
Menurut Rini, kemampuan APBN menjadi faktor utama dalam menentukan kebijakan kenaikan gaji ASN.
Pemerintah harus memastikan ruang fiskal yang tersedia cukup untuk mendukung berbagai program prioritas nasional tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.
Selain mempertimbangkan pendapatan negara, pemerintah juga akan melihat kebutuhan belanja negara secara keseluruhan sebelum menetapkan kebijakan penggajian aparatur.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Berpeluang Naik, Menkeu Purbaya Ungkap Sinyal Positif dan Single Salary
Gaji ASN Masih Mengacu Perpres Nomor 10 Tahun 2024
Karena belum ada aturan baru, pembayaran gaji ASN pada 2026 dipastikan masih menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil.
Regulasi tersebut menjadi dasar pembayaran gaji PNS, sementara ketentuan bagi PPPK juga masih mengikuti kebijakan yang berlaku.
Dengan demikian, belum ada perubahan besaran gaji pokok bagi ASN sampai pemerintah menerbitkan keputusan baru.
Kenaikan Gaji Terakhir Terjadi pada 2024
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS pada 2024 sebesar 8 persen.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli di tengah tekanan inflasi.
Selain gaji pokok, pemerintah juga melakukan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) yang diterima ASN setiap bulan.
Besaran Tukin Tidak Sama di Setiap Instansi
Berbeda dengan gaji pokok, besaran tunjangan kinerja tidak diberikan secara seragam kepada seluruh ASN.
Nilai tukin disesuaikan dengan capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian, lembaga, maupun unit organisasi di setiap instansi pemerintah.
Semakin baik hasil evaluasi reformasi birokrasi suatu instansi, semakin besar peluang peningkatan tunjangan kinerja yang diterima pegawainya.
Hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal maupun besaran kenaikan gaji ASN untuk 2026. Aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, masih harus menunggu hasil pembahasan antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan yang akan mempertimbangkan kemampuan APBN serta kondisi ekonomi nasional sebelum keputusan resmi diterbitkan.