TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kenaikan gaji ASN 2026 kembali menjadi perhatian setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang adanya penyesuaian penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan. Meski belum ada keputusan final, pemerintah memastikan kemungkinan tersebut tetap terbuka selama didukung kemampuan keuangan negara.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan harapan jutaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menantikan kepastian kenaikan gaji ASN 2026. Apalagi, rencana tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Meski demikian, pemerintah menegaskan kenaikan gaji ASN 2026 belum diputuskan secara resmi. Kebijakan tersebut masih harus melalui proses kajian menyeluruh, terutama terkait kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menkeu: Peluang Kenaikan Gaji Tetap Ada
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan peluang kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara selalu terbuka.
Namun, ia belum bersedia mengungkapkan lebih jauh mengenai besaran kenaikan maupun waktu pelaksanaannya. Menurutnya, seluruh rencana masih memerlukan pembahasan dan perhitungan fiskal secara matang.
Pemerintah ingin memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN tidak mengganggu stabilitas keuangan negara maupun pelaksanaan program prioritas nasional.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Belum Diputuskan, Kemenkeu Ungkap Faktor Penentu Nasib Gaji PNS
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Perkuat Wacana
Harapan kenaikan gaji ASN menguat setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Dalam lampiran aturan tersebut tercantum rencana kenaikan gaji bagi berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Selain itu, agenda peningkatan kesejahteraan aparatur juga masuk dalam daftar Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kehadiran aturan tersebut menjadi pembeda dibandingkan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025 yang sebelumnya belum mencantumkan rencana kenaikan gaji ASN.
Masih Menunggu Kajian Pemerintah
Meski telah masuk dalam dokumen perencanaan pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan.
Artinya, keberadaan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 belum otomatis membuat kebijakan tersebut langsung diberlakukan.
Pemerintah masih harus menghitung berbagai aspek, mulai dari kondisi fiskal, kebutuhan belanja negara, hingga dampaknya terhadap APBN sebelum menetapkan keputusan resmi.
Kenaikan Terakhir Berlaku pada 2024
Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS pada 2024 sebesar 8 persen.
Pada waktu yang sama, pemerintah juga menaikkan pensiun aparatur negara sebesar 12 persen sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli ASN di tengah tekanan inflasi dan meningkatnya biaya hidup.
Kebijakan tersebut menjadi acuan terakhir sebelum munculnya wacana kenaikan gaji ASN untuk tahun 2026.
ASN Diminta Menunggu Keputusan Resmi
Hingga kini belum ada pengumuman mengenai besaran kenaikan maupun jadwal pemberlakuan kebijakan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses masih berada pada tahap kajian sehingga keputusan akhir akan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara serta prioritas pembangunan nasional.
Dengan adanya sinyal dari Menteri Keuangan dan dasar perencanaan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, peluang kenaikan gaji ASN pada 2026 memang semakin terbuka. Namun, para ASN masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah sebelum kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Abu-Abu, MenPAN-RB Ungkap Nasib Gaji PNS dan PPPK Tahun Depan
Editor : Cholifatun Nisak