Seleksi PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal Pendaftaran, dan Tahapan Seleksinya

Anggi Septian A.P. • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 08:00 WIB
Seleksi PPG Calon Guru 2026 resmi dibuka. Simak syarat, jadwal pendaftaran, biaya, tahapan seleksi, dan cara daftar melalui SIMPKB.(Gemini Ai)
Seleksi PPG Calon Guru 2026 resmi dibuka. Simak syarat, jadwal pendaftaran, biaya, tahapan seleksi, dan cara daftar melalui SIMPKB.(Gemini Ai)

JAKARTA – Seleksi PPG Calon Guru 2026 resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Program ini ditujukan bagi lulusan S-1 atau D-IV yang ingin memperoleh Sertifikat Pendidik sebagai salah satu syarat mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan tenaga pendidik.

Pendaftaran seleksi dilakukan melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen dengan jadwal pendaftaran mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Dibuka: Syarat Wajib Sertifikat Pendidik untuk Rekrutmen Guru ASN?

Seluruh peserta diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, mengikuti tahapan seleksi, hingga proses wawancara sebelum dinyatakan lolos sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Syarat PPG Calon Guru 2026 dan Tahapan Seleksi

Kemendikdasmen menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta. Pelamar harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada basis data GTK seperti Dapodik maupun Simpatika, serta berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2026.

Selain itu, pelamar wajib memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar di PD-Dikti atau telah memperoleh penyetaraan bagi lulusan luar negeri, dengan IPK minimal 3,00.

Baca Juga: Cara Mengisi Biodata PPG Calon Guru 2026 di SIM PKB, Lengkapi Informasi Umum Sebelum 25 Juli

Peserta juga diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, surat bebas NAPZA, serta menandatangani Pakta Integritas. Dokumen-dokumen tersebut diserahkan sesuai ketentuan pada tahapan seleksi.

Seleksi berlangsung secara berjenjang. Tahapan dimulai dari seleksi administrasi, dilanjutkan tes substantif, kemudian tes wawancara. 

 

Peserta yang tidak lolos pada satu tahap tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Biaya pendaftaran Tahap I dan Tahap II sebesar Rp200.000 dibayarkan melalui aplikasi SIMPKB saat proses pendaftaran.

Alur Pendaftaran Melalui SIMPKB

Calon peserta harus memiliki alamat email aktif dan nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp sebelum melakukan pendaftaran.

Selanjutnya, peserta membuat akun melalui aplikasi SIMPKB, melakukan verifikasi identitas menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu melengkapi biodata dan berbagai informasi yang diminta sistem.

Baca Juga: PPG 2026 Kembali Batch 1, Ini Penjelasan Penyebabnya dan Alasan Tunjangan Batch 4 PPG 2025 Belum Cair

Selain mengisi data pribadi, peserta juga wajib menentukan bidang studi PPG, mengisi kuesioner refleksi diri, menyusun esai, memilih lokasi mengajar yang diminati, menentukan lokasi perkuliahan, memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta melengkapi data pengalaman organisasi, pelatihan, kegiatan sukarelawan, hingga hobi.

Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, peserta dapat melakukan pembayaran biaya seleksi dan mencetak kartu tes substantif sesuai jadwal yang ditentukan.

Tes substantif dilaksanakan secara luring sesuai lokasi yang dipilih. Peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti tes wawancara secara daring.

Baca Juga: PPG 2026 Ditargetkan untuk 806 Ribu Guru, Pemerintah Kejar Seluruh Guru Bersertifikat pada 2027

Setelah seluruh tahapan selesai, peserta yang lolos akan ditempatkan di perguruan tinggi sesuai bidang studi PPG yang dipilih dan diminta mengonfirmasi kesediaan mengikuti program melalui aplikasi SIMPKB.

Program Menyiapkan Guru Profesional

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengatakan program PPG bagi Calon Guru merupakan komitmen pemerintah dalam menyiapkan guru yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pendidikan abad ke-21.

"Lulusan PPG akan memperoleh sertifikat pendidik yang menjadi salah satu syarat mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan tenaga pendidik," demikian tujuan program sebagaimana disampaikan Kemendikdasmen.

Baca Juga: TPG 2026 Belum Tuntas Cair, 22.162 Guru Lulus PPG dan Siap Terima Tunjangan Sertifikasi 2027

Kemendikdasmen juga mengingatkan seluruh peserta agar memberikan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peserta yang terbukti memberikan data tidak sesuai berisiko didiskualifikasi dari proses seleksi.

Selain itu, seluruh biaya transportasi, akomodasi, serta kebutuhan pribadi selama mengikuti seleksi menjadi tanggung jawab peserta.

Informasi terbaru mengenai pelaksanaan seleksi dapat dipantau melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
PPG Calon Guru 2026 Pendaftaran PPG 2026 syarat PPG 2026 SIMPKB Kemendikdasmen