PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat dan Tahapan Resmi Sesuai PermenPAN RB 9/2026

Ingge Nayla Ayu Karina • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:15 WIB
PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh kini diatur dalam PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026. Simak syarat, tahapan, dan mekanisme pengangkatannya.
PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh kini diatur dalam PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026. Simak syarat, tahapan, dan mekanisme pengangkatannya.

 

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Pemerintah resmi menetapkan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan kepastian mengenai jenjang karier bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk syarat dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum memperoleh status PPPK penuh.

 

Kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh menjadi salah satu informasi yang paling dinantikan oleh tenaga non-ASN. Regulasi ini sekaligus menjawab pertanyaan mengenai apakah status PPPK Paruh Waktu bersifat permanen atau hanya sementara.

 

Dalam ketentuan terbaru tersebut ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan merupakan status yang berlaku selamanya. Pegawai yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Kronologi Terbitnya Aturan

 

Status PPPK Paruh Waktu sebelumnya dihadirkan sebagai solusi penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Kepastian mengenai mekanisme pengangkatan kemudian diatur melalui PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

 

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 Juni 2026 oleh Menteri PAN RB Rini Widyantini dan resmi diundangkan pada 26 Juni 2026.

 

Dalam regulasi tersebut terdapat satu bab yang secara khusus mengatur pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh.

 

Pengangkatan Tidak Dilakukan Secara Otomatis

 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu pada dasarnya berlaku selama satu tahun.

 

Apabila pegawai menunjukkan kinerja yang baik, kontrak kerja dapat diperpanjang hingga yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK penuh.

 

Dengan demikian, status PPPK Paruh Waktu diposisikan sebagai tahapan menuju pengangkatan menjadi PPPK penuh, bukan sebagai status yang bersifat tetap.

 

Dua Syarat Utama Menjadi PPPK Penuh

 

Ketentuan mengenai syarat pengangkatan tercantum dalam Pasal 24 PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026.

 

Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh dengan mempertimbangkan dua hal utama.

 

Pertama, ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah masing-masing.

 

Kedua, hasil penilaian atau evaluasi kinerja pegawai yang bersangkutan.

 

Pengusulan tersebut dilakukan untuk mengisi kebutuhan jabatan yang tersedia pada instansi tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.

 

Evaluasi Kinerja Menjadi Penentu

 

Selain anggaran, evaluasi kinerja menjadi faktor penting dalam proses pengangkatan.

 

Berdasarkan Pasal 17 PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026, evaluasi dilakukan secara berkala, baik bulanan atau triwulanan, serta melalui evaluasi tahunan.

 

Penilaian tersebut didasarkan pada capaian kinerja organisasi.

 

Hasil evaluasi tidak hanya menjadi dasar perpanjangan kontrak kerja, tetapi juga menjadi bahan pertimbangan dalam pengangkatan menjadi PPPK penuh.

 

Pegawai dengan hasil evaluasi yang baik memiliki peluang untuk diangkat apabila kebutuhan pegawai tersedia dan anggaran instansi mencukupi.

 

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh

 

PermenPAN RB juga mengatur tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum perubahan status dapat ditetapkan.

 

Tahap pertama dimulai ketika Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PAN RB.

 

Selanjutnya, Menteri PAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK bagi setiap instansi pemerintah.

 

Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK memiliki waktu paling lama tujuh hari kerja untuk mengajukan usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Tahapan berikutnya dilakukan oleh BKN melalui pemberian pertimbangan teknis terhadap usulan tersebut.

 

Apabila pertimbangan teknis telah diterbitkan, PPK dapat menetapkan secara resmi pengangkatan pegawai menjadi PPPK penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tetap Bisa Mengikuti Seleksi ASN

 

Regulasi terbaru juga memberikan ruang bagi PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti seleksi ASN lainnya.

 

Apabila pada instansi asal belum tersedia formasi pengangkatan menjadi PPPK penuh, pegawai tetap diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada formasi lain.

 

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

 

Pegawai wajib memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang di instansi masing-masing sebelum mengikuti seleksi tersebut.

 

Jika kemudian dinyatakan lulus seleksi CPNS atau PPPK pada formasi baru, pegawai wajib mengundurkan diri terlebih dahulu dari status PPPK Paruh Waktu sebelum dilakukan penetapan pengangkatan oleh PPK.

 

Definisi PPPK Paruh Waktu

 

PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026 juga menjelaskan definisi PPPK Paruh Waktu.

 

PPPK Paruh Waktu merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu di lingkungan pemerintahan.

 

Status tersebut diberikan kepada peserta hasil seleksi pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024 yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: Gaji ASN Dipotong demi PPPK, DPR RI Desak Evaluasi Total Fiskal Daerah

Memberikan Kepastian Jenjang Karier

 

Dengan terbitnya PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai mekanisme pengembangan karier bagi PPPK Paruh Waktu.

 

Pegawai yang memiliki kinerja baik dan didukung ketersediaan anggaran instansi berpeluang diusulkan menjadi PPPK penuh melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

 

Sementara itu, bagi pegawai yang belum memperoleh kesempatan tersebut, regulasi tetap membuka peluang mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada formasi lain dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Editor : Ingge Nayla Ayu Karina
Sumber : Catatan ASN dan Info PPPK & CPNS, You Tube, DIOLAH
PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026 Syarat Pengangkatan PPPK Penuh Tahapan Pengangkatan PPPK Evaluasi Kinerja PPPK