RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Pemerintah memastikan status PPPK Paruh Waktu bukanlah status kepegawaian yang berlaku selamanya. Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan mekanisme resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh beserta syarat yang harus dipenuhi.
Kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian banyak tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024. Aturan terbaru tersebut memberikan kepastian bahwa pegawai yang memenuhi ketentuan memiliki kesempatan untuk memperoleh status PPPK penuh.
Regulasi itu juga menjelaskan bahwa pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis. Ada sejumlah persyaratan dan tahapan administrasi yang harus dipenuhi sebelum seorang PPPK Paruh Waktu memperoleh perubahan status.
PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026 Atur Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu
Status PPPK Paruh Waktu pertama kali dihadirkan sebagai bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kepastian mengenai pengelolaan status tersebut kemudian dituangkan dalam PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Peraturan itu ditetapkan di Jakarta pada 19 Juni 2026 oleh Menteri PAN RB Rini Widyantini dan resmi diundangkan pada 26 Juni 2026.
Dalam regulasi tersebut terdapat ketentuan khusus yang mengatur proses pengalihan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh.
Kontrak Berlaku Satu Tahun dan Dapat Diperpanjang
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.
Meski demikian, kontrak tidak langsung berakhir setelah masa kerja selesai. Selama pegawai menunjukkan kinerja yang baik, perjanjian kerja dapat diperpanjang.
Perpanjangan kontrak dilakukan hingga pegawai yang bersangkutan memperoleh kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh sesuai kebutuhan instansi.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu menjadi tahapan awal sebelum memperoleh status sebagai PPPK penuh.
Dua Pertimbangan Utama Pengangkatan
Ketentuan mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Pasal 24 PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan perubahan status pegawai berdasarkan dua pertimbangan utama.
Pertama adalah ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah tempat pegawai bekerja.
Kedua adalah hasil evaluasi kinerja pegawai selama menjalankan tugas.
Kedua aspek tersebut menjadi dasar apakah seorang PPPK Paruh Waktu layak diusulkan mengisi kebutuhan jabatan PPPK yang tersedia di instansinya.
Evaluasi Dilakukan Secara Berkala
PermenPAN RB juga mengatur mekanisme penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu.
Mengacu pada Pasal 17, evaluasi dilakukan secara periodik, baik setiap bulan atau triwulan, serta melalui evaluasi tahunan.
Penilaian tersebut didasarkan pada capaian kinerja organisasi.
Hasil evaluasi tidak hanya menentukan perpanjangan kontrak kerja, tetapi juga menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses pengangkatan menjadi PPPK penuh.
Artinya, pegawai dengan hasil evaluasi yang baik memiliki peluang lebih besar untuk diusulkan apabila anggaran instansi tersedia.
Tahapan Pengangkatan Menuju PPPK Penuh
Proses perubahan status dimulai ketika Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PAN RB.
Setelah itu, Menteri PAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK untuk masing-masing instansi pemerintah.
Usai rincian kebutuhan diterbitkan, PPK memiliki waktu paling lama tujuh hari kerja untuk mengajukan perubahan status PPPK Paruh Waktu kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis atas usulan tersebut.
Jika seluruh tahapan telah dipenuhi, PPK menetapkan secara resmi pengangkatan pegawai sebagai PPPK penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih Bisa Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK
PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026 juga memberikan kesempatan kepada PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti seleksi ASN lainnya.
Pegawai tetap dapat mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK apabila terdapat formasi yang dibuka.
Namun, pendaftaran hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang di instansi masing-masing.
Apabila peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS atau PPPK pada formasi baru, pegawai wajib mengundurkan diri terlebih dahulu dari status PPPK Paruh Waktu sebelum penetapan pengangkatan dilakukan.
Berlaku untuk Hasil Seleksi ASN 2024
PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026 mendefinisikan PPPK Paruh Waktu sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu di lingkungan pemerintahan.
Status tersebut diperuntukkan bagi peserta hasil seleksi pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024 yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam regulasi.
Melalui aturan ini, pemerintah memberikan kepastian mengenai jenjang karier PPPK Paruh Waktu. Selama memenuhi persyaratan berupa kinerja yang baik dan didukung ketersediaan anggaran, pegawai memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Editor : Ingge Nayla Ayu KarinaSumber : You Tube, DIOLAH