RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai syarat PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepastian ini menjawab pertanyaan banyak tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan mengenai masa depan status PPPK Paruh Waktu. Dalam aturan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa status tersebut bukan merupakan posisi permanen, melainkan bagian dari tahapan menuju pengangkatan sebagai PPPK penuh.
Selain menjelaskan persyaratan, regulasi juga mengatur proses administrasi yangKetentuan mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang dalam PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peg harus dilalui hingga penetapan pengangkatan oleh instansi pemerintah.
Diatur dalam PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026
Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang dalam PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 Juni 2026 oleh Menteri PAN RB Rini Widyantini dan resmi diundangkan pada 26 Juni 2026.
Dalam regulasi itu terdapat bab khusus yang mengatur mekanisme perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dua Syarat Utama Pengangkatan
Mengacu pada Pasal 24 PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh dengan mempertimbangkan dua syarat utama.
Syarat pertama adalah ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah.
Artinya, pengangkatan hanya dapat dilakukan apabila instansi memiliki kemampuan anggaran untuk mengisi kebutuhan jabatan PPPK.
Syarat kedua adalah hasil evaluasi kinerja pegawai.
Penilaian ini menjadi dasar apakah seorang PPPK Paruh Waktu dinilai layak memperoleh perubahan status menjadi PPPK penuh.
Penilaian Kinerja Dilakukan Berkala
PermenPAN RB juga mengatur mekanisme evaluasi kinerja yang harus dijalani setiap PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Pasal 17, evaluasi dilakukan secara berkala, baik bulanan atau triwulanan, serta evaluasi tahunan.
Penilaian dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Hasil evaluasi tersebut tidak hanya digunakan sebagai dasar memperpanjang masa perjanjian kerja, tetapi juga menjadi pertimbangan utama dalam usulan pengangkatan menjadi PPPK penuh.
Dengan kata lain, pegawai yang menunjukkan kinerja baik memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh perubahan status apabila kebutuhan pegawai dan anggaran tersedia.
Masa Kontrak Berlaku Satu Tahun
Dalam regulasi dijelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu pada dasarnya berlaku selama satu tahun.
Meski demikian, kontrak dapat diperpanjang apabila pegawai memenuhi penilaian kinerja yang ditetapkan.
Perpanjangan dilakukan hingga pegawai memperoleh kesempatan diangkat menjadi PPPK penuh sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Hal ini menunjukkan bahwa status PPPK Paruh Waktu merupakan tahapan yang disiapkan pemerintah dalam proses penataan ASN.
Begini Tahapan Pengangkatannya
Proses pengangkatan dimulai ketika Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PAN RB.
Selanjutnya, Menteri PAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK untuk masing-masing instansi pemerintah.
Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK memiliki waktu paling lama tujuh hari kerja untuk mengajukan perubahan status PPPK Paruh Waktu kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahapan berikutnya adalah pemberian pertimbangan teknis oleh Kepala BKN.
Apabila seluruh proses telah selesai, PPK menetapkan secara resmi pengangkatan pegawai menjadi PPPK penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetap Bisa Mendaftar Seleksi ASN
Regulasi terbaru juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti seleksi ASN lainnya.
Pegawai tetap diperbolehkan melamar seleksi CPNS maupun PPPK apabila terdapat formasi yang dibuka.
Namun, sebelum mengikuti seleksi, pegawai wajib memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang di instansinya.
Apabila dinyatakan lulus seleksi CPNS atau PPPK pada formasi baru, pegawai wajib mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu sebelum penetapan pengangkatan dilakukan.
Berlaku bagi Peserta Seleksi ASN 2024
Baca Juga: Transfer ke Daerah 2026 Dipotong Pusat, TPP ASN dan Nasib Gaji PPPK Terancam Efisiensi Fiskal
PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu di lingkungan pemerintahan.
Status tersebut diberikan kepada peserta hasil seleksi pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024 yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
Dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah memberikan kepastian bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh dapat dilakukan melalui mekanisme resmi. Kuncinya terletak pada dua syarat utama, yakni tersedianya anggaran instansi dan hasil evaluasi kinerja yang baik.
Editor : Ingge Nayla Ayu KarinaSumber : Catatan ASN dan Info PPPK & CPNS, You Tube, DIOLAH