RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Nasib tenaga honorer setelah berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 masih menjadi perhatian publik. Pemerintah memastikan belum akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Kamis, 9 November 2023. Pemerintah saat ini masih menyusun aturan turunan terkait penataan tenaga non ASN.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 membawa perubahan besar bagi tenaga honorer. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut melarang instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan perekrutan tenaga honorer baru.
Larangan perekrutan tenaga honorer baru ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.
Pemerintah Susun Aturan Penataan Non ASN
Setelah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 disahkan, pemerintah bergerak menyiapkan aturan pelaksana terkait keberadaan tenaga non ASN. Aturan tersebut nantinya akan mengatur penataan tenaga honorer yang sudah bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Abdullah Azwar Anas menyebut pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penataan non ASN. Aturan tersebut ditargetkan selesai paling lambat dalam waktu dua bulan.
Dalam masa penyusunan aturan itu, pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer yang sebelumnya sudah direkrut.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya PHK massal bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia setelah aturan baru ASN diberlakukan.
Selain memastikan tidak ada PHK, pemerintah juga menyebut tenaga honorer yang sudah bekerja tetap akan menerima besaran upah yang sama.
Larangan Rekrutmen Honorer Baru
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah melarang lembaga negara di tingkat pusat maupun daerah merekrut tenaga honorer baru.
Kebijakan tersebut membuat instansi pemerintah tidak lagi dapat menggunakan skema tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan pegawai seperti sebelumnya.
Namun, kebutuhan pegawai di setiap instansi tetap harus dipenuhi agar pelayanan pemerintah berjalan. Karena itu, pemerintah menyiapkan mekanisme baru dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara.
Menurut Abdullah Azwar Anas, pemerintah akan membuat proses rekrutmen ASN menjadi lebih fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan masing-masing instansi.
Rekrutmen ASN Akan Lebih Fleksibel
Baca Juga: Nasib Honorer Non-Database BKN yang Gagal CPNS 2024, Apakah Bisa Diusulkan Jadi P3K Paruh Waktu?
Pemerintah menyiapkan pola rekrutmen ASN yang memungkinkan setiap instansi membuka penerimaan secara terpisah sesuai kebutuhan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi agar kebutuhan pegawai dapat terpenuhi tanpa kembali membuka perekrutan tenaga honorer baru.
Selain itu, sistem tersebut juga ditujukan untuk mencegah terjadinya penumpukan jumlah pegawai dalam satu waktu.
Dengan pola rekrutmen yang lebih menyesuaikan kebutuhan, instansi pemerintah dapat mencari pegawai sesuai posisi yang diperlukan.
Fakta Penting UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 resmi disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penghentian perekrutan tenaga honorer baru.
Meski demikian, pemerintah masih melakukan penataan terhadap tenaga non ASN yang sudah ada. Penyusunan aturan turunan dalam bentuk PP menjadi langkah pemerintah untuk menentukan mekanisme selanjutnya.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran di masyarakat terkait masa depan tenaga honorer setelah aturan baru ASN berlaku. Kekhawatiran itu terutama berkaitan dengan kemungkinan kehilangan pekerjaan akibat larangan perekrutan honorer.
Pemerintah kemudian memberikan kepastian bahwa tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut tidak langsung diberhentikan.
Nasib Tenaga Honorer Masih Menunggu Aturan Turunan
Saat ini, keberlanjutan status tenaga honorer masih menunggu penyelesaian aturan penataan non ASN. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut dapat selesai dalam waktu dua bulan sejak pernyataan pada November 2023.
Sambil menunggu aturan tersebut, tenaga honorer tetap menjalankan tugas seperti biasa. Pemerintah juga memastikan hak berupa besaran upah tetap diberikan.
Ke depan, kebutuhan pegawai pemerintah akan diarahkan melalui mekanisme rekrutmen ASN yang lebih fleksibel. Instansi dapat menyesuaikan penerimaan pegawai berdasarkan kebutuhan masing-masing.
Dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah berharap pengelolaan aparatur sipil negara menjadi lebih tertata. Sementara itu, nasib tenaga honorer yang sudah bekerja masih menunggu kepastian melalui aturan penataan non ASN.
Editor : Ingge Nayla Ayu KarinaSumber : Kompascom Terkini, You Tube, DIOLAH