Nasib Tenaga Honorer Terbaru Usai UU ASN 2023, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK

Ingge Nayla Ayu Karina • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:50 WIB
Nasib tenaga honorer usai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mulai jelas. Pemerintah memastikan tidak ada PHK dan siapkan aturan penataan non ASN.
Nasib tenaga honorer usai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mulai jelas. Pemerintah memastikan tidak ada PHK dan siapkan aturan penataan non ASN.

 

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Nasib tenaga honorer setelah disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 masih menjadi perhatian banyak pihak. Pemerintah memastikan tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut tidak akan langsung mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Kepastian itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Kamis, 9 November 2023.

 

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penataan tenaga non ASN.

 

Penyusunan aturan tersebut dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.

 

UU ASN 2023 Larang Rekrutmen Honorer Baru

 

Dalam aturan baru ASN tersebut, pemerintah melarang seluruh instansi negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk merekrut tenaga honorer baru.

 

Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam pengelolaan pegawai pemerintah.

 

Selama ini, tenaga honorer banyak digunakan sejumlah instansi untuk membantu memenuhi kebutuhan sumber daya manusia.

 

Namun, setelah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 berlaku, pemerintah tidak lagi membuka ruang untuk perekrutan tenaga honorer baru.

 

Meski demikian, aturan tersebut tidak langsung menghapus keberadaan tenaga honorer yang sudah bekerja.

 

Pemerintah masih melakukan penataan terhadap tenaga non ASN yang telah terlanjur direkrut oleh instansi pemerintah.

 

Pemerintah Siapkan PP Penataan Non ASN

 

Abdullah Azwar Anas menjelaskan pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah mengenai penataan tenaga non ASN.

 

Aturan tersebut ditargetkan selesai paling lambat dalam waktu dua bulan sejak pernyataan tersebut disampaikan.

 

PP penataan non ASN nantinya menjadi aturan pelaksana setelah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 disahkan.

 

Pemerintah masih menyusun mekanisme terkait keberadaan tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah.

 

Dalam proses penyusunan aturan itu, pemerintah memastikan tidak ada PHK terhadap tenaga honorer yang sudah direkrut.

 

Tenaga Honorer Tetap Terima Upah

 

Selain memastikan tidak adanya PHK, pemerintah juga menyampaikan bahwa tenaga honorer tetap menerima besaran upah yang sama.

 

Hal tersebut sekaligus membantah isu yang sebelumnya beredar mengenai kemungkinan PHK massal tenaga honorer di seluruh Indonesia.

 

Pemerintah memberikan kepastian bahwa tenaga honorer yang sudah ada masih menunggu proses penataan melalui aturan turunan UU ASN.

 

Dengan adanya kepastian tersebut, tenaga honorer masih dapat menjalankan pekerjaannya sambil menunggu regulasi baru selesai dibuat.

 

Solusi Pemerintah Penuhi Kebutuhan Pegawai

 

Selain persoalan tenaga honorer yang sudah bekerja, muncul pertanyaan mengenai cara instansi memenuhi kebutuhan pegawai setelah perekrutan honorer baru dilarang.

 

Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan sistem rekrutmen ASN yang lebih fleksibel.

 

Abdullah Azwar Anas mengatakan setiap instansi nantinya dimungkinkan melakukan rekrutmen ASN secara terpisah sesuai kebutuhan masing-masing.

 

Skema tersebut diharapkan membuat proses pemenuhan pegawai lebih sesuai dengan kebutuhan lapangan.

 

Selain itu, pola rekrutmen tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya penumpukan penerimaan pegawai secara besar-besaran dalam satu periode.

 

Aturan Baru Mengubah Sistem Kepegawaian Pemerintah

 

Pengesahan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi langkah baru dalam pengelolaan aparatur sipil negara.

Baca Juga: Nasib Honorer Non-Database BKN yang Gagal CPNS 2024, Apakah Bisa Diusulkan Jadi P3K Paruh Waktu?

Salah satu dampak langsung dari aturan tersebut adalah penghentian perekrutan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintahan.

 

Namun, pemerintah masih memberikan perhatian terhadap tenaga non ASN yang sudah bekerja.

 

Melalui PP penataan non ASN, pemerintah akan menentukan mekanisme lanjutan bagi tenaga honorer yang saat ini masih menjalankan tugas di berbagai instansi.

 

Hingga aturan tersebut selesai, pemerintah memastikan tenaga honorer yang telah direkrut tidak mengalami PHK dan tetap menerima upah seperti sebelumnya.

Editor : Ingge Nayla Ayu Karina
Sumber : Kompascom Terkini, You Tube, DIOLAH
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Larangan Rekrutmen Honorer Nasib Tenaga Honorer Tenaga Honorer Terbaru Penataan Tenaga Non ASN