UU ASN 2023 Berlaku, Begini Kepastian Nasib Tenaga Honorer yang Sudah Bekerja

Ingge Nayla Ayu Karina • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:55 WIB
UU ASN 2023 mengubah aturan tenaga honorer. Pemerintah memastikan tidak ada PHK dan menyiapkan PP penataan tenaga non ASN.
UU ASN 2023 mengubah aturan tenaga honorer. Pemerintah memastikan tidak ada PHK dan menyiapkan PP penataan tenaga non ASN.

 

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - UU ASN 2023 membawa perubahan besar bagi tenaga honorer di Indonesia. Meski pemerintah melarang perekrutan honorer baru, tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut dipastikan tidak langsung diberhentikan.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemerintah masih menyusun aturan terkait penataan tenaga non ASN.

 

Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Aturan tersebut ditargetkan selesai paling lambat dua bulan setelah penyampaian pernyataan tersebut pada Kamis, 9 November 2023.

 

Tenaga HonorerPengesahan UU ASN 2023 sempat menimbulkan pertanyaan mengenai keberlangsungan tenaga hon Tidak Mengalami PHK

 

Pengesahan UU ASN 2023 sempat menimbulkan pertanyaan mengenai keberlangsungan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah.

 

Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan terjadinya PHK massal setelah pemerintah melarang perekrutan tenaga honorer baru.

 

Namun, pemerintah memastikan kabar tersebut tidak benar.

 

Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut selama aturan penataan non ASN masih disusun.

 

Selain itu, pemerintah juga memastikan besaran upah tenaga honorer tetap diberikan seperti sebelumnya.

 

UU ASN 2023 Hentikan Perekrutan Honorer Baru

 

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023.

 

Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut adalah larangan bagi lembaga negara untuk melakukan perekrutan tenaga honorer baru.

 

Larangan itu berlaku bagi instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

 

Dengan aturan tersebut, pemerintah mulai mengubah pola pemenuhan kebutuhan pegawai.

 

Instansi pemerintah nantinya tidak lagi mengandalkan perekrutan tenaga honorer untuk memenuhi kekurangan pegawai.

 

Pemerintah Siapkan Penataan Tenaga Non ASN

 

Untuk mengatur keberadaan tenaga honorer yang sudah bekerja, pemerintah kini menyusun PP tentang penataan non ASN.

 

Penyusunan aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah setelah berlakunya UU ASN 2023.

 

Melalui aturan tersebut, pemerintah akan mengatur proses penataan tenaga non ASN yang telah direkrut sebelumnya.

 

Sambil menunggu aturan selesai, tenaga honorer tetap menjalankan pekerjaannya dan mendapatkan upah sesuai ketentuan sebelumnya.

 

Rekrutmen ASN Akan Disesuaikan Kebutuhan

 

Selain mengatur tenaga honorer yang sudah ada, pemerintah juga menyiapkan solusi untuk kebutuhan pegawai di masa mendatang.

 

Abdullah Azwar Anas menjelaskan pemerintah akan membuat proses rekrutmen ASN menjadi lebih fleksibel.

 

Setiap instansi nantinya dimungkinkan membuka rekrutmen ASN secara terpisah berdasarkan kebutuhan masing-masing.

 

Pola tersebut diharapkan dapat membuat pengadaan pegawai lebih tepat sasaran.

 

Pemerintah juga ingin mencegah terjadinya penumpukan penerimaan pegawai dalam jumlah besar pada waktu yang sama.

 

Masa Depan Tenaga Honorer Menunggu Aturan Baru

 

Saat ini, masa depan tenaga honorer masih menunggu penyelesaian aturan turunan UU ASN 2023.

Baca Juga: Hak Guru ASN Terbaru! PPPK Kini Setara dengan PNS, Simak 7 Hak yang Dijamin UU ASN

Pemerintah menargetkan PP penataan non ASN dapat segera diselesaikan agar memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang sudah bekerja.

 

Sementara itu, larangan perekrutan honorer baru tetap menjadi bagian utama dari perubahan sistem kepegawaian pemerintah.

 

Ke depan, kebutuhan pegawai akan diarahkan melalui mekanisme rekrutmen ASN yang lebih fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan setiap instansi.

 

Dengan adanya kepastian tidak ada PHK sementara, tenaga honorer yang sudah direkrut masih dapat melanjutkan pekerjaan sambil menunggu aturan penataan non ASN diterbitkan.

Editor : Ingge Nayla Ayu Karina
Sumber : Kompascom Terkini, You Tube, DIOLAH
aturan ASN terbaru Nasib Tenaga Honorer Terbaru Larangan Rekrutmen Honorer Tenaga Non ASN UU ASN 2023 Tenaga Honorer