BLITAR – Status KIP Digital tidak berlaku atau muncul keterangan belum padan dengan DTKS sering membuat siswa dan orang tua khawatir bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak lagi dapat diterima. Padahal, kondisi tersebut belum tentu menghilangkan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah.
Status KIP Digital tidak berlaku biasanya muncul akibat ketidaksesuaian data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan data kependudukan. Karena itu, siswa disarankan segera melakukan pengecekan agar penyebabnya dapat diketahui lebih awal.
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi PIP Kemendikbud dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kode verifikasi. Dari hasil pencarian tersebut akan terlihat apakah status penerima masih aktif atau mengalami kendala administrasi.
Perbedaan Data Jadi Penyebab Utama
Salah satu penyebab paling umum KIP Digital menjadi tidak berlaku adalah perbedaan identitas antara data sekolah dan DTKS. Kesalahan yang tampak sepele, seperti penulisan nama yang tidak lengkap, dapat membuat sistem gagal mengenali penerima bantuan.Baca Juga: Liburan ke Pantai Gemah Tulungagung Makin Seru, Naik Perahu Rp20 Ribu hingga ATV Jadi Daya Tarik Wisata
Dalam contoh yang dijelaskan pada video, seorang siswa sebelumnya tercatat sebagai penerima PIP saat masih bersekolah di tingkat SMP. Namun ketika statusnya dicek kembali, sistem menampilkan keterangan bahwa KIP Digital tidak berlaku karena belum atau tidak terdata di DTKS.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata terdapat perbedaan penulisan nama. Pada DTKS nama siswa tercatat lengkap menggunakan inisial tambahan, sedangkan pada Dapodik nama tersebut tidak ditulis secara utuh. Akibatnya, sistem menganggap data kedua dokumen tidak sama.
Selain nama, ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, maupun data identitas lainnya juga dapat menyebabkan status KIP Digital menjadi tidak aktif.
Perbaikan Harus Melalui Sekolah
Apabila menemukan status tidak berlaku, siswa maupun orang tua tidak dapat memperbaiki data secara mandiri melalui situs PIP. Proses pembaruan harus dilakukan melalui sekolah.
Operator Dapodik akan memeriksa kesesuaian data siswa dengan dokumen kependudukan. Jika ditemukan kesalahan, sekolah dapat melakukan pembaruan agar data kembali sinkron dengan sistem pemerintah.
Karena itu, siswa diminta memastikan seluruh identitas yang tercatat di sekolah sudah sesuai dengan dokumen resmi, termasuk nama lengkap, NIK, tanggal lahir, hingga nama ibu kandung.
KIP Digital Bisa Aktif Kembali
Status KIP Digital yang sebelumnya tidak berlaku ternyata masih berpeluang aktif kembali setelah data diperbaiki. Hal ini dibuktikan melalui salah satu contoh siswa yang sebelumnya kehilangan status penerima saat lulus SMP.
Ketika melanjutkan pendidikan ke jenjang SMK, data siswa diperbarui oleh sekolah baru. Setelah proses sinkronisasi selesai, status penerima berubah menjadi aktif dan kembali terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar pada tahun penyaluran berikutnya.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa status tidak berlaku bukan berarti bantuan PIP otomatis dicabut selamanya. Selama syarat administrasi terpenuhi dan data sudah sesuai, kesempatan menerima bantuan masih terbuka.
Aktivasi Rekening Menjadi Tahap Berikutnya
Setelah kembali ditetapkan sebagai penerima PIP, siswa perlu melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur yang telah ditentukan.
Biasanya pihak sekolah akan memberikan surat pengantar sebagai syarat pembukaan atau aktivasi rekening. Setelah rekening aktif, dana bantuan dapat dicairkan sesuai jadwal penyaluran yang berlaku.
Orang tua dan siswa juga disarankan rutin memantau status PIP setiap tahun. Apabila menemukan keterangan KIP Digital tidak berlaku atau belum padan dengan DTKS, segera laporkan kepada pihak sekolah agar perbaikan data dapat dilakukan secepat mungkin dan bantuan pendidikan tidak terhambat.
Editor : Maylanni Diana Fitri