MALANG – Fatwa haram sound horek resmi dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur setelah muncul berbagai laporan masyarakat terkait dampak penggunaan sistem audio berdaya jumbo tersebut. Keputusan itu kembali menjadi sorotan usai bentrokan antara warga dan peserta karnaval dalam perayaan bersih desa di Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang.
Insiden bermula ketika warga memprotes penggunaan sound horek yang dinilai mengganggu lingkungan. Teguran tersebut justru memicu aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah peserta karnaval terhadap warga yang menyampaikan keberatan.
Peristiwa itu memperkuat perhatian terhadap penggunaan sound horek yang belakangan kerap memicu polemik. Selain dianggap mengganggu ketertiban umum, MUI Jawa Timur juga menilai penggunaan sound horek memiliki dampak negatif dari sisi sosial maupun kesehatan sehingga memutuskan mengeluarkan fatwa haram.
Kericuhan terjadi saat masyarakat menggelar perayaan bersih desa di Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang. Dalam kegiatan tersebut, peserta karnaval menggunakan sound horek atau sistem audio berdaya besar yang menghasilkan suara sangat keras.
Sejumlah warga kemudian menyampaikan protes karena merasa terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan. Namun, teguran tersebut tidak diterima oleh peserta karnaval hingga berujung bentrokan.
Insiden itu menjadi perhatian publik karena kembali menunjukkan potensi konflik sosial yang muncul akibat penggunaan sound horek di tengah permukiman warga.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menjelaskan fatwa haram tidak hanya ditujukan pada pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sound horek, tetapi juga terhadap bunyi yang dihasilkan apabila mengandung unsur kemaksiatan dan menimbulkan mudarat.
Dalam penjelasannya, suara yang dihasilkan sound horek dinilai dapat menggetarkan lingkungan sekitar hingga berpotensi merusak pendengaran manusia pada kondisi tertentu. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar MUI menetapkan fatwa.
Keputusan itu diambil setelah MUI Jawa Timur menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai dampak penggunaan sound horek di sejumlah daerah.
Fatwa juga lahir melalui sidang bahtsul masail, yakni forum musyawarah ulama yang membahas persoalan keagamaan sekaligus mencari solusi atas persoalan yang berkembang di masyarakat.
Dalam forum tersebut turut hadir berbagai pihak, mulai dari pelapor, pengusaha sound horek, hingga dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) untuk memberikan pandangan sesuai bidang keahliannya.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak meminta seluruh pengusaha maupun pegiat sound horek mematuhi ketentuan pemerintah sekaligus menghormati fatwa yang telah diterbitkan MUI Jawa Timur.
Emil mengungkapkan, sebelum fatwa keluar pihaknya telah berdiskusi bersama sejumlah tokoh, termasuk Rijalul Ansor, mengenai kaidah-kaidah yang harus dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat.
Menurutnya, seluruh pihak harus menaati aturan yang berlaku agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum maupun kenyamanan warga.
Ia juga menegaskan bahwa fatwa ulama merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dihormati, terutama ketika berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Terbitnya fatwa haram sound horek diharapkan menjadi acuan bagi masyarakat, penyelenggara acara, hingga pelaku usaha agar lebih memperhatikan dampak penggunaan perangkat audio berdaya tinggi. Dengan demikian, potensi konflik sosial maupun gangguan kesehatan akibat kebisingan dapat diminimalkan.
Source : Fokus Indosiar
Editor : Carissa Emrys Fawnia