JAKARTA – Fatwa haram sound horek resmi diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tersebut mengatur penggunaan sistem audio dengan volume berlebihan yang selama ini banyak digunakan dalam berbagai kegiatan sosial di lingkungan permukiman warga.
Fatwa ditandatangani pada 12 Juli 2025 dan disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma'ruf Hosen pada Senin, 14 Juli 2025. Keputusan itu diambil setelah MUI menilai penggunaan sound horek dengan intensitas suara yang melampaui batas wajar berpotensi menimbulkan berbagai mudarat bagi masyarakat.
Selain mengharamkan penggunaan sound horek dengan volume berlebihan, MUI Jawa Timur juga memberikan sejumlah ketentuan mengenai penggunaan perangkat audio tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan yang bersifat positif. Tema dan struktur artikel ini disusun mengikuti pedoman penulisan berita SEO dan piramida terbalik sebagaimana terdapat dalam dokumen panduan yang diunggah.
Dalam keterangannya, MUI Jawa Timur menegaskan bahwa penggunaan sound horek dengan intensitas suara melebihi batas kewajaran hukumnya haram.
Pertimbangan utama yang mendasari keputusan tersebut adalah dampak negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, suara dengan intensitas sangat tinggi juga dinilai dapat merusak fasilitas umum di sekitar lokasi kegiatan.
MUI juga memasukkan praktik battle sound atau adu volume ke dalam kategori yang diharamkan. Aktivitas tersebut dinilai mengandung unsur mudarat karena menghasilkan kebisingan ekstrem sekaligus mendorong pemborosan harta dalam penyelenggaraannya.
Sebagai dasar ilmiah, MUI Jawa Timur mengacu pada pendapat ahli Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nilo Purnami.
Menurut penjelasan yang dimuat dalam lampiran fatwa, tingkat kebisingan sound horek dapat mencapai 120 hingga 135 desibel. Angka tersebut jauh melampaui batas aman yang direkomendasikan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni 85 desibel.
Prof. Nilo Purnami menjelaskan paparan kebisingan berlebihan dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan permanen pada saraf pendengaran, tetapi juga dapat memicu gangguan kognitif, penyakit kardiovaskular, hingga gangguan tidur apabila terjadi secara terus-menerus.
Temuan tersebut menjadi salah satu landasan penting bagi MUI Jawa Timur dalam menetapkan fatwa terkait penggunaan sound horek.
Meski mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horek dengan volume berlebihan, MUI Jawa Timur tidak melarang seluruh penggunaan perangkat audio.
Penggunaan sound masih diperbolehkan selama dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat positif dan tidak mengandung unsur yang diharamkan. Contohnya adalah kegiatan pengajian maupun resepsi yang berlangsung secara tertib serta tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
Baca Juga: KIP Digital Tidak Berlaku, Masih Bisakah Diaktifkan? Ini Penyebab dan Solusi Agar PIP Kembali Cair
MUI Jawa Timur juga merumuskan enam ketentuan hukum mengenai penggunaan sound dalam fatwa tersebut sebagai pedoman bagi masyarakat.
Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap penggunaan perangkat audio di tengah permukiman dapat dilakukan secara lebih bijak. Selain menjaga kenyamanan lingkungan, pengaturan tersebut juga bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kebisingan yang berlebihan serta mendorong penyelenggaraan kegiatan sosial yang tetap menghormati hak warga sekitar.
Editor : Carissa Emrys Fawnia