JEMBER – Fatwa haram sound horek yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendapat dukungan dari MUI Kabupaten Jember. Dukungan tersebut diberikan karena penggunaan sound system dengan volume berlebihan dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum agama, tetapi juga membawa dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
MUI Jember menilai fatwa tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan sound horek. Selain berpotensi merusak pendengaran, suara dengan intensitas tinggi juga disebut kerap memicu kerusakan fasilitas warga hingga konflik sosial.
Menurut MUI Jember, fatwa ini diharapkan menjadi pedoman agar penyelenggaraan kegiatan masyarakat tetap berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Fatwa Haram Sound Horek Resmi Terbit, MUI Jatim Beberkan Alasan hingga Batas Penggunaannya
Pengurus MUI Kabupaten Jember menyatakan mendukung penuh fatwa haram sound horek yang telah dikeluarkan MUI Jawa Timur.
Keputusan tersebut lahir setelah banyaknya kritik dan laporan masyarakat terkait penggunaan sound horek dalam berbagai kegiatan, khususnya karnaval yang berlangsung di lingkungan permukiman.
Keluhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kebisingan, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap kenyamanan warga di sekitar lokasi acara.
Baca Juga: Indonesia Wajib Bangkit Lawan Singapura, Ini Analisis Penyebab Kekalahan dari Vietnam
MUI menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius sehingga diperlukan aturan yang mampu menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menggunakan perangkat audio berdaya tinggi.
MUI Jember menegaskan persoalan sound horek tidak semata-mata menyangkut halal dan haram, melainkan juga berkaitan dengan aspek kesehatan masyarakat.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa paparan ahli kebisingan menunjukkan suara yang melebihi ambang batas desibel yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dapat menimbulkan dampak negatif bagi siapa pun yang berada di area tersebut.
Baca Juga: PIP Kemendikbud Tidak Aktif? Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu PIP agar Bantuan Bisa Cair
Paparan suara dengan intensitas tinggi secara terus-menerus disebut dapat menurunkan fungsi indera pendengaran secara bertahap hingga berisiko menyebabkan ketulian.
Karena itu, masyarakat dinilai perlu mendapatkan pemahaman bahwa penggunaan sound horek dengan volume berlebihan bukan sekadar persoalan hiburan, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan pendengaran.
Selain berdampak pada kesehatan, penggunaan sound horek juga disebut dapat menyebabkan kerugian material bagi masyarakat.
Baca Juga: Yamaha Fazzio Hadirkan Special Edition Sunset Blue, Tampilkan Nuansa Retro Summer yang Semakin Skena
Getaran dari suara berdaya tinggi dilaporkan mengakibatkan kerusakan pada sejumlah rumah warga, seperti pecahnya kaca, rusaknya plafon, hingga genting yang mengalami keretakan.
Tidak hanya itu, keberadaan sound horek juga kerap menjadi pemicu keributan antara penonton maupun warga sekitar yang merasa terganggu oleh kebisingan.
MUI Jember berharap fatwa haram yang telah diterbitkan MUI Jawa Timur dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan perangkat audio. Dengan demikian, kegiatan sosial tetap dapat berlangsung tanpa mengorbankan kesehatan, kenyamanan, maupun keselamatan warga di lingkungan sekitar.
Editor : Carissa Emrys Fawnia