JAKARTA – Fatwa haram sound horek yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur ditegaskan tidak dapat dihindari hanya dengan mengganti nama menjadi "sound karnaval" atau sebutan lainnya. MUI menilai penentuan hukum tidak didasarkan pada nama, melainkan substansi penggunaan sound system tersebut.
Penegasan itu disampaikan sebagai respons atas munculnya wacana pergantian nama sound horek setelah fatwa haram dikeluarkan. Menurut MUI, selama penggunaan sound system masih menghasilkan suara dengan intensitas yang melampaui batas wajar dan tetap disertai aktivitas yang dinilai melanggar norma, maka hukumnya tidak berubah.
Karena itu, MUI Jawa Timur mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berfokus pada perubahan istilah. Yang lebih penting adalah melakukan transformasi terhadap cara penyelenggaraan kegiatan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: MUI Jember Dukung Fatwa Haram Sound Horek, Soroti Risiko Gangguan Pendengaran hingga Kerusakan Rumah
MUI Jawa Timur menjelaskan bahwa fatwa harus dibaca secara menyeluruh sehingga masyarakat memahami inti persoalan yang sebenarnya.
Menurut MUI, yang dimaksud sound horek adalah penggunaan sound system dengan tingkat kebisingan yang melampaui batas kewajaran. Intensitas suara yang mencapai lebih dari 100 desibel, bahkan hingga sekitar 135 desibel, menjadi salah satu alasan utama fatwa tersebut diterbitkan.
Karena itu, pergantian nama menjadi "sound karnaval Indonesia" atau istilah lain tidak otomatis mengubah status hukumnya apabila substansi penggunaan sound system masih sama.
MUI menegaskan, selama volume suara tetap melampaui ketentuan yang berlaku dan berpotensi membahayakan masyarakat, maka unsur mudarat masih tetap ada.
Dalam penjelasannya, MUI menyebut penggunaan sound system harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun batas aman kebisingan yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Apabila penggunaan sound system masih menghasilkan suara yang melampaui batas tersebut, maka dinilai tetap mengandung unsur yang membahayakan atau idza bagi masyarakat.
Baca Juga: Fatwa Haram Sound Horek Terbit, Bentrok Karnaval di Malang Jadi Sorotan
Selain persoalan kebisingan, MUI juga menyoroti berbagai aktivitas yang selama ini kerap menyertai penggunaan sound horek maupun sound karnaval.
Kegiatan seperti joget-joget, campur baur laki-laki dan perempuan (ikhtilat), hingga konsumsi minuman keras disebut menjadi bagian dari substansi yang turut menjadi pertimbangan dalam fatwa.
MUI Jawa Timur menegaskan perubahan nama baru dapat dinilai membawa perbedaan apabila diikuti perubahan nyata dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Fatwa Haram Sound Horek Resmi Terbit, MUI Jatim Beberkan Alasan hingga Batas Penggunaannya
Misalnya, volume suara diturunkan hingga berada pada batas yang diperbolehkan, tidak lagi mempertontonkan hal-hal yang mengarah pada pornografi maupun pornoaksi, serta bebas dari minuman keras dan aktivitas lain yang dinilai melanggar norma.
Menurut MUI, apabila perubahan tersebut benar-benar dilakukan, maka penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat masih dapat ditoleransi karena telah mengarah pada aktivitas yang positif.
Sebaliknya, apabila yang berubah hanya nama sementara substansi kegiatan tetap sama, seperti suara masih mencapai sekitar 135 desibel dan masih disertai aktivitas yang dianggap bermasalah, maka tidak ada perbedaan dengan sound horek yang telah difatwakan haram.
MUI berharap seluruh penyelenggara kegiatan memahami bahwa tujuan fatwa bukan sekadar melarang penggunaan sound system, melainkan mendorong transformasi penyelenggaraan hiburan masyarakat agar lebih tertib, aman, tidak mengganggu ketertiban umum, serta memperhatikan kesehatan dan kenyamanan warga.
Editor : Carissa Emrys Fawnia