Fatwa Haram Sound Horek Dinilai Bukan Larangan Total, MUI Tekankan Penggunaan Tak Boleh Ganggu Warga

Carissa Emrys Fawnia • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:50 WIB
Fatwa MUI tentang karnaval
Fatwa MUI tentang karnaval

JAKARTA – Fatwa haram sound horek yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memicu beragam tanggapan di masyarakat. Di tengah pro dan kontra, MUI menegaskan fatwa tersebut bukan melarang penggunaan sound system secara keseluruhan, melainkan ditujukan pada penggunaan yang berlebihan hingga mengganggu masyarakat, membahayakan kesehatan, serta memicu kemaksiatan.

Penegasan tersebut kembali mengemuka setelah bentrokan antara warga dan peserta karnaval di wilayah Mulyorejo, Malang, yang dipicu suara sound horek dengan volume tinggi. Peristiwa itu menjadi salah satu alasan mengapa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 mengenai penggunaan sound horek. Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan transkrip yang dibagikan pengguna.

MUI juga meminta masyarakat memahami isi fatwa secara utuh. Menurut lembaga tersebut, teknologi dan hiburan tetap diperbolehkan selama tidak melanggar hak orang lain dan tidak menimbulkan mudarat bagi lingkungan sekitar.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bikin Harga Makin Murah, Ini 7 Pilihan Motor Listrik yang Layak Dipertimbangkan

Perdebatan mengenai sound horek semakin mencuat setelah kericuhan yang terjadi dalam karnaval di Mulyorejo, Malang. Warga yang memiliki bayi dan anggota keluarga yang sedang sakit mengaku terganggu oleh suara sound system berdaya tinggi.

Dalam rekaman yang dibahas pada video, suasana yang semula merupakan hiburan berubah menjadi aksi saling dorong hingga baku hantam setelah warga menyampaikan protes terhadap kebisingan yang ditimbulkan.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi bukti bahwa penggunaan sound system tanpa memperhatikan lingkungan sekitar dapat memicu konflik sosial. Karena itu, berbagai pihak menilai perlu adanya aturan yang mampu menjaga keseimbangan antara hiburan masyarakat dan hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik 2026 Diundur ke Agustus, Ini 5 Motor Listrik yang Paling Banyak Diburu Masyarakat

Dalam pembahasan video tersebut dijelaskan bahwa Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tidak mengharamkan seluruh penggunaan sound system.

Poin pertama dan kedua menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi maupun ekspresi seni tetap diperbolehkan selama tidak mengganggu hak orang lain.

Sementara itu, sound horek dinyatakan haram apabila volumenya melampaui batas, membahayakan kesehatan, merusak barang milik orang lain, atau disertai unsur kemaksiatan.

Baca Juga: Ganti Nama Tak Cukup, MUI Jatim Tegaskan Sound Horek Tetap Haram Jika Substansinya Tidak Berubah

Fatwa juga menyebut penggunaan sound system masih diperbolehkan untuk kegiatan seperti pengajian maupun resepsi selama volumenya berada dalam batas wajar dan tidak mengganggu masyarakat.

Selain itu, praktik battle sound atau adu volume dinyatakan haram karena dianggap membawa mudarat dan pemborosan. Apabila penggunaan sound system menyebabkan kerusakan, pelaku juga diwajibkan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Fatwa yang diterbitkan MUI memunculkan respons dari sejumlah pelaku usaha sound system. Sebagian mengaku keberatan karena merasa tidak semua penyedia jasa menggunakan sound dengan cara yang mengganggu masyarakat.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Resmi Dimulai Juni 2026, Ini Daftar Motor yang Diburu dan Syarat Penting agar Tak Gagal Mendapatkannya

Salah seorang pelaku usaha, sebagaimana disebutkan dalam video, berharap penggunaan sound system tidak dipukul rata sebagai sesuatu yang haram. Menurut mereka, masih ada penyedia jasa yang mengoperasikan perangkat audio secara wajar tanpa mengganggu lingkungan sekitar.

Di sisi lain, MUI Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun regulasi resmi mengenai penggunaan sound system. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak disebut telah mengonfirmasi bahwa aturan tersebut sedang dipersiapkan.

Dengan adanya regulasi, penggunaan sound system diharapkan memiliki kepastian hukum sehingga kegiatan hiburan masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan ketertiban umum, kesehatan, dan kenyamanan warga. Fatwa MUI diposisikan sebagai pedoman moral, sedangkan regulasi pemerintah diharapkan menjadi landasan hukum dalam penerapannya.

Editor : Carissa Emrys Fawnia
Fatwa Haram Sound Horek Sound Horek MUI Jawa Timur Regulasi Sound System emil dardak