JAKARTA – Proses sinkronisasi Dapodik menuju tahun pelajaran 2026/2027 disebut menjadi salah satu faktor yang berpotensi memperlambat penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) serta pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Juli 2026. Karena itu, operator sekolah diminta lebih cermat dalam mengelola data setelah sinkronisasi agar tidak menimbulkan masalah pada proses validasi.
Informasi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Agus Channel Pendidikan yang mengulas sejumlah larangan bagi operator sekolah setelah sinkronisasi Dapodik. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa perubahan data yang tidak sesuai prosedur dapat memengaruhi penarikan data dari pusat hingga berdampak pada keterlambatan terbitnya SKTP.
Memasuki tahun ajaran 2026/2027, seluruh satuan pendidikan menjalani masa transisi yang disertai pembaruan data pada sistem Dapodik.
Pada periode ini, sekolah melakukan sinkronisasi berbagai data, mulai dari peserta didik, rombongan belajar (rombel), guru, hingga beban mengajar.
Menurut pemaparan dalam video, proses tersebut membuat pencairan TPG Juli 2026 berpotensi mengalami penyesuaian waktu karena pemerintah masih melakukan validasi dan penarikan data dari sekolah.
Operator sekolah diingatkan agar tidak melakukan perubahan tertentu setelah sinkronisasi selesai.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Belum Cair? Ini 4 Penyebab Validasi Info GTK Belum Tuntas hingga Awal Agustus
Larangan pertama ialah menghapus rombongan belajar yang sudah dibuat karena dapat menghilangkan histori data siswa, pembelajaran, dan laporan sekolah.
Kedua, operator tidak diperkenankan memindahkan siswa ke rombel lain tanpa alasan yang sah dan prosedur resmi karena dapat memengaruhi data akademik, termasuk rapor dan kehadiran siswa.
Ketiga, satu siswa tidak boleh tercatat pada dua rombel sejenis secara bersamaan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik jadwal serta mengganggu proses validasi data.
Larangan berikutnya adalah menghapus data pembelajaran hanya untuk mengganti guru pengampu mata pelajaran.
Perubahan seperti ini dinilai dapat mengganggu riwayat mengajar guru sebelumnya dan berdampak pada pemenuhan beban kerja yang menjadi salah satu syarat penerbitan SKTP.
Selain itu, operator juga diminta tidak memberikan penugasan tugas tambahan yang melebihi ketentuan karena dapat menyebabkan data menjadi tidak valid.
Baca Juga: Kerupuk Rambak Brebes Butuh 2 Bulan, Begini 13 Tahap Produksi Kulit Kerbau
Guru wali kelas juga harus segera diinput sesuai ketentuan. Apabila belum dimasukkan ke dalam sistem, proses validasi beban kerja guru dapat terganggu.
Hal lain yang menjadi perhatian ialah pengaturan jam mengajar.
Dalam video dijelaskan bahwa jam mengajar harus mengikuti struktur kurikulum yang berlaku dan tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Jembatan Baru Ngujang 1 Resmi Dibuka, Jembatan Lama Segera Dibongkar
Perubahan jumlah jam mengajar di luar ketentuan berpotensi membuat data tidak valid sehingga memengaruhi pemenuhan beban kerja maupun proses pencairan tunjangan profesi.
Agar proses penerbitan SKTP berjalan lancar, operator sekolah diminta memeriksa seluruh data sebelum sinkronisasi dilakukan.
Selain mengikuti aturan yang berlaku, pembaruan data juga sebaiknya diselesaikan sebelum sinkronisasi sehingga tidak memunculkan perubahan yang dapat menghambat proses penarikan data dari pusat.
Baca Juga: Jadwal Moto3 Inggris 2026 di Silverstone: Cek Jam Latihan, Kualifikasi hingga Race
Apabila ditemukan kendala, operator dianjurkan segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses validasi tidak mengalami hambatan.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa penarikan data dari pusat dijadwalkan dimulai pada akhir Juli 2026.
Karena itu, seluruh sekolah diharapkan memastikan data sudah sesuai sebelum proses tersebut berlangsung.
Dengan data yang valid dan sinkron, penerbitan SKTP diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga pencairan TPG Juli 2026 tidak mengalami keterlambatan yang berkepanjangan.
Editor : Brilian Syifa Almasih