JAKARTA – Kabar mengenai kemungkinan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Juli dan Agustus 2026 secara bersamaan menjadi perhatian banyak guru bersertifikat. Hingga awal Agustus, proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk Juli masih berlangsung di sejumlah daerah, sementara validasi data pada Info GTK juga belum sepenuhnya rampung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kanal YouTube Pak Gurupedia, keterlambatan pencairan TPG Juli dipengaruhi proses sinkronisasi data Dapodik, terutama karena adanya input data peserta didik baru pada awal tahun ajaran. Kondisi tersebut membuat sebagian data di Info GTK masih dalam tahap pembaruan meski SKTP telah diterbitkan.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa status bulan Juli pada Info GTK telah berubah menjadi hijau. Hal ini menunjukkan proses penerbitan SKTP sudah berjalan dan guru diminta mengecek status masing-masing melalui akun Info GTK.
Meski demikian, terbitnya SKTP belum berarti dana TPG langsung masuk ke rekening guru. Masih ada tahapan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi dasar penyaluran dana oleh pemerintah.
Menurut mekanisme yang dijelaskan dalam video, terdapat jeda sekitar 14 hari kerja sejak SP2D diterbitkan hingga dana TPG masuk ke rekening penerima.
Proses validasi data guru disebut masih berlangsung karena sinkronisasi data Dapodik belum sepenuhnya selesai. Salah satu penyebabnya adalah proses input data murid baru yang masih dilakukan oleh sekolah.
Akibatnya, sebagian data seperti jam mengajar masih dapat muncul dengan indikator berwarna oranye atau belum terisi sempurna di Info GTK.
Namun, kondisi tersebut tidak selalu menghambat penerbitan SKTP. Dalam beberapa kasus, SKTP tetap diterbitkan meski sebagian indikator validasi belum berubah menjadi hijau.
Guru diminta tidak panik apabila menemukan status tersebut selama SKTP telah dinyatakan terbit.
Baca Juga: Feda Ega Pratama Siap Tampil di Moto3 Inggris 2026, Bidik Start Terdepan dan Podium
Banyak guru mempertanyakan apakah TPG Juli dan Agustus 2026 dapat dicairkan sekaligus. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa hingga kini belum ada kepastian resmi mengenai skema pencairan dua bulan secara bersamaan.
Kemungkinan tersebut masih bergantung pada penyelesaian proses sinkronisasi data Juli serta jadwal penarikan data untuk Agustus.
Apabila proses Juli selesai lebih cepat, pencairan Agustus diperkirakan tetap mengikuti jadwal reguler. Sebaliknya, jika proses administrasi Juli mundur, bukan tidak mungkin jadwal pencairan kedua bulan tersebut menjadi berdekatan.
Baca Juga: Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Indonesia Tak Kebagian Jalur Totalitas
Meski demikian, hal tersebut masih sebatas harapan dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi diimbau rutin memantau perkembangan melalui Info GTK.
Apabila SKTP telah terbit, guru hanya perlu menunggu proses penerbitan SP2D sebelum dana TPG disalurkan.
Bagi guru yang masih menemukan indikator oranye pada Info GTK, kondisi tersebut tidak selalu berarti data bermasalah. Selama SKTP sudah diterbitkan, proses validasi masih dapat berjalan seiring pembaruan data dari Dapodik.
Guru juga diingatkan untuk memastikan data pada Dapodik selalu sesuai dengan kondisi terbaru, terutama apabila terjadi perubahan pangkat, kenaikan gaji berkala, maupun perubahan data lainnya.
Jika terdapat perbedaan nominal tunjangan dengan gaji pokok, guru disarankan segera melakukan pembaruan data melalui Dapodik agar dapat tersinkronisasi ke Info GTK.
Dalam video dijelaskan bahwa batas waktu perbaikan data biasanya dilakukan sebelum proses penarikan data berikutnya sehingga perubahan dapat ikut diproses pada periode pencairan selanjutnya.
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairan TPG Juli maupun Agustus 2026.
Karena itu, guru diminta terus memantau perkembangan melalui Info GTK dan menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal penerbitan SP2D maupun penyaluran dana.
Selama proses administrasi berjalan sesuai mekanisme, hak guru atas TPG tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Brilian Syifa Almasih