JAKARTA - THR ASN 2026 disebut belum cair hingga 28 Februari 2026 karena belum ada pengumuman resmi dari Presiden. Sementara itu, THR ASN 2026 disebut telah disiapkan anggarannya sebesar Rp55 triliun, sedangkan pencairan TPG Januari dan Februari 2026 mulai berlangsung secara masif.
Perkembangan THR ASN 2026 tersebut menjadi perhatian aparatur sipil negara, termasuk guru. Dalam video Guru Abad 21, disebutkan keputusan mengenai pencairan THR masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden.
Di sisi lain, THR ASN 2026 bukan satu-satunya tunjangan yang menjadi perhatian guru. Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari dan Februari disebut sudah mulai banyak dicairkan, meski sebagian guru masih menunggu penerbitan SKTP.
THR ASN 2026 Masih Menunggu Pengumuman Presiden
Berdasarkan informasi dalam video, hingga 28 Februari 2026 belum ada pencairan THR ASN dan belum ada pengumuman langsung dari Presiden mengenai kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan disebut telah menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran THR sebesar Rp55 triliun. Namun, keputusan dan pengumuman resmi mengenai pencairannya masih ditunggu.
Narasumber menyebut pemerintah sedang memproses kebijakan tersebut. Pengumuman mengenai THR untuk ASN, termasuk aparatur pada sektor pemerintahan dan kelompok penerima lainnya, disebut akan disampaikan oleh Presiden.
Dengan demikian, guru dan ASN diminta menunggu pengumuman resmi sebelum memastikan jadwal pencairan. Informasi mengenai besaran dan waktu pembayaran juga perlu merujuk pada keputusan pemerintah yang berlaku.
TPG Januari dan Februari Mulai Banyak Dicairkan
Berbeda dengan THR ASN 2026, pencairan TPG Januari dan Februari disebut sudah berlangsung secara masif. Namun, tidak semua guru menerima pembayaran pada waktu yang sama karena masih terdapat penerima yang SKTP-nya belum terbit.
Dalam penjelasan tersebut, guru berada dalam pembinaan dua kementerian berbeda. Guru sekolah umum seperti SD, SMP, SMA, dan SMK berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan guru madrasah berada di bawah Kementerian Agama.
Khusus guru madrasah, Kementerian Agama disebut menerbitkan surat pada 20 Februari 2026 mengenai percepatan penyaluran TPG bagi guru madrasah tahun 2026.
Surat tersebut menginstruksikan jajaran terkait untuk meminta operator madrasah segera mengisi jadwal pembelajaran dan menghitung beban mengajar melalui aplikasi EMIS GTK. Proses tersebut menjadi bagian dari persiapan penyaluran tunjangan.
Selain itu, jajaran terkait juga diminta segera melakukan pencairan TPG bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah serta memastikan penyalurannya dilakukan setiap bulan.
Guru Lulus PPG 2025 Bisa Dapat TPG Mulai Januari
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam surat tersebut adalah guru dan kepala madrasah yang telah lulus PPG pada 2025 serta telah memperoleh NRG.
Dalam video disebutkan bahwa kelompok tersebut dapat diberikan TPG mulai Januari 2026. Kebijakan itu menjadi kabar penting bagi guru yang baru menyelesaikan proses sertifikasi.
Perubahan mekanisme pembayaran juga menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam video, penyaluran tunjangan yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan diarahkan menjadi satu bulan sekali pada 2026.
Data yang dikutip dalam video menunjukkan pada Januari telah disalurkan tunjangan kepada 1,29 juta guru dengan anggaran Rp5,26 triliun.
Sementara itu, capaian penyaluran tunjangan ASN pada 2025 disebut mencapai 99,93 persen secara nasional. Rinciannya, TPG tersalur Rp67,28 triliun kepada 1,48 juta guru.
Untuk Tunjangan Khusus Guru (TKG), disebut telah tersalur Rp2,27 triliun kepada 57.683 guru. Adapun tambahan penghasilan guru disebut mencapai sekitar Rp470 miliar untuk 191.200 penerima.
Angka tersebut menjadi gambaran besarnya proses administrasi pencairan tunjangan yang melibatkan data guru, pemerintah pusat, daerah, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Untuk saat ini, guru yang menunggu THR ASN 2026 perlu membedakan antara jadwal THR dan pencairan TPG. THR masih menunggu pengumuman resmi, sementara TPG Januari-Februari telah memasuki proses pencairan secara bertahap.
Editor : Bachtiar Tatag P