JAKARTA - Pencairan TPG Agustus 2026 bagi guru bersertifikasi masih memasuki tahap persiapan validasi. Sementara itu, sebagian guru yang tunjangan profesi guru (TPG) bulan Juli belum cair atau SKTP belum terbit masih berpeluang mengikuti proses validasi susulan dan berpotensi menerima pembayaran secara rapel.
Informasi tersebut disampaikan dalam video NI Channel yang membahas perkembangan terbaru TPG 2026. Dalam penjelasan tersebut, proses validasi Juli yang belum selesai disebut akan berbarengan dengan proses validasi untuk Agustus.
Dalam pantauan Info GTK yang ditampilkan dalam video, status validasi TPG untuk Agustus masih berwarna abu-abu. Kondisi tersebut menunjukkan proses validasi bulan Agustus belum berjalan sepenuhnya.
Baca Juga: Magang Nasional 2025 Batch 3 Buka Kuota 13.652 Peserta, Ini Jadwal Lengkapnya
Penarikan data untuk validasi Agustus disebut dilakukan setelah 10 Agustus 2026. Karena itu, operator sekolah diminta memastikan sinkronisasi data Dapodik dilakukan tepat waktu agar perubahan data dapat terbaca dalam proses validasi.
Guru dan operator sekolah yang melakukan perubahan data disarankan segera melakukan sinkronisasi sebelum batas penarikan data. Data yang terlambat masuk berpotensi tidak ikut dalam proses penarikan pada periode tersebut.
Sementara untuk guru yang TPG Juli belum cair dan SKTP belum terbit, guru diminta tidak langsung khawatir. Sebab, masih terdapat proses validasi susulan untuk data Juli yang belum memenuhi atau belum selesai diverifikasi.
Jika data sudah sesuai, pembayaran TPG Juli dan Agustus berpeluang dilakukan secara bersamaan atau dirapel. Namun, mekanisme pencairan tetap bergantung pada hasil validasi dan penerbitan SKTP.
Salah satu hal penting yang perlu diperiksa guru adalah data pada PTK Data Dik. Pemeriksaan ini mencakup beban mengajar, tugas tambahan, pendidikan, sertifikasi, kepangkatan hingga kenaikan gaji berkala atau KGB.
Beban mengajar harus sesuai dengan data yang dimasukkan operator sekolah melalui Dapodik. Dalam contoh yang ditampilkan, guru memiliki 12 jam mengajar dan tambahan 12 jam dari tugas tambahan sehingga totalnya mencapai 24 jam per minggu.
Guru juga diminta memastikan tugas tambahan masih aktif. Adanya keterangan TST atau tanggal selesai tugas perlu diperhatikan karena menunjukkan tugas tambahan tersebut sudah berakhir.
Selain beban mengajar, data gaji pokok juga harus diperiksa. Ketidaksesuaian data gaji antara PTK Data Dik dan Info GTK dapat memengaruhi perhitungan pembayaran TPG.
Jika ditemukan perbedaan, guru disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah. Perbaikan data diperlukan agar proses validasi dapat berjalan dan SKTP bisa diterbitkan.
Baca Juga: 67 Desa/Kelurahan Sudah Tuntaskan PBB-P2, Realisasi Tulungagung Semester I Baru Capai 25,4 Persen
Proses validasi belum sepenuhnya selesai karena data rombongan belajar atau rombel masih dalam tahap penyelesaian. Perhitungan kebutuhan guru disebut baru dapat dilakukan setelah 31 Agustus 2026 ketika data rombel dianggap lebih final.
Kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap guru tunggal yang jumlah jam mengajarnya belum mencapai 24 jam. Validasi untuk kelompok guru ini diperkirakan berlangsung belakangan setelah proses data rombel selesai.
Sejumlah tugas tambahan tertentu juga masih dalam proses validasi. Guru yang memiliki tugas tambahan tetapi datanya belum tervalidasi diminta menunggu proses berikutnya.
Untuk SKTP periode Januari hingga Juni 2026 yang masih terkendala, proses penyelesaian disebut akan dilakukan berdasarkan laporan dinas atau operator terkait melalui mekanisme yang tersedia. Guru dapat melaporkan kendala melalui operator sekolah untuk diteruskan kepada pihak terkait.
Dengan demikian, guru penerima TPG yang belum mendapatkan SKTP tidak perlu terburu-buru menyimpulkan tunjangannya gagal cair. Langkah utama yang perlu dilakukan adalah memastikan seluruh data Dapodik, PTK Data Dik, dan Info GTK sudah sesuai serta menunggu proses validasi berikutnya.
Editor : Brilian Syifa Almasih