JAKARTA - SKTP Juli 2026 yang belum terbit hingga memasuki Agustus disebut tidak otomatis hangus. Guru yang belum mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi tersebut masih berpeluang memperoleh SKTP pada tahap berikutnya selama data dan persyaratan administrasinya terpenuhi.
Informasi SKTP Juli 2026 tersebut disampaikan dalam video NI Channel yang membahas perkembangan penyaluran TPG. Proses verifikasi dan validasi (verval) disebut masih berjalan mengikuti pembaruan data pada sistem.
Karena itu, guru yang SKTP Juli 2026-nya belum muncul di Info GTK diminta tidak langsung panik. Salah satu penyebabnya adalah proses sinkronisasi Dapodik dan penyesuaian data guru yang belum selesai.
SKTP Juli Belum Terbit Bukan Berarti Hangus
Baca Juga: Magang Nasional 2025 Batch 3 Buka Kuota 13.652 Peserta, Ini Jadwal Lengkapnya
Memasuki Agustus 2026, masih terdapat guru yang belum melihat SKTP untuk periode Juli. Berdasarkan informasi dalam video, kondisi tersebut tidak berarti hak tunjangan profesi guru langsung gugur.
Proses verval data masih berlangsung. Selama persyaratan terpenuhi dan data berhasil divalidasi, SKTP disebut masih dapat diterbitkan pada bulan atau tahap berikutnya.
Ada beberapa faktor yang disebut menjadi penyebab keterlambatan. Di antaranya sinkronisasi Dapodik yang belum selesai, data guru yang masih diverifikasi sistem, perubahan data yang belum diproses, serta penyesuaian data oleh sistem pusat.
Keterlambatan juga dikaitkan dengan waktu rilis Dapodik pada pertengahan Juli. Kondisi tersebut membuat rangkaian validasi dan penyaluran TPG Juli tidak berjalan secepat periode sebelumnya.
Sebagai perbandingan, dalam video disebutkan proses pada Juni berjalan lebih teratur. Sinkronisasi disebut berlangsung sekitar tanggal 10, penarikan data sekitar tanggal 15, SKTP sekitar tanggal 18-19, kemudian proses pengajuan penyaluran dilakukan sekitar tanggal 20.
Operator Sekolah Diminta Tidak Sembarangan Ubah Dapodik
Salah satu bagian penting dalam proses SKTP Juli 2026 adalah pengelolaan data Dapodik oleh operator sekolah. Operator diminta berhati-hati ketika melakukan perubahan data yang berkaitan dengan rombongan belajar atau rombel.
Dalam video, operator diingatkan agar tidak menghapus kemudian membuat ulang rombel yang sudah tersimpan. Tindakan tersebut disebut berpotensi menghilangkan rekam jejak data yang telah tersimpan dalam sistem.
Jika perubahan rombel memang diperlukan, operator disarankan berkoordinasi dengan operator cabang dinas atau dinas pendidikan. Langkah tersebut diperlukan agar perubahan dilakukan sesuai prosedur.
Operator juga diminta tidak mengubah jumlah jam mengajar yang sudah terkunci, terutama ketika data guru sudah valid atau SKTP telah terbit. Perubahan jam mengajar dapat menyebabkan ketidaksesuaian data dalam proses validasi.
Selain itu, pemindahan siswa antar kelas juga perlu dilakukan dengan prosedur yang benar. Kesalahan pengelolaan data dapat menyebabkan data siswa ganda atau tidak terbaca sistem.
Syarat SKTP Terbit, Beban Mengajar Minimal 24 Jam
Selain persoalan sinkronisasi, guru perlu memastikan persyaratan penerbitan SKTP terpenuhi. Salah satu syarat yang disebut dalam video adalah beban mengajar minimal 24 jam per minggu sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru juga perlu memastikan tugas tambahan yang digunakan sebagai dasar pemenuhan beban kerja telah sesuai regulasi. Video tersebut merujuk pada Permen Dikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 dan Kepmen Dikdasmen Nomor 221 Tahun 2025.
Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, tugas sebagai guru wali disebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Sementara itu, pembina ekstrakurikuler yang menggunakan tugas tambahan tersebut perlu memastikan rombel ekstrakurikuler, pembina, dan anggota telah tercatat di Dapodik.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian sebelum proses penarikan data. Guru juga disarankan rutin mengecek Info GTK untuk melihat perubahan status validasi.
Dalam video, narasumber berharap akan ada penarikan data kembali pada tahap 3, sehingga guru yang sebelumnya belum memenuhi validasi dapat kembali diproses. Namun, waktu penerbitan SKTP dan pencairan TPG tetap bergantung pada hasil validasi serta proses administrasi berikutnya.
Dengan demikian, SKTP Juli 2026 belum terbit tidak otomatis berarti tunjangan hangus. Guru perlu memastikan data sesuai, memenuhi beban kerja, menjaga data Dapodik tetap sinkron, dan berkoordinasi dengan operator sekolah jika terdapat persoalan.
Editor : Bachtiar Tatag P