JAKARTA - Proses TPG Agustus 2026 memasuki tahap penting setelah penarikan data yang dijadwalkan pada 10 Agustus 2026. Guru penerima tunjangan profesi diminta lebih dulu mengecek data pada PTK Data Dik, terutama beban mengajar, tugas tambahan, sertifikasi, kepangkatan, dan gaji pokok agar tidak menghambat validasi Info GTK.
Informasi tersebut disampaikan dalam video NI Channel yang membahas persiapan validasi TPG Agustus 2026. Dalam penjelasannya, data yang tersimpan di Dapodik menjadi salah satu dasar yang akan ditarik ke Info GTK untuk proses validasi dan penerbitan SKTP.
Sebelum proses penarikan data, guru disarankan melakukan pengecekan mandiri melalui PTK Data Dik. Data tersebut merupakan informasi guru yang berasal dari input Dapodik, termasuk jam mengajar dan tugas tambahan.
Pengecekan dapat dilakukan secara online menggunakan akun yang sama dengan Info GTK. Guru dapat masuk melalui layanan PTK Data Dik dengan memilih akses GTK, kemudian melakukan login menggunakan SSO.
Setelah berhasil masuk, guru dapat melihat sejumlah informasi yang berkaitan dengan profil dan tugasnya di sekolah. Data tersebut mencakup biodata, beban ajar, tugas tambahan, pendidikan, sertifikasi, kepangkatan, KGB, hingga riwayat.
Langkah ini penting karena kesalahan data yang terbawa dari Dapodik berpotensi memengaruhi hasil validasi. Guru tidak harus menunggu operator sekolah untuk mengetahui apakah data yang tercatat sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Magang Nasional 2025 Batch 3 Buka Kuota 13.652 Peserta, Ini Jadwal Lengkapnya
Bagian yang menjadi perhatian utama adalah beban ajar. Guru perlu memastikan jumlah jam mengajar yang tercatat telah memenuhi ketentuan yang menjadi dasar validasi TPG.
Dalam penjelasan video, beban mengajar disebut harus mencapai 24 jam per minggu. Selain jumlah jam, nama mata pelajaran dan rombongan belajar juga perlu dipastikan sesuai dengan kondisi penugasan guru.
Tugas tambahan juga wajib diperiksa, terutama bagi guru yang memperoleh tugas tambahan di sekolah. Untuk guru SMP, SMA, dan SMK, keberadaan tugas tambahan guru wali disebut menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan.
Baca Juga: Tabel KUR BRI 2026: Cicilan Pinjaman Rp25 Juta dan Rp100 Juta, Cek Besarannya
Guru yang jam mengajarnya sudah memenuhi ketentuan tetapi data tugas tambahan belum tercatat dengan benar dapat menghadapi kendala dalam proses validasi. Karena itu, bagian tugas pada PTK Data Dik perlu diperiksa secara menyeluruh.
Selain guru wali, tugas tambahan lain yang diterima guru juga perlu disesuaikan. Jika terdapat kesalahan atau data yang belum diperbarui, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan perbaikan di Dapodik.
Pengecekan tidak berhenti pada beban ajar dan tugas tambahan. Data pendidikan serta sertifikasi juga perlu diperiksa untuk memastikan bidang studi, tanggal sertifikasi, nomor sertifikat, nomor registrasi, dan nomor peserta sudah benar.
Baca Juga: RAPBN 2027 Disiapkan, Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Masih Jadi Sorotan
Bagian kepangkatan juga harus disesuaikan dengan kondisi terbaru guru. Begitu pula KGB atau kenaikan gaji berkala yang berkaitan dengan informasi gaji pokok.
Data gaji pokok menjadi bagian penting karena perubahan akibat kenaikan gaji berkala atau kepangkatan perlu tercermin dalam sistem. Guru disarankan memastikan angka yang tercatat sudah sesuai dengan kondisi terbaru.
Biodata, riwayat, penugasan, kepegawaian, domisili, NIP, serta informasi akun juga sebaiknya diperiksa. Semakin lengkap pengecekan dilakukan, semakin cepat kesalahan dapat diketahui sebelum data ditarik ke Info GTK.
Baca Juga: Tabel KUR BRI 2026 Terbaru: Pinjam Rp25 Juta Cicil Rp895 Ribu, Rp100 Juta Segini
Dalam video tersebut, proses penarikan data Agustus disebut direncanakan pada 10 Agustus 2026. Setelah data ditarik, hasil validasi akan menentukan apakah guru memenuhi persyaratan untuk penerbitan SKTP.
Sebelum penarikan, tampilan Info GTK yang ditunjukkan masih menunjukkan pembaruan terakhir pada Juli. Status Agustus disebut belum masuk ke tahap penarikan sehingga guru masih perlu menunggu pembaruan sistem.
Setelah proses penarikan berlangsung, guru dapat kembali memeriksa bagian pembaruan terakhir pada Info GTK. Jika data Dapodik dan PTK Data Dik sudah sesuai, proses validasi diharapkan dapat berjalan tanpa kendala.
Baca Juga: Tabel KUR BRI 2026 Terbaru: Pinjam Rp25 Juta Cicil Rp895 Ribu, Rp100 Juta Segini
Penerbitan SKTP menjadi tahapan penting sebelum tunjangan profesi dapat disalurkan. Karena itu, guru sebaiknya tidak hanya menunggu perubahan status, tetapi memastikan seluruh data yang menjadi dasar validasi sudah benar.
Dengan demikian, persiapan menghadapi TPG Agustus 2026 tidak hanya dilakukan saat SKTP mulai diterbitkan. Pemeriksaan data sejak awal menjadi langkah penting agar potensi kesalahan pada beban mengajar, tugas tambahan, sertifikasi, maupun gaji pokok dapat segera diperbaiki.
Editor : Brilian Syifa Almasih