JAKARTA - TPG Juli 2026 mulai memasuki tahap pencairan setelah sebagian guru melaporkan SKTP sudah terbit di Info GTK. Pada Minggu, 26 Juli 2026, status sejumlah guru berubah hijau dengan SKTP tertanggal 25 Juli, sementara sebagian lainnya masih berstatus biru karena proses validasi belum selesai.
TPG Juli 2026 Mulai Terbit, SKTP Gelombang Pertama Sudah Muncul
TPG Juli 2026 mulai menunjukkan perkembangan setelah sebagian guru melihat status Info GTK berubah menjadi hijau. Perubahan tersebut menandakan SKTP untuk periode Juli sudah diterbitkan.
Dalam informasi yang disampaikan kanal Guru Abad 21, salah satu SKTP yang terbit tercatat bertanggal 25 Juli 2026. Penerbitan ini dinilai lebih lambat dibandingkan Juni ketika SKTP gelombang pertama tercatat terbit pada 18 Juni.
Baca Juga: Magang Nasional 2025 Batch 3 Buka Kuota 13.652 Peserta, Ini Jadwal Lengkapnya
Keterlambatan tersebut dikaitkan dengan rilis Dapodik versi 2027 yang berpengaruh terhadap proses cut off atau penarikan data menuju Info GTK. Akibatnya, proses validasi data untuk TPG Juli 2026 ikut mengalami pergeseran.
Namun, penerbitan SKTP belum terjadi secara serentak. Sebagian guru masih melihat status berwarna biru yang menunjukkan SKTP belum terbit dan proses validasi masih berjalan.
Pada saat yang sama, banyak guru mengalami kesulitan mengakses Info GTK karena tingginya jumlah pengguna yang melakukan pengecekan secara bersamaan. Kondisi tersebut membuat server menjadi sibuk.
Setelah SKTP Terbit, Ini Tahapan Pencairan TPG
Guru yang SKTP-nya sudah terbit masih harus menunggu tahapan berikutnya sebelum dana TPG masuk ke rekening. Setelah SKTP diterbitkan, proses dilanjutkan dengan rekomendasi pencairan kepada Kementerian Keuangan untuk guru ASN.
Penyaluran TPG guru ASN dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Karena KPPN tersebar di berbagai daerah, proses pencairan sering kali disalahartikan sebagai pencairan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, guru non-ASN tetap berada dalam mekanisme penyaluran di bawah Kementerian Pendidikan. Dalam transkrip disebutkan bahwa pencairan guru non-ASN pada periode sebelumnya cenderung lebih dahulu karena prosesnya tidak melibatkan lintas kementerian.
Pemerintah menargetkan penyaluran tunjangan dilakukan secara bulanan. Karena itu, pencairan TPG Juli diharapkan dapat diproses sebelum periode Juli berakhir, meskipun waktu pencairan tetap bergantung pada tahapan administrasi setelah SKTP terbit.
Syarat SKTP Terbit, 24 Jam Mengajar Harus Linear
Penerbitan SKTP tidak hanya bergantung pada perubahan warna di Info GTK. Guru harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
Salah satu poin penting adalah pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam. Jam tersebut juga harus linear dengan sertifikat pendidik agar dapat terbaca dalam proses validasi.
Masalah yang kerap ditemukan adalah guru merasa sudah memenuhi 24 jam, tetapi mata pelajaran atau tugas yang diampu tidak sesuai dengan bidang sertifikat pendidik. Kondisi tersebut dapat membuat data jam mengajar tidak valid.
Selain itu, jumlah murid dalam rombongan belajar juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan. Guru harus memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, termasuk tugas tambahan yang diperbolehkan dalam regulasi.
Informasi tersebut juga menyebut adanya persyaratan lain, seperti guru tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain. Karena itu, guru yang SKTP-nya belum terbit disarankan mengecek kembali kesesuaian data dan statusnya di Info GTK.
Dengan sebagian SKTP Juli 2026 sudah terbit pada 25 Juli, proses pencairan kini memasuki tahapan berikutnya. Guru yang statusnya masih biru perlu menunggu proses validasi, sedangkan guru yang sudah hijau dapat memantau tahapan rekomendasi hingga pencairan.
Selain TPG, pertanyaan mengenai kenaikan gaji ASN juga masih muncul. Dalam transkrip disebutkan belum ada regulasi kenaikan gaji terbaru setelah kenaikan pada 2024, sementara peluang kebijakan untuk 2027 disebut baru dapat diketahui melalui nota keuangan Presiden pada 16 Agustus 2026.
Editor : Bachtiar Tatag P