TPG THR 2026 untuk Guru ASN, Ini 2 Syarat yang Harus Dipenuhi agar Bisa Dapat Tambahan

Brilian Syifa Almasih • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:20 WIB
TPG THR 2026 kembali menjadi perhatian guru ASN. Tambahan tunjangan profesi dalam THR tidak berlaku untuk semua guru dan memiliki sejumlah persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.
TPG THR 2026 kembali menjadi perhatian guru ASN. Tambahan tunjangan profesi dalam THR tidak berlaku untuk semua guru dan memiliki sejumlah persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

 

JAKARTA – TPG THR 2026 kembali menjadi perhatian guru ASN. Tambahan tunjangan profesi guru (TPG) dalam tunjangan hari raya (THR) tahun ini masih diberikan, tetapi tidak berlaku untuk seluruh guru.

Berdasarkan penjelasan dalam transkrip, terdapat dua kriteria utama yang menentukan guru dapat menerima tambahan TPG dalam THR 2026. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 dan petunjuk teknis terkait pembayaran THR.

Aturan mengenai TPG THR 2026 disebut memiliki perbedaan dengan ketentuan tahun sebelumnya. Jika pada 2025 tambahan TPG dalam THR disebut secara langsung dalam PMK, pada 2026 ketentuan teknisnya dijabarkan melalui nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Baca Juga: APBD Tulungagung 2027 Defisit Rp 286,86 Miliar, Belanja Rp 2,995 Triliun Tak Mampu Ditopang Pendapatan

Dalam penjelasan tersebut, komponen THR secara umum terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

Khusus guru dan dosen, terdapat ketentuan tambahan bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja.

Guru dalam kategori tersebut dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima selama satu bulan sebagai bagian dari komponen THR.

Baca Juga: Tabel Angsuran Kurban BRI 2026: Cek Cicilan Rp8 Juta hingga Rp56 Juta

Artinya, guru perlu memperhatikan status kepegawaian dan tunjangan yang diterimanya sebelum berharap mendapatkan tambahan TPG dalam THR 2026.

Syarat pertama adalah guru berstatus ASN. Hal ini karena tambahan TPG tersebut merupakan bagian dari THR yang diberikan pemerintah kepada aparatur sipil negara.

Dengan demikian, guru yang telah menerima TPG tetapi berstatus non-ASN tidak otomatis masuk dalam kategori penerima tambahan TPG dalam THR berdasarkan ketentuan yang dibahas dalam transkrip.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan 2027 Belum Pasti, Taspen Ungkap Fakta Jelang RAPBN 16 Agustus

Syarat kedua berkaitan dengan tunjangan kinerja. Guru ASN yang menjadi penerima tambahan TPG dalam THR adalah mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut menjadi penting karena setiap daerah dapat memiliki kebijakan pemberian tunjangan yang berbeda. Guru yang berada di daerah dengan TPP atau tukin perlu mengecek terlebih dahulu apakah dirinya termasuk penerima tunjangan tersebut.

Transkrip juga menyebut ketentuan itu tercantum dalam lampiran Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026 yang disebut diterbitkan pada 4 Maret 2026.

Baca Juga: TPG Juli 2026 Belum Cair, Ternyata Ini 3 Penyebab yang Wajib Dicek Guru

Selain persoalan kriteria penerima, penyaluran tambahan TPG dalam THR juga berkaitan dengan mekanisme anggaran pemerintah.

Dalam penjelasan yang dikutip pada video, dana untuk komponen THR tersebut dapat berkaitan dengan penyaluran dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kondisi ini membuat proses administrasi di daerah menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan.

Ada kemungkinan muncul kendala ketika administrasi daerah belum selesai atau terdapat proses yang membuat penyaluran dana menjadi terlambat.

Baca Juga: TPG Juli 2026 Segera Masuk Rekening? SKTP Hijau, Tinggal Menunggu SP2D

Persoalan lain yang disoroti adalah mekanisme penyaluran dana. Dana yang masuk melalui pemerintah daerah tidak selalu langsung diterima guru pada waktu yang sama.

Karena itu, guru ASN yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum menerima tambahan TPG dalam THR perlu melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak terkait di daerah masing-masing.

Ketentuan mengenai TPG THR 2026 pada akhirnya perlu dipahami berdasarkan regulasi resmi, bukan hanya informasi yang beredar di media sosial. Guru juga disarankan memastikan status ASN, sertifikasi, serta ada atau tidaknya tukin maupun TPP di daerah masing-masing.

Dengan memahami dua syarat utama tersebut, guru dapat mengetahui apakah dirinya termasuk kelompok yang berhak menerima tambahan TPG dalam THR 2026 atau tidak.

Editor : Brilian Syifa Almasih
TPG THR guru ASN Syarat TPG THR 2026 Tunjangan Profesi Guru 2026 TPG THR 2026 PMK Nomor 13 tahun 2026