Guru Honorer 2027 Masih Dibutuhkan, Pemerintah Siapkan Kebijakan Transisi

Hikmatul Insaniya • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 06:05 WIB
Guru honorer 2027 masih diperhitungkan dalam kebutuhan formasi. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan transisi, tetapi belum final.
Guru honorer 2027 masih diperhitungkan dalam kebutuhan formasi. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan transisi, tetapi belum final.

 

JAKARTA - Nasib guru honorer atau guru non-ASN pada 2027 masih menjadi perhatian setelah pemerintah menyampaikan rencana pemenuhan kebutuhan guru dan seleksi CPNS. Berdasarkan penjelasan yang dibahas dalam wawancara dengan Prof. Nunuk, masih terdapat 172.323 guru non-ASN yang terdata dalam Dapodik per Mei 2026.

Angka tersebut merujuk pada guru non-ASN yang terdata dalam Dapodik. Data itu juga disebut telah memperhitungkan guru yang sebelumnya berstatus non-ASN tetapi kemudian pensiun atau berubah status menjadi PPPK.

Guru non-ASN yang dimaksud dalam pembahasan tersebut adalah mereka yang berada di lingkungan satuan pendidikan negeri. Guru yang berada di sekolah yayasan tidak termasuk dalam angka 172.323 tersebut.

Baca Juga: Parkir Insidental Bermunculan Saat Karnaval, Dishub Ingatkan Tarif Sesuai Perda

Kebutuhan Guru Mencapai Sekitar 529 Ribu

Pemerintah disebut telah memperhitungkan keberadaan guru non-ASN dalam perencanaan kebutuhan guru. Secara keseluruhan, kebutuhan pemenuhan guru disebut mencapai sekitar 529.000 orang.

Sementara itu, formasi di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah disebut tersedia sekitar 464.856. Angka tersebut berbeda dengan keseluruhan kebutuhan guru yang juga mencakup lingkungan kementerian lain.

Baca Juga: Sempat Dipersoalkan Warga, Golden Homestay Kembali ke Sistem Kos Bulanan

Posisi guru non-ASN yang saat ini masih mengajar juga disebut tidak diabaikan dalam perencanaan kebutuhan formasi. Artinya, keberadaan mereka tetap diperhitungkan dalam pemenuhan kebutuhan guru ke depan.

Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan kemudian didorong untuk mengikuti seleksi CPNS. Kesempatan tersebut tidak hanya ditujukan bagi guru non-ASN, tetapi juga lulusan PPG prajabatan serta lulusan S1 atau D4 yang memenuhi ketentuan seleksi.

Seleksi CPNS juga berbeda dengan mekanisme afirmasi yang sebelumnya diterapkan dalam proses tertentu bagi PPPK. Dalam CPNS, seluruh peserta yang memenuhi persyaratan akan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasib Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026

Salah satu persoalan yang masih belum memiliki kepastian adalah nasib guru non-ASN setelah 31 Desember 2026. Dalam penjelasan yang disampaikan, pemerintah disebut akan mempertimbangkan kebijakan transisi bagi guru non-ASN yang masih dibutuhkan sekolah tetapi belum dapat terakomodasi melalui mekanisme pengangkatan.

Namun, bentuk kebijakan transisi tersebut belum ditetapkan dan belum diumumkan secara final. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh guru honorer otomatis berhenti setelah 31 Desember 2026.

Guru non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS juga tidak serta-merta dianggap tidak lagi dibutuhkan. Selama sekolah masih membutuhkan tenaga guru dan kebutuhan tersebut belum terpenuhi, keberadaan guru non-ASN masih disebut dapat dibutuhkan.

Baca Juga: 10 Weton Anak Pembawa Rezeki Menurut Primbon Jawa, Disebut Bisa Angkat Derajat Orang Tua

Sebaliknya, apabila kebutuhan guru di suatu sekolah sudah terpenuhi melalui pengangkatan baru, kondisi tersebut dapat berbeda. Kepastian status setelah batas waktu tersebut masih menunggu kebijakan pemerintah.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah guru non-ASN berusia lebih dari 35 tahun. Dalam wawancara tersebut, belum ada kepastian mengenai jalur khusus bagi kelompok tersebut. Ketentuan teknis seleksi CPNS juga bukan menjadi kewenangan Kemendikdasmen sendiri.

Karena mekanisme khusus belum ditetapkan, belum tepat menyimpulkan bahwa guru honorer di atas 35 tahun pasti tidak memiliki peluang. Namun, sampai kebijakan baru ditetapkan, kepastian mengenai jalurnya memang masih menunggu regulasi lebih lanjut.

Dengan demikian, informasi mengenai guru honorer 2027 masih harus dilihat berdasarkan kebijakan resmi yang nantinya ditetapkan pemerintah. Termasuk mekanisme transisi, persyaratan seleksi, serta kepastian status guru non-ASN setelah 31 Desember 2026.

source: YouTube/@BANGQOWY

Editor : Hikmatul Insaniya
guru honorer 2027 Formasi Guru Guru Non-ASN CPNS 2027 dapodik