JAKARTA - Pencairan TPG Agustus 2026 bagi guru disebut belum berjalan pada Senin, 24 Agustus. Proses yang masih terpantau berlangsung adalah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Juli bagi guru yang sebelumnya belum menerima pembayaran.
Informasi tersebut disampaikan melalui channel Gurobat 21. Guru yang TPG Juli-nya belum cair dan sudah mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diminta mengecek rekening masing-masing. Sebab, pencairan TPG Juli masih berlangsung pada 24 Agustus.
Dalam informasi yang disampaikan, salah seorang guru bahkan mengaku menerima notifikasi dari BRI pada 24 Agustus dengan nominal sekitar Rp1,9 juta. Pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan TPG Juli bagi guru non-ASN yang belum menerima pencairan.
Baca Juga: Minola Sebayang Bongkar Syarat Kesehatan Ketat Sarwendah untuk Ruben Onsu Bertemu Anak
Sementara itu, TPG Agustus 2026 disebut belum mulai dicairkan pada hari tersebut. Pola pencairan yang disampaikan adalah penyelesaian pembayaran TPG bulan sebelumnya terlebih dahulu sebelum berlanjut ke bulan berikutnya.
TPG Agustus Diperkirakan Cair Akhir Pekan
Pencairan TPG Agustus diperkirakan berlanjut setelah pembayaran TPG Juli dan bulan sebelumnya selesai. Dalam informasi tersebut, perhatian diarahkan pada Rabu, Kamis, dan Jumat pada pekan itu.
Setelah proses TPG sebelumnya tuntas, pencairan untuk Agustus disebut akan dilanjutkan oleh KPPN Kementerian Keuangan. Dengan demikian, guru diminta menunggu perkembangan pencairan hingga akhir pekan tersebut.
Baca Juga: Rekening Sarwendah Dituduh Nikmati Rp3,5 M, Hotman Paris Buka Kartu Kasus Penipuan Ruben Onsu
Selain TPG, terdapat beberapa sumber penghasilan yang dapat diterima guru selama Agustus. Jumlah yang diterima setiap guru bisa berbeda karena bergantung pada status, lokasi penugasan, serta kebijakan daerah masing-masing.
Secara umum, terdapat lima sumber penghasilan yang disebut dalam informasi tersebut. Pertama, gaji bulanan yang diterima guru. Bagi ASN, gaji bulanan diberikan pada awal bulan. Sementara guru non-ASN biasanya mendapatkan penghasilan melalui penganggaran dari sekolah, dengan pola pembayaran yang dapat berbeda.
Kedua, TPG Agustus. Ketiga, Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang bertugas di daerah 3T. Keempat, tambahan penghasilan atau Tamsil bagi guru yang belum sertifikasi. Kelima, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD.
Besaran dan keberadaan TPP tidak sama di setiap daerah. Ada daerah yang memberikan TPP kepada guru, tetapi ada pula daerah yang tidak memiliki skema tersebut.
Kenaikan Tunjangan Guru Perlu Diluruskan
Informasi tersebut juga menyoroti kabar mengenai kenaikan tunjangan guru. Salah satu yang disebut mengalami kenaikan adalah tunjangan kinerja bagi sejumlah kelompok, termasuk guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah 3T.
Namun, kenaikan tersebut tidak berarti seluruh guru mendapatkan kenaikan gaji. Dalam penjelasan yang disampaikan, tidak ada kenaikan gaji guru secara umum, termasuk bagi ASN, pada 2025 dan 2026.
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka, Minola Sebut Ada Masalah Keuangan hingga Rp100 Miliar
Kabar mengenai TPG juga perlu dibedakan berdasarkan status guru. TPG non-ASN disebut telah mengalami peningkatan dari sekitar Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta sejak 2025. Sementara bagi guru ASN, TPG tetap sebesar satu kali gaji pokok.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pernyataan mengenai kenaikan TPG di lingkungan Kementerian Agama hingga 700 persen. Angka tersebut disebut bukan berarti setiap guru menerima TPG tujuh kali lipat.
Peningkatan 700 persen yang dimaksud berkaitan dengan anggaran secara akumulatif serta jumlah penerima atau peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan demikian, besaran TPG yang diterima masing-masing guru tidak otomatis meningkat 700 persen.
Baca Juga: Ruben Onsu Dipanggil Polisi 28 Agustus, Kasus Dugaan Penipuan Masuk Babak Baru
Penjelasan tersebut penting agar guru tidak keliru memahami informasi yang beredar di media sosial. Kenaikan anggaran dan jumlah penerima PPG tidak sama dengan kenaikan nominal TPG yang diterima setiap individu.
Untuk sementara, guru yang belum menerima TPG Juli dan sudah memiliki SKTP dapat mengecek rekening masing-masing. Sedangkan pencairan TPG Agustus masih menunggu penyelesaian pembayaran periode sebelumnya.
Editor : Bachtiar Tatag P