JAKARTA - TPG Agustus 2026 diperkirakan mulai dibayarkan pada akhir Agustus. Dalam informasi dari channel Profesi Guru, guru PNS dan P3K disebut berpeluang menerima pembayaran sekitar 27 Agustus, sedangkan guru non-ASN diperkirakan mendapat pencairan lebih cepat.
Informasi tersebut sekaligus membahas perkembangan kelengkapan data guru pada Info GTK. Sejumlah guru masih mempertanyakan data jam mengajar bulan Juli 2026 yang belum terbaca dalam sistem.
Kondisi data guru pada semester ganjil disebut berbeda-beda di setiap daerah. Ada daerah yang Dapodik-nya lebih cepat dibuka oleh dinas sehingga proses penarikan data dapat dilakukan lebih awal. Sebagian daerah lainnya mengalami proses yang lebih lambat sehingga penarikan data baru berlangsung pada awal Agustus.
Baca Juga: Pasca Dam Pacar Ambrol, BBWS Brantas Siapkan Jumbo Bag untuk Mempertahankan Tambahan Debit Air Menuj
Dalam video tersebut disebutkan, penarikan data sebenarnya sudah dilakukan mulai 15 Agustus. Namun, perubahan itu belum selalu langsung terlihat pada tampilan Info GTK masing-masing guru.
Data Jam Mengajar Masih Diproses
Guru yang belum melihat perubahan data diminta tetap memantau perkembangan Info GTK. Dalam informasi yang disampaikan, proses penarikan data disebut masih berlangsung hingga akhir Agustus.
Perubahan data pada sistem juga disebut dapat terlihat berbeda antara tampilan reguler dengan pembacaan melalui browser. Karena itu, guru disarankan mengecek kembali perkembangan data secara berkala.
Baca Juga: Minola Sebayang Bongkar Syarat Kesehatan Ketat Sarwendah untuk Ruben Onsu Bertemu Anak
Selain data jam mengajar, penerbitan SKTP Juli juga mulai menunjukkan perkembangan. Dalam video disebutkan, sebagian guru baru menerima SKTP Juli pada Agustus.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah SKTP dengan tanggal validasi 5 Agustus yang kemudian terbit pada 18 Agustus. Di sejumlah daerah, guru bahkan disebut sudah menerima pembayaran sertifikasi. Namun, sebagian lainnya masih menunggu.
Perkembangan berikutnya terjadi pada SKTP Agustus. Pada 18 Agustus, disebutkan bahwa SKTP bulan Agustus sudah mulai muncul di Info GTK. Tanggal SKTP yang disebut dalam informasi tersebut adalah 16 Agustus.
Dengan terbitnya SKTP Juli dan Agustus, guru yang memenuhi persyaratan berpeluang menerima pembayaran tunjangan sertifikasi untuk dua bulan sekaligus.
Perkiraan Pencairan TPG Akhir Agustus
Untuk guru PNS dan P3K, pembayaran diperkirakan berlangsung sekitar 27 Agustus. Perkiraan tersebut mengacu pada pola pembayaran yang disebut biasanya dilakukan pada akhir bulan oleh Kementerian Keuangan.
Sementara guru non-ASN disebut berpeluang menerima pembayaran lebih cepat karena pengelolaannya dilakukan oleh Puslabdik.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tagih Rp200 Juta ke Giorgio, Live Streaming Sarwendah Mendadak Diserbu Netizen
Meski demikian, tanggal tersebut masih berupa perkiraan berdasarkan informasi dalam video. Belum ada kepastian bahwa seluruh guru akan menerima pembayaran pada tanggal yang sama.
Kecepatan pencairan juga berkaitan dengan kelengkapan dan validitas data masing-masing guru. Guru yang data jam mengajarnya belum terbaca masih perlu menunggu proses pembaruan agar datanya dapat dinyatakan valid.
Validasi data menjadi bagian penting sebelum SKTP dapat diterbitkan. Karena itu, guru yang belum mendapatkan perubahan pada Info GTK diharapkan terus memantau perkembangan sistem dalam beberapa hari berikutnya.
Baca Juga: Rekening Sarwendah Dituduh Nikmati Rp3,5 M, Hotman Paris Buka Kartu Kasus Penipuan Ruben Onsu
Sementara bagi guru yang SKTP Juli dan Agustus sudah terbit, informasi tersebut menjadi kabar yang dinantikan karena membuka peluang pembayaran dua periode sekaligus.
Namun, pencairan tetap bergantung pada proses yang berjalan pada masing-masing guru dan daerah. Perbedaan kecepatan pembukaan Dapodik disebut menjadi salah satu faktor yang membuat waktu penerbitan SKTP dan pembayaran tidak seragam.
Guru PNS, P3K maupun non-ASN dapat terus mengecek perkembangan data serta status SKTP melalui sistem yang digunakan. Dengan data yang lengkap dan valid, proses penerbitan SKTP dan pembayaran tunjangan sertifikasi dapat dilanjutkan sesuai tahapan.
Editor : Bachtiar Tatag P