TKG Guru 3T 2026 Naik, Ini 4 Informasi Penting Soal Gaji

Bachtiar Tatag P • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 09:22 WIB
TKG Guru 3T 2026 disebut naik. Simak empat informasi penting soal gaji, TPG ASN dan non-ASN, serta kabar kenaikan TPG Kemenag 700 persen.
TKG Guru 3T 2026 disebut naik. Simak empat informasi penting soal gaji, TPG ASN dan non-ASN, serta kabar kenaikan TPG Kemenag 700 persen.

 
JAKARTA
- Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) disebut mengalami kenaikan. Informasi tersebut menjadi salah satu dari empat poin yang disoroti dalam pembahasan terbaru mengenai gaji dan tunjangan guru. Di tengah banyaknya informasi yang beredar, guru diminta membedakan kabar yang disebut valid dengan narasi yang belum memiliki dasar.

Kabar kenaikan TKG guru 3T disampaikan dalam video dengan merujuk pada penjelasan Menteri Sekretaris Negara. Kenaikan tersebut tidak hanya dikaitkan dengan sektor tertentu, tetapi juga disebut menyasar guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah 3T. Kebijakan itu disebut berkaitan dengan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka yang bekerja di wilayah dengan tantangan lebih besar.

Selain informasi mengenai TKG, video tersebut juga membahas pencairan TPG Agustus 2026. Guru ASN disebut mulai menerima pencairan pada 31 Agustus, setelah sebelumnya pencairan bagi guru non-ASN mulai terlihat. Sebagian guru yang sebelumnya belum menerima TPG Juli juga dilaporkan mendapatkan pembayaran Juli dan Agustus sekaligus.

Baca Juga: SMAN 1 Gondang Matangkan Kekompakan dan Mental Jelang Bahlil Mini Soccer 2026

Pencairan tersebut disebut sesuai dengan komitmen pembayaran tunjangan secara bulanan. Namun, bagi guru yang SKTP-nya terbit belakangan, pencairan dapat masuk pada tahap berikutnya. Setelah pencairan TPG, pembayaran gaji ASN untuk September 2026 juga mulai berjalan dan biasanya berlangsung pada awal bulan.

Empat Informasi Gaji dan Tunjangan Guru

Video tersebut merangkum empat informasi yang disebut perlu diketahui guru. Pertama, adanya kenaikan tunjangan bagi guru yang bertugas di daerah 3T. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk perhatian terhadap guru yang mengabdi di wilayah dengan kondisi yang lebih sulit.

Kedua, tidak disebut adanya kenaikan gaji guru secara umum, termasuk bagi ASN. Dalam video disebut belum ada Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan gaji ASN pada 2025–2026.

Ketiga, terdapat kenaikan TPG bagi guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta yang disebut telah berjalan sejak 2025. Sementara itu, untuk guru ASN, TPG disebut tetap sebesar satu kali gaji pokok. Video tersebut menegaskan bahwa kenaikan TPG non-ASN tidak berarti adanya kenaikan TPG bagi ASN.

Keempat, video membahas kabar kenaikan TPG Kementerian Agama hingga 700 persen. Narasi tersebut disebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah pemahaman. Menurut penjelasan dalam video, yang mengalami peningkatan hingga 700 persen adalah anggaran atau jumlah penerima dan peserta yang diproses untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG), bukan besaran TPG yang diterima setiap individu.

Dengan demikian, besaran TPG yang disebut dalam video tetap Rp2 juta untuk non-ASN dan satu kali gaji pokok bagi ASN.

Guru Diminta Waspada Informasi Palsu

Selain membahas kebijakan tunjangan, video tersebut mengingatkan guru agar berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan pemerintah. Guru yang mengalami kendala penyaluran tunjangan disebut dapat memanfaatkan kanal komunikasi Kementerian Pendidikan yang dicantumkan dalam video.

Saluran tersebut meliputi layanan WhatsApp, Telegram, dan telepon. Guru juga diminta memastikan nomor kontak yang digunakan benar karena terdapat kemungkinan modus pihak tertentu yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

Video tersebut juga menyebut kanal resmi Ditjen GTK Kemendikdasmen di media sosial sebagai sumber yang dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi. Guru disarankan tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di grup atau media sosial sebelum memastikan sumbernya.

Bagi guru di daerah yang mengalami kendala pencairan TPG maupun persoalan administrasi tunjangan, koordinasi dengan Dinas Pendidikan dapat dilakukan. Jika masih membutuhkan informasi lebih lanjut, kanal komunikasi kementerian dapat dimanfaatkan sesuai layanan yang tersedia.

Editor : Bachtiar Tatag P
Guru Non-ASN TKG Guru 3T 2026 tunjangan guru TPG Guru