P3K Paruh Waktu Jadi P3K Penuh Waktu, Pemkot Malang Usulkan 109 Pegawai

Bachtiar Tatag P • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 09:35 WIB
P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu di Kota Malang diupayakan untuk 109 pegawai pada September 2026 sebelum kontrak berakhir.
P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu di Kota Malang diupayakan untuk 109 pegawai pada September 2026 sebelum kontrak berakhir.

 
MALANG
- Pemerintah Kota Malang mengupayakan 109 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu beralih status menjadi P3K penuh waktu pada 2026. Pengusulan tersebut ditargetkan dilakukan paling tidak pada September 2026, sebelum masa kontrak para pegawai tersebut berakhir.

Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono. Dalam keterangan yang dikutip dalam video, 109 P3K paruh waktu di lingkungan Pemkot Malang memiliki kontrak hingga September 2026. Karena itu, pemerintah daerah mengupayakan proses pengusulan alih status dilakukan sebelum kontrak berakhir.

Mekanisme pengalihan status P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu disebut mengacu pada PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Menteri PAN RB Rini Widyantini pada 9 Juni. Aturan tersebut mengatur proses pengalihan status dalam Bab VI, khususnya Pasal 24 dan Pasal 25.

Baca Juga: SMAN 1 Gondang Tulungagung Matangkan Kekompakan dan Mental Jelang Bahlil Mini Soccer 2026

Dalam Pasal 24, pejabat pembina kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan P3K paruh waktu menjadi P3K dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian dan evaluasi kinerja. Pengusulan dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada instansi pemerintah tempat P3K paruh waktu bekerja.

Selanjutnya, Pasal 25 mengatur tahapan pengangkatan. Pejabat pembina kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan P3K paruh waktu kepada Menteri PAN RB. Menteri kemudian menetapkan rincian kebutuhan pada setiap instansi pemerintah, meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian mengusulkan perubahan status P3K paruh waktu kepada Kepala BKN. Kepala BKN kemudian menetapkan pertimbangan teknis perubahan status. Tahap berikutnya, pejabat pembina kepegawaian menetapkan pengangkatan P3K sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pawai Budaya Meriahkan Puncak PHBN Desa Penjor Tulungagung 2026, Lebih 20 RT Tampilkan Kreasi

Hendru menyampaikan, usulan pengangkatan 109 P3K paruh waktu tersebut akan dikirimkan kepada Kementerian PAN RB dan BKN. Pemkot Malang juga tengah memetakan penyebaran para pegawai tersebut untuk menentukan penempatan sesuai kebutuhan.

Upaya pengalihan status tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan instruksi pemerintah pusat yang tidak menghendaki adanya pemberhentian pegawai. Karena itu, Pemkot Malang berharap seluruh P3K paruh waktu yang masih tersisa dapat beralih status menjadi P3K penuh waktu.

Pemkot Malang tahun ini juga mengambil kebijakan tidak membuka seleksi CPNS maupun seleksi P3K baru. Kebijakan tersebut diambil karena masih terdapat P3K paruh waktu yang perlu dituntaskan statusnya. Sebelumnya, pada tahun lalu, Pemkot Malang telah mengangkat sekitar 3.000 tenaga honorer menjadi P3K.

Baca Juga: Karnaval Ringinpitu Tulungagung Pecahkan Suasana, 42 Tim Karnaval Rayakan Hari Kemerdekaan Ke-81 RI

Saat ini, jumlah keseluruhan ASN yang terdiri dari PNS dan P3K di lingkungan Pemkot Malang disebut mencapai 9.850 orang. Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah memilih memaksimalkan ASN yang ada untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Pengalihan status 109 P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu menjadi kabar yang dinantikan pegawai di Kota Malang. Namun, proses tersebut masih harus melalui tahapan pengusulan kepada pemerintah pusat, penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN RB, pertimbangan teknis dari BKN, hingga penetapan pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Editor : Bachtiar Tatag P
PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026 P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu BKPSDM Kota Malang p3k kota malang