Tukin Dosen Sudah Cair untuk 2025, Kenapa Tunggakan 2020-2024 Belum Dibayar?

Bachtiar Tatag P • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 11:31 WIB
Tukin dosen 2025 sudah dibayar, tetapi tunggakan 2020-2024 belum. Simak alasan regulasi dan anggaran yang membuat pembayaran masih menggantung.
Tukin dosen 2025 sudah dibayar, tetapi tunggakan 2020-2024 belum. Simak alasan regulasi dan anggaran yang membuat pembayaran masih menggantung.

 
JAKARTA
- Tukin dosen sudah dibayarkan untuk 2025, tetapi tunjangan kinerja periode 2020-2024 masih menjadi persoalan. Perbedaan perlakuan pembayaran tersebut membuat para dosen ASN terus mempertanyakan alasan tunggakan selama lima tahun belum direalisasikan.

Polemik tukin dosen sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Ketua Umum DPP Aliansi Dosen ASN Kemdikti Saintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Fatimah mengatakan perjuangan tersebut berkaitan dengan hak dosen ASN yang menurutnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Fatimah menyebut Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PNS mendapatkan tunjangan kinerja. Namun, menurut pengakuannya, para dosen tidak mengetahui adanya hak tersebut.

Baca Juga: Bansos September 2026 Disebut Cair, Ini PKH, BPNT, PIP, PBI dan Bantuan Beras

Ia kemudian mulai menelusuri berbagai aturan pada 2024. Dalam penelusuran itu, Fatimah menemukan regulasi yang menurutnya memberikan dasar bagi dosen untuk mendapatkan tukin.

Salah satu aturan yang disebut dalam tayangan adalah Permen Nomor 49 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Permen Nomor 14 Tahun 2016 mengenai ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai. Regulasi tersebut disebut tidak memberikan pengecualian terhadap dosen.

Persoalan kelembagaan kemudian ikut muncul. Pendidikan tinggi disebut mengalami perubahan dan nomenklatur kementerian juga berubah. Kondisi itu kemudian berpengaruh terhadap penganggaran tukin.

Baca Juga: CPNS 2027 Terbaru, Ini Jalur Guru PPPK Menuju PNS dan Beda Status Paruh Waktu

Mengapa 2025 bisa dibayar?

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hadrian Irfani menjelaskan bahwa pembayaran tukin pada 2025 memiliki dasar khusus. Pemerintah menggunakan Perpres Nomor 19 Tahun 2025 sebagai dasar pembayaran.

Namun, Perpres tersebut hanya menjadi dasar untuk pembayaran tukin tahun 2025. Artinya, regulasi tersebut tidak otomatis menjadi dasar pembayaran tunggakan untuk periode 2020-2024.

Menurut Hadrian, apabila tunggakan lima tahun tersebut ingin dibayarkan, pemerintah membutuhkan Perpres baru. Setelah itu, diperlukan aturan turunan dari kementerian terkait agar pembayaran dapat dilaksanakan.

Persoalan tersebut membuat pembayaran tukin 2020-2024 hingga kini masih belum memiliki petunjuk pelaksanaan.

Hadrian juga menyebut perubahan nomenklatur kementerian sebagai salah satu biang persoalan. Menurut dia, perubahan tersebut membuat nomenklatur anggaran ikut berubah sehingga Kemdikti Saintek disebut tidak memiliki nomenklatur yang dapat digunakan untuk pembayaran tukin periode sebelumnya.

Dosen masih menunggu kepastian

Polemik tersebut juga berkaitan dengan kondisi kesejahteraan dosen. Dalam tayangan, dosen ASN di Merauke menceritakan beban biaya hidup dan pekerjaan yang harus ditanggung.

Selain mengajar, dosen menjalankan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagian biaya kegiatan tersebut disebut terkadang harus dikeluarkan dari kantong pribadi ketika hibah tidak tersedia.

Baca Juga: CPNS 2027 Terbaru, Guru PPPK Dapat Kesempatan Ikut Seleksi PNS Mulai Awal Tahun

Kondisi ekonomi juga membuat sejumlah dosen mencari penghasilan tambahan. Salah satunya dilakukan dengan membuka les. Ada pula yang mengambil kegiatan tambahan di kampus.

Dalam tayangan tersebut, Fatimah dan Arum sama-sama menggambarkan bahwa tukin dianggap dapat membantu kondisi kesejahteraan dosen.

Sementara itu, Ombudsman RI disebut telah menyampaikan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya maladministrasi. Laporan tersebut diserahkan pada Oktober 2025.

Baca Juga: CPNS 2027 Terbaru, Guru PPPK Dapat Kesempatan Ikut Seleksi PNS Mulai Awal Tahun

Di sisi lain, Kemdikti Saintek melalui surat tertanggal 13 Januari 2026 menyatakan tukin dibayarkan berdasarkan capaian kinerja dan ketentuan yang berlaku. Kementerian juga menyatakan tidak ada dasar regulasi untuk pembayaran tukin dosen pada 2020-2024.

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa dalam tayangan disebut pernah menyatakan bahwa pembayaran tunggakan dapat dilakukan apabila ada pengajuan resmi dari kementerian.

Dengan demikian, persoalan tukin dosen 2020-2024 kini masih menunggu langkah pemerintah. Selain regulasi baru, pengajuan anggaran dan ketersediaan anggaran menjadi bagian penting sebelum pembayaran tunggakan dapat direalisasikan.

Editor : Bachtiar Tatag P
Tukin 2020-2024 Dosen ASN Kemdikti Saintek Perpres 19 Tahun 2025 Tukin Dosen