JAKARTA - P3K paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 menjadi salah satu kesepakatan yang disampaikan pemerintah dalam pembahasan penataan status kepegawaian guru. Selain itu, guru P3K juga akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru yang prosesnya dimulai pada awal 2027.
Kabar tersebut disampaikan dalam pemaparan mengenai hasil rapat koordinasi pemerintah dan DPR terkait penataan status kepegawaian guru. Dalam pembahasan itu, pemerintah menyebut sejumlah langkah telah dihitung dengan mempertimbangkan kebutuhan guru sekaligus kemampuan fiskal negara.
Menteri Keuangan dalam pemaparan tersebut menyampaikan bahwa kebijakan penataan kepegawaian dapat dilakukan tanpa membahayakan kondisi fiskal 2027. Defisit anggaran disebut tetap dijaga pada level 2,4 persen.
Baca Juga: TKG Guru 3T 2026 Naik, Ini 4 Informasi Penting Soal Gaji
“Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” ujar Menteri Keuangan dalam video tersebut.
Pembahasan juga melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama serta Kementerian PAN-RB. Perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan guru, termasuk jumlah dan mata pelajaran yang dibutuhkan, serta kemampuan anggaran pemerintah.
Hasilnya, terdapat beberapa keputusan penting terkait status dan karier guru.
P3K Paruh Waktu Dialihkan
Baca Juga: TPG Juli dan Agustus 2026 Mulai Cair, Guru Madiun dan Blitar Sudah Terima
Salah satu poin utama adalah guru berstatus P3K paruh waktu akan dialihkan menjadi P3K penuh waktu. Dalam pemaparan disebutkan, mekanisme pengalihan tersebut diusulkan oleh instansi masing-masing dan berlaku mulai Januari 2027.
Selain itu, guru P3K akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil guru. Proses seleksi disebut mulai dilakukan pada awal 2027.
Namun, kesempatan menjadi PNS tersebut bukan berupa pengangkatan otomatis. Guru P3K tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil statusnya tetap sebagai P3K,” demikian penjelasan dalam video.
Dengan skema tersebut, guru P3K yang mengikuti seleksi tetapi belum berhasil tetap memiliki status sebagai P3K. Pemerintah juga disebut akan membuka pengadaan guru untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik secara nasional.
Pengadaan tersebut terbuka bagi pelamar umum. Artinya, lulusan baru maupun mereka yang telah memiliki pengalaman mengabdi dapat mengikuti proses tersebut sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: TPG Juli dan Agustus 2026 Mulai Cair, Ini Kabar dari Rekening Guru
Status Guru Ditata Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Selain pengalihan status P3K paruh waktu dan kesempatan mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga menyepakati penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut. Penataan ini diharapkan membuat status serta jenjang karier guru berada dalam satu kerangka nasional.
Dalam pemaparan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sukmi Dasko Ahmad disebut menyampaikan bahwa pembahasan telah mencapai tahap final. Materinya mencakup guru P3K paruh waktu, peluang peralihan P3K menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta penataan guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak.
Baca Juga: Gaji Pensiunan September 2026 Cair 1 September, Bagaimana dengan Rapel?
Pemerintah juga menegaskan perhatian terhadap kesejahteraan dan kompetensi guru. Dalam pemaparan disebutkan, pemerintah telah meningkatkan tunjangan bagi guru non-ASN dan memberikan tunjangan sebesar gaji pokok kepada guru berstatus ASN.
Selain itu, tersedia kesempatan beasiswa bagi guru yang belum menempuh pendidikan D4 atau S1.
Penataan status kepegawaian tersebut tidak hanya diarahkan pada persoalan administrasi. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi tata kelola guru dan upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan kepastian status dan jenjang karier, para guru diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang. Pada akhirnya, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung keberlanjutan layanan pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Editor : Bachtiar Tatag P