JAKARTA - Status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan pemerintah dan DPR mengenai penataan status serta jenjang karier guru, termasuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dalam pembahasan tersebut, terdapat tiga kesepakatan pokok. Pertama, guru P3K paruh waktu akan dialihkan menjadi P3K penuh waktu melalui mekanisme yang diusulkan instansi masing-masing. Pengalihan tersebut disebut berlaku mulai Januari 2027.
Kedua, guru P3K akan diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru. Prosesnya dijadwalkan mulai awal 2027. Namun, kesempatan tersebut bukan pengangkatan otomatis menjadi PNS.
Baca Juga: P3K Paruh Waktu Jadi P3K Penuh Waktu, Pemerintah Siapkan Anggaran APBN 2027
“Perlu kami sampaikan mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis,” demikian penjelasan dalam video tersebut.
Setiap peserta tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi guru P3K yang belum berhasil dalam seleksi, status kepegawaiannya tetap sebagai P3K.
Kesepakatan ketiga berkaitan dengan status kepegawaian guru. Pemerintah dan DPR menyepakati status tersebut akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. Sementara ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya masih akan diatur lebih lanjut.
Baca Juga: TKG Guru 3T 2026 Naik, Ini 4 Informasi Penting Soal Gaji
P3K Paruh Waktu Dialihkan Mulai 2027
Pembahasan penataan status kepegawaian guru dilakukan setelah pemerintah dan DPR memfinalisasi sejumlah rapat koordinasi. Materi yang dibahas mencakup guru P3K paruh waktu, peluang peralihan P3K menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta penataan guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak.
Wakil Ketua DPR RI Sukmi Dasko Ahmad disebut menyampaikan bahwa pembahasan tersebut telah mencapai tahap final. Penataan ini diarahkan untuk memberikan kepastian status dan jenjang karier bagi guru.
Pemerintah juga membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan tersebut terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru maupun mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dengan skema itu, penataan guru tidak hanya menyasar mereka yang sudah berstatus P3K. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi calon guru dari kelompok pelamar umum untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
Anggaran Disebut Sudah Diperhitungkan
Menteri Keuangan dalam pemaparan tersebut menyatakan bahwa langkah penataan kepegawaian telah diperhitungkan melalui simulasi anggaran. Kebijakan itu disebut tidak akan membahayakan kondisi fiskal pada 2027.
“Jadi, kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” ujar Menteri Keuangan dalam video.
Dalam penjelasannya, kondisi fiskal 2027 disebut tetap menjaga defisit pada level 2,4 persen. Perhitungan kebutuhan guru juga dilakukan dengan melibatkan kementerian terkait.
Baca Juga: TPG Juli dan Agustus 2026 Mulai Cair, Ini Kabar dari Rekening Guru
Kebutuhan guru, termasuk jumlah guru dan mata pelajaran yang diperlukan, menjadi bagian dari perhitungan. Kemampuan anggaran atau fiskal pemerintah juga menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Menteri Keuangan menyebut penyelesaian persoalan kepegawaian guru tidak dapat dilakukan oleh satu pihak. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama menghitung kebutuhan guru, sementara aspek anggaran turut diperhitungkan dalam kebijakan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah juga disebut telah menjalankan sejumlah kebijakan terkait kesejahteraan dan kompetensi guru. Di antaranya peningkatan tunjangan bagi guru non-ASN, pemberian tunjangan sebesar gaji pokok kepada guru ASN, serta kesempatan beasiswa bagi guru yang belum menempuh pendidikan D4 atau S1.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Disebut Cair di Hari Minggu, Mayoritas Guru Non-ASN
Dalam video disebutkan, pemerintah bersama DPR pada 18 Agustus 2026 kembali menegaskan komitmen menghadirkan kepastian status dan jenjang karier guru. Kemudian pada 26 Agustus 2026, DPR RI disebut berdialog dan menyerap aspirasi guru non-ASN terkait kepastian status kepegawaian.
Melalui penataan tersebut, pemerintah ingin status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional. Kebijakan ini juga diarahkan sebagai bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan.
Dengan status yang lebih jelas dan jenjang karier yang ditata, pemerintah berharap guru dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang. Penataan kepegawaian tersebut pada akhirnya diharapkan mendukung layanan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Editor : Bachtiar Tatag P